Tampilkan postingan dengan label tumpul ke atas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tumpul ke atas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Desember 2017

MEGA KORUPSI KONDENSAT RP. 35 TRILIUN MANGKRAK

Penanganan skandal Mega Korupsi Kondensat degan kerugian yang diperkirakan Rp 35 Triliun di Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri mangkrak. Hal ini memperburuk wajah polisi dalam pemberantasan korupsi. Kasus korupsi Kondensat Rp 35 triliun ini mangkrak sudah dua tahun lebih, yaitu sejak Juni 2015. Lembaga kepolisian seperti disandra oleh kekuatan-kekuatan tertentu. 

Saat ini jagat hukum dan politik Indonesia dimonopoli skandal e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun. Padahal ada skandal mega Korupsi Kondensat yang lebih besar mangkrak di Bareskrim Polri. Kerugian negara akibat skandal korupsi kondensat ini, menurut dia, tidak tanggung-tanggung karena nilainya mencapai Rp 35 triliun. Inilah skandal korupsi dengan nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka 71 tahun silam. 

Seharusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini. Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim. Penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit. 

Penyidikan skandal dugaan korupsi Rp 35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto. Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas. Tersangkanya Raden Priyono dan Honggo Hendratmo juga sudah ditahan beberapa bulan. Namun, sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan

Tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara?.

Referensi
Teropong Senayan  http://teropongsenayan.com/76887-korupsi-kondensat-rp-35-t-mangkrak-kisman-perburuk-wajah-polri

Selasa, 03 Oktober 2017

AYOLAH PAK ADIL DAN TANGKAP JUGA VIKTOR

Hukum harus tajam ke bawah tajam ke atas. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU nomor 11 tahun 2008 seharusnya berlaku untuk semua warga negara. Fakta yang terjadi, UU ITE hanya berlaku bagi warga yang mengkritisi penguasa.

Pengamat komunikasi UIN Syarief Hidayatullah Edy A Effendi menanggapi penangkapan aktivis Islam Jonru Ginting yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. “UU ITE harusnya berlaku untuk semua warga. Yang terjadi hanya berlaku bagi warga yang kritisi penguasa,” tegas Edy di akun Twitter @eae18.

Jika Jonru ditahan, maka kepolisian juga harus menahan politisi NasDem Victor Laikodat yang dinilai telah menebar kebencian melalui pidato provokatif. Selain Victor, pemilik akun sosmed atau orang-orang yang menghina Prabowo Subianto, Tuan Guru Bajang (TGB), dan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk ditangkap. “Jonru kabarnya ditahan. Jika benar, mohon pak polisi tahan juga Viktor dan gerombolan yang menghina Prabowo, TGB, HRS”.

Terkait penangkapan Jonru, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan. Apalagi sangkaan kepada kliennya adalah UU ITE. Djudju menerangkan Jonru sebelumnya hanya diperiska sebagai saksi. Tapi kemudian pihak penyidik menetapkanya kliennya itu sebagai tersangka dan langsung menahannya. Oleh karena itu, Djudju mengaku akan mengkaji bagaimana polisi bisa menetapkan Jonru sebagai tersangka. Apalagi pasal yang disangkakan adalah UU ITE yang mana menurutnya harus melalui hasil penyelidikan dan penyidikan forensik serta gelar perkara terlebih dahulu. "Kan statusnya masih saksi, masih penyelidikan apalagi kaitannya UU ITE. Harusnya dilakukan pelbagai pemeriksaan dulu, gelar perkara, penyelidikan forensiknya bagaimana, dilakukan apa belum kan gitu."

Jumat, 15 September 2017

MEREKA KRIMINAL HARUS DIPROSES HUKUM

Inilah kriminal yang harus diproses hukum ! :

1. Megawati yang pidato hina agama.
2. Hasto yang susun pidato hina agama.
3. Sukmawati yang telah palsukan dua ijazah SMA.
4. Steven yang Hina  Gubernur NTB dengan sebutan “Tiko” (tikus kotor).
5. Nathan yang ancam akan bunuh tokoh dan politisi Islam, seperti Fahira Idris, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
6. Philip Joeng dan Irfan Santoso yang sebar pertama kali Chat Fitnah HRS.
7. Deny Siregar yang mengaku tahu pembuat Chat Fitnah HRS dalam 15 episode.
8. Pengurus Gerilyapolitik.com yang viralkan Chat Fitnah HRS.
9. Penyidik Firza yang buat Chat Mesum dan sebar foto porno di Youtube.
10. Separatis Papua yang sudah umumkan perang dengan Pemerintah RI.
11. Pelaku makar Minahasa yang sudah deklarasikan kemerdekaan Minahasa dari NKRI.
12. Penghadang Ketum FPI di Pontianak Kalbar.
13. Pengusir Wasekjen MUI Ust Tengku Zulkarnaen di Bandara Sintang Kalbar.
14. Penerobos Bandara Manado dengan Sajam untuk hadang Fahri Hamzah.
15. Penyiram Novel Baswedan dengan Air Keras, yang menurut pengakuan korban saat di BAP ada Jenderal Polri yang terlibat, yag indikasinya mengarah kepada Iwan Bule.
16. Ada laporan masuk ke KPK bahwa Kapolda Metro Jaya Iwan Bule korupsi dan money laundry dengan beli lahan ratusan hektar di Tegal a/n kawannya warga Tegal.
17. Pelempar Bom Molotov di Tiga Posko FPI di Jakarta.
18. Peletak bom tiga mobil saat Tabligh Akbar HRS di Cawang.
19. Sniper yang menembak Rumah HRS dan Rumah Ketua Fraksi PKS di DPR RI.
20. Kasus Mega Korupsi BLBI yang libatkan Petinggi PDIP.
21. Kasus Sumber Waras-Trans Jakarta-Reklamasi yang libatkan Ahok dan Para Konglomerat China.
22. Ahoker penebar kebencian setiap hari di Medsos seperti Abu Janda & Ade Armando serta lainnya.

23. Ahoker yang sandera pegawai pengadilan saat Aksi Lilin hingga tengah malam.
24. Warga Bali yang persekusi beberapa anak muda yang pasang spanduk bela ulama.
25. Para Pelaku Pembakaran Masjid di Tolikara Papua.
26. Pembuat dan Penyebar serta semua pihak yang terlibat dalam film pendek yang hina Islam.
27. Rekening gendut POLRI yang melibatkan belasan jenderal POLRI dengan nilai trilyunan rupiah.
28. Para penista islam yang membuat Sendal, Sepatu, Permen, Kancing dan Celana Dalam serta lainnya dengan lafazh Allah dan ayat Al-Qur'an.
29. Luhut Binsar Panjaitan yang memiliki belasan Perusahaan yang diduga kuat tidak pernah bayar pajak.
30. Hendro Priyono yang telah bantai warga Lampung dengan sadis dalam Kasus Talang Sari dan diduga kuat terlibat dalam Kasus Kuda Tuli serta Kasus Munir.
31. Goris Mere yang sengaja lenyapkan Barang Bukti puluhan kilo Ganja/ Narkoba di Mabes Polri dan lakukan pelanggaran HAM berat dengan membantai para "terduga" Teroris tanpa pembuktian.
32. Para Buronan China Koruptor Kakap yang bawa lari uang rakyat trilyunan rupiah tapi fotonya sebagai DPO tidak pernah disebar di tengah masyarakat dan tidak pernah juga diupayakan Red Notice di Interpol.
33. Penggusuran warga miskin di Jakarta Utara dengan peralat aparat memakai Uang Cukong China.
34. Kader PDIP Mantan Gubernur Kalteng Teras Narang yang sudah dilaporkan korupsi ke KPK dan terlibat pengerahan Preman kepung Bandara Tjilik Riwut hingga terobos landasan pesawat saat DPP FPI ke Palangka Raya.
35. Kader PDIP Gubernur Kalbar Cornelis yang
provokasi masyarakat Dayak untuk usir HRS dan Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnaen serta Ketum FPI KH Ahmad Sobri Lubis dari Kalbar.
36. Kaesang putera Presiden Jokowi sudah dilaporkan ke polisi karena menista Islam dan melecehkan rakyat ndeso, yang justru pelapornya kini ditersangkakan oleh polisi.

Masih banyak lagi kasus-kasus lainnya

Tekad Umat Islam :
"Jika tidak diproses karena dilindungi Rezim saat ini, maka akan terus kami kejar saat ada pergantian Rezim walau lari ke lubang semut ... !!!