Tampilkan postingan dengan label tajam ke bawah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tajam ke bawah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Desember 2017

SURAT TERBUKA UNTUK YANG MULIA PRESIDEN RI

Ir. H. Jokowi Dodo
Di
Istana Negara

Sebelumnya kami mendoakan semoga Yang Mulia Presiden selalu diberikan kesehatan jiwa raga baik dalam berfikir, beraktivitas menjalankan rutinitas kenegaraannya.

Miris, setelah sekian lama peristiwa kelam bangsa ini G-30S/PKI berlalu, barulah di rezim Yang Mulia ini kita mendapatkan ulama diperintahkan cium bendera, dilakukan upaya PERSEKUSI, dibubarkan dalam pengajian, dihadang, dicaci, dimaki, disumpah serapahi, didatangi dengan membawa senjata tajam, dipaksa mengikuti kehendak tanpa otoritas, dilabelkan bersalah tanpa "in kracht" Pengadilan dan asas Praduga Tak Bersalah.

Sungguh Yang Mulia, ini bukanlah tontonan dagelan lucu hidup berbangsa. "Pembiaran" kegilaan secara berlebihan yang dilakukan oleh orang-orang normal dengan cara yang tidak wajar, Dan itu terus berulang.

Kami sudah coba diam dan menahan saudara kami yang lainnya berharap keadaan tidak memburuk, tapi malah dibalik diam kami mereka terus menumbuhkan taring tajamnya untuk mencabik-cabik marwah ulama kami. Atau mungkin, ini pertanda bahwa diam bukanlah sebuah pilihan lagi? Na’udzubillahi Min Dzalik.

Yang Mulia, mungkin mereka lupa tentang peran ulama kami dalam memerdekakan NKRI yang tengah mereka nikmati sampai sekarang ini.

Jasmerah bung!!! (Jangan sekali-kali melupakan sejarah) Kutipan pidato bung Karno, 1966.

Dan kini tiba-tiba entah kenapa yang kami rasakan Perppu ORMAS (No. 2 tahun 2017) mandul seketika.

Apa iya, Perppu sakti mandraguna ini sudah tumpul sekali tebas dan sudah tidak tajam lagi? Ah, Rasanya tidak mungkin. Seperti memesan makanan cepat saji, lekas basi, cukup "sekali pakai", selesai. Wallahu A'lam Bishawab, hanya terlintas dipikiran awam kami, semoga Yang Mulia bisa meluruskannya.

Sebagai seorang anak yang dilahirkan dari seorang ulama pimpinan pondok pesantren, saya kerap kali terlibat langsung melihat dan menyaksikan upaya keras ulama dalam berikhtiar mewujudkan negeri "Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”, Namun hari ini saya melihat sendiri mereka meneteskan air mata, sembari sesekali menyapu keringat lelah dengan surban tuanya.

Tegasnya Yang Mulia, saya ingin menyampaikan, setiap tetes air mata kesedihan ulama kami adalah luka membara umat islam, hentikan pembiaran ini jangan sampai luka umat ini membesar sehingganya menjadi lidah api yang sulit untuk di padamkan.

Melalui Surat Terbuka dipagi Subuh ini kami "MENGECAM KERAS" tindakan agresif oknum yang mengakunya toleran ini, meminta kepada Yang Mulia untuk penegakan hukum yang se adil-adilnya, Dan terakhir memohon negara hadir bersama ulama, bersama umat, bersama masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke demi keutuhan NKRI yang sama-sama kita jaga dan kita bela sampai titik darah penghabisan ini.
NKRI HARGA MATI!

Pariaman, 12 Desember 2017

Ttd,
Asrul Khairi
Anak seorang ulama kampung
(Pondok Pesantren Dinul Ma'ruf Sungai Janiah)

Jumat, 15 Desember 2017

MEGA KORUPSI KONDENSAT RP. 35 TRILIUN MANGKRAK

Penanganan skandal Mega Korupsi Kondensat degan kerugian yang diperkirakan Rp 35 Triliun di Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri mangkrak. Hal ini memperburuk wajah polisi dalam pemberantasan korupsi. Kasus korupsi Kondensat Rp 35 triliun ini mangkrak sudah dua tahun lebih, yaitu sejak Juni 2015. Lembaga kepolisian seperti disandra oleh kekuatan-kekuatan tertentu. 

Saat ini jagat hukum dan politik Indonesia dimonopoli skandal e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto, dengan nilai kerugian Rp 2,5 triliun. Padahal ada skandal mega Korupsi Kondensat yang lebih besar mangkrak di Bareskrim Polri. Kerugian negara akibat skandal korupsi kondensat ini, menurut dia, tidak tanggung-tanggung karena nilainya mencapai Rp 35 triliun. Inilah skandal korupsi dengan nilai kerugian tertinggi, terbesar dan terdahsyat selama negeri ini merdeka 71 tahun silam. 

Seharusnya Bareskrim Polri tidak berdiam diri dengan kasus korupsi kondensat ini. Publik dan pegiat anti korupsi bisa membuat penafsiran negatif kepada Bareskrim. Penegakan hukum hanya tajam kepada rakyat jelata, tetapi tumpul kepada kaum berduit. 

Penyidikan skandal dugaan korupsi Rp 35 triliun ini sudah berlangsung dua tahun silam, sejak 2015 ketika Kabareskrim dijabat oleh Komjen Polisi Budi Waseso. Sampai sekarang Kabareskrim sudah dijabat tiga orang selain Budi Waseso, yaitu Komjen Pol Anang Iskandar dan Komjen Aridono Sukamanto. Bareskrim telah malakukan penggeledahan di Kantor BP Migas. Tersangkanya Raden Priyono dan Honggo Hendratmo juga sudah ditahan beberapa bulan. Namun, sampai dengan para tersangkanya keluar dari penjara bareskrim Polri, kasus mega korupsi kondensat ini tidak pernah sampai ke pengadilan

Tidaklah berlebihan bila publik dan pegiat anti menduga mangkraknya kasus mega korupsi Rp 35 triliun ini akibat intervensi dari tangan-tangan kekuatan dari kuasa gelap yang bersembunyi dengan nyaman di lingkaran Presiden dan Istana Negara?.

Referensi
Teropong Senayan  http://teropongsenayan.com/76887-korupsi-kondensat-rp-35-t-mangkrak-kisman-perburuk-wajah-polri

Selasa, 03 Oktober 2017

AYOLAH PAK ADIL DAN TANGKAP JUGA VIKTOR

Hukum harus tajam ke bawah tajam ke atas. Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU nomor 11 tahun 2008 seharusnya berlaku untuk semua warga negara. Fakta yang terjadi, UU ITE hanya berlaku bagi warga yang mengkritisi penguasa.

Pengamat komunikasi UIN Syarief Hidayatullah Edy A Effendi menanggapi penangkapan aktivis Islam Jonru Ginting yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. “UU ITE harusnya berlaku untuk semua warga. Yang terjadi hanya berlaku bagi warga yang kritisi penguasa,” tegas Edy di akun Twitter @eae18.

Jika Jonru ditahan, maka kepolisian juga harus menahan politisi NasDem Victor Laikodat yang dinilai telah menebar kebencian melalui pidato provokatif. Selain Victor, pemilik akun sosmed atau orang-orang yang menghina Prabowo Subianto, Tuan Guru Bajang (TGB), dan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk ditangkap. “Jonru kabarnya ditahan. Jika benar, mohon pak polisi tahan juga Viktor dan gerombolan yang menghina Prabowo, TGB, HRS”.

Terkait penangkapan Jonru, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan. Apalagi sangkaan kepada kliennya adalah UU ITE. Djudju menerangkan Jonru sebelumnya hanya diperiska sebagai saksi. Tapi kemudian pihak penyidik menetapkanya kliennya itu sebagai tersangka dan langsung menahannya. Oleh karena itu, Djudju mengaku akan mengkaji bagaimana polisi bisa menetapkan Jonru sebagai tersangka. Apalagi pasal yang disangkakan adalah UU ITE yang mana menurutnya harus melalui hasil penyelidikan dan penyidikan forensik serta gelar perkara terlebih dahulu. "Kan statusnya masih saksi, masih penyelidikan apalagi kaitannya UU ITE. Harusnya dilakukan pelbagai pemeriksaan dulu, gelar perkara, penyelidikan forensiknya bagaimana, dilakukan apa belum kan gitu."