Tampilkan postingan dengan label SAGL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAGL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Oktober 2017

12.500 SENJATA POLRI DATANG LAGI, DPR TAK BERSUARA

Ind Police Watch (IPW) membeberkan dalam waktu dekat Polri akan kembali memasukkan senjata impor sebanyak 12.500 pucuk senjata. Keberadaan senjata ini dikhawatirkan IPW akan menjadi polemik baru setelah sebelumnya Polri mengimpor 280 senjata jenis SAGL kaliber 40 mm beserta 5.932 butir peluru dari Bulgaria.

Sejumlah regulasi perlu direvisi agar polemik persenjataan Polri tidak menjadi konflik TNI-Polri. Setidaknya ada tiga regulasi yang perlu direvisi agar berbagai pihak tidak salah kaprah menyikapi pengadaan persenjataan Polri,” kata ketua presdidium IPW, Neta S Pane, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Berdasarkan kontraknya, paling lambat tanggal 8 Desember 2017 sebanyak 12.500 pucuk senjata milik Polri itu sudah harus mendarat di Bandara Soetta Jakarta. “Jika urusan regulasi ini tetap jadi polemik bisa-bisa ke-12.500 pucuk senjata Polri itu kembali dikirim".

Seperti diketahui, TNI sebelumnya menahan 280 pucuk senjata standar militer yang diimpor Polri diperuntukkan Korps Brimob. Namun akhirnya senjata-senjata itu mendapat izin untuk diboyong ke Mabes Polri. Hanya saja, 5.932 butir peluru yang diduga tipe RLV-HEFJ (High Explosive Fragmentation Jump Grenade) masih diamankan TNI karena peluru tersebut tajam dan mematikan.

Soal SAGL dan 5.932 Peluru, Boleh Jadi Polri Telah Bohongi Publik SAGL, Senjata Jenis SAGM untuk Keperluan Prajurit Tempur.

Ada Masalah dalam Regulasi Pengadaan Senjata Menurut Neta, ada tiga regulasi yang perlu direvisi di antaranya :
• Keppres No 125 thn 1999 tentang bahan peledak.
• Inpres No 9 Tahun 1976 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api.
• Peraturan Menteri Pertahanan yang mengatur persenjataan.

Sebab ketiga regulasi itu bertentangan dengan sejumlah undang-undang.” Jika regulasi ini tidak direvisi akan terus terjadi polemik dan sikap salah kaprah dari kedua institusi, TNI maupun Polri dalam menyikapi pegadaan persenjataan. Sejumlah kalangan sudah salah kaprah dalam menyikapi persenjataan Polri.

Sebab, sejak reformasi di mana Polri terpisah dari TNI, secara hukum TNI tidak lagi bisa mencampuri urusan institusi kepolisian. TNI dan Polri saat ini berada dalam posisi setara sesuai dengan UUD 1945. Polri dan TNI memiliki UU sendiri. TNI tidak diperbolehkan mengintervensi Polri. Sebaliknya, Polri juga tidak boleh mengintervensi TNI.

UUD 1945 mengatur tugas TNI menjaga pertahanan. Sedangkan, tugas Polri adalah menjaga keamanan serta melakukan penegakan hukum. Jadi, dalam mengimpor senjata untuk melengkapi kebutuhan personelnya Polri memiliki otoritas sendiri.

Tapi anehnya kenapa TNI mengintervensi dan menahan senjata Brimob di Bandara Soetta Jakarta dan berbagai pihak mendiamkannya. DPR sebagai pengawal regulasi dan mitra kerja TNI-Polri. Padahal, payung hukum yang digunakan TNI untuk menahan persenjataan Polri tersebut sangat lemah, yakni Inpres nomor 9 tahun 1976 yang dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010.

Seharusnya setelah pemisahan TNI Polri, inpres tersebut tidak berlaku lagi. Sejak terpisahnya Polri dari TNI dalam struktur kenegaraan, tidak dikenal lagi lembaga yang bernama kementerian pertahanan dan keamanan. Sementara Inpres yang digunakan masih mengacu kepada keberadaan menteri pertahanan dan keamanan.

Kesemrawutan hukum inilah yang membuat polemik persenjataan tersebut mencuat ke permukaan dan seharusnya DPR harus menatanya agar tidak terjadi benturan antara TNI dan Polri akibat salah kaprah mempersepsikan payung hukum persenjataan Polri ini.


Selasa, 03 Oktober 2017

POLRI SUDAH TIGA KALI IMPORT SENJATA TEMPUR

Bukan sekali, ternyata sudah tiga kali Polri import senjata tempur. DPR harus segera panggil Presiden, Kapolri dan Ka Bin. Bila tidak segera dibongkar oleh Panglima TNI mungkin kasus senjata tempur ilegal ini tidak akan terkuak.

Ini bukan persoalan kecil, Polri sebagai institusi Non Kombatan (bukan tempur) mengapa dan untuk apa Polri sampai harus memiliki senjata tempur canggih itu. Apalagi BIN sebagai institusi yang menggunakan otak sebagai senjata, institusi yang memberikan informasi dan data intelijen, untuk apa kepentingannya memiliki senjata canggih.

Dengan adanya pengakuan ini walaupun sebelumnya 3 institusi (Polri, BIN, BNN) sempat berkelat-kelit maka setelah diketemukannya barang bukti ini, maka DPR:
1. Harus segera memanggil Presiden karena namanya dicatut sebagaimana keterangan Panglima TNI.
2. Harus panggil Kapolri dan Ka BIN.
3. Bentuk Pansus kasus Senjata ini.

√ Akhirnya POLRI akui kepemilikan senjata tempur
https://m.antaranews.com/amp/berita/655691/polri-akui-kepemilikan-senjata-di-soetta

√ POLRI mengakui sudah 3 kali mengimpor senjata tempur
http://www.beritaislam24h.info/2017/09/polri-mengaku-sudah-tiga-kali-ada.html

√ PT. Mustika Duta Mas perusahaan Pengimpor senjata Brimob tsb TERNYATA adalah Pemain Lama http://www.portal-islam.id/2017/09/ternyata-pengimpor-senjata-brimob.html

√Senjata-senjata impor tsb saat ini dalam pengamanan pasukan TNI gabungan:
* 1 pleton Yonif Para Raider 328
* 1 Tim Tai Pur Kostrad
*  Kodim 0506, Marinir, Paskhas, POM AU
http://www.portal-islam.id/2017/10/pasukan-tni-amankan-senjata-impor-milik.html

Senjata ilegal yang saat ini diamankan TNI adalah:
1. Senjata SAGL (Stand Alone Grenade Launcher) kaliber 40 mm sebanyak 280 pucuk.

2. Amunisi pelontar Granat GL ( granade launcher RLV-HEFJ) sebanyak 5932 butir.
Kehebatan amunisi pelontar granat (Granade Launcher/GL RLV-HEFJ) adalah termasuk jenis amunisi dengan daya ledak tinggi, jarak jangkauan 40-400 meter. Mengenai atau tidak mengenai sasaran, apabila ditembakan ke udara maka amunisinya tetap akan meledak dalam waktu 14-19 detik.

Wiranto, Tito, BG, Buwas harus bertanggung jawab !!!!

Source : @Rudy Razi ®®™