Tampilkan postingan dengan label imb. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label imb. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 September 2017

AHOK, KEBENARAN YANG TERUNGKAP

NASIB-mu Jakarta.....engkau SUDAH memilih ..

AHOK, KEBENARAN YANG TERUNGKAP.
( Politik dan Ekonomi.).

Hari ini saya ketemu dengan teman. Dia dapat peluang untuk akuisisi dua pulau reklamasi yang ada dalam program reklamasi jakarta utara. Saya sempat berkerut kening mendengar informasi darinya.

Engga usah kawatir, Reklamasi jalan terus.’' Katanya menepis keraguan saya.

Maksudnya" ? Kata saya terkejut.

Itu lihat keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan LSM Walhi dan perorangan. Itu artinya keberadaan pulau itu syah sesuai hukum.”

Jadi dasar hukumnya apa reklamasi itu hingga menang di tingkat MA?"

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang menjadi landasan hukum bagi berjalannya proyek reklamasi.”

Itu sebabnya dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D kini sudah mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menyusul sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL)” Kata saya.

Tepat sekali. Dan sebentar lagi pulau pulau yang lain akan segera keluar HPL dan HGB nya. Dan lebih enak lagi kita tidak perlu bayar tambahan retribusi sebesar 15% sesuai maunya Ahok dalam Raperda Tata Ruang Kawasan ( RTRW) Strategis Pantai Utara Jakarta. Karena sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD.”

Tapi kan untuk IMB masih perlu ada raperda soal RTRW

“ Benar, tapi tidak akan ada lagi pasal soal tambahan retribusi. Itu hanya pelengkap saja agar IMB keluar.”

“ Soal pajak atas HGB itu berapa NJOP nya ?

Ya hanya Rp. 3,2 juta per m2.
“ Hah..” saya terkejutKecil sekali. Padahal tanah disana pasarannya Rp. 20 juta”

Benar , bahkan lebih. Tapi itukan kebijakan Ahok yang ingin memperbesar PAD DKI agar bisa dipakai untuk biaya bangun Tanggul Raksasa jakarta Utara sebagai penahan banjir rob dan memperbaiki dampak lingkungan dari adanya reklamasi”

“ Lantas bagaimana dengan program Tanggul Raksasa untuk menahan Jakarta tidak tenggelam dan program kesejahteraan nelayan?. Darimana dananya kalau tidak ada lagi retribusi tambahan sebesar 15% dari NJOP?

Itu urusan Pemerintah Pusat. Urusan Jokowi. Kenapa pula kita mikir. Yang penting sekarang kita happy tanpa harus bayar besar untuk dapat peluang bisnis besar. Kamu bisa bayangkan saja, untuk Pulau C memiliki lahan seluas 109 ha, sementara Pulau D seluas 312 ha. Kalau harga jual per M2 sebesar Rp.  20 juta/ M2 maka total  nilainya Rp. 8,4 Triliun. Tapi PBB yang dibayar berdasarkan NJOP Rp. 3,2 juta/m2. Apa engga hebat. Lagian mana ada lagi tanah di tengah jakarta harga dibawah Rp. 5 juta/M2.”.

Saya terdiam. Udah engga nafsu membahasnya lagi. Tanggul raksasa itu butuh dana puluhan  triliun..Apa adil uang APBN dbuang puluhan  triliun untuk penduduk Jakarta? Sementara pengusaha menikmati kekayaan tak terbilang dari reklamasi. Bagaimana soal keadialn bagi daerah lain yang juga masih membutuhkan dana untuk membangun ketertinggalan akibat rezim sebelumnya. Dan kini tidak ada lagi demo menolak reklamasi. Bahkan Anies-sandi juga bisa menerima keputusan MA soal reklamasi. Pilkada Usai, pemenang ditentukan , issue reklamasi merugikan nelayan pun berakhir . Pengusaha tersenyum lega sambil menikmati layanan kemewahan RESTORAN DAN BAR DI SANDS SKYPARK, Singapore.

***

Teringat dulu ketika  Gubernur DKI Jakarta Ahok mengungkap alasannya ngotot menaikkan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi. Menurut Ahok, proyek reklamasi di Jakarta sudah tidak dapat lagi dibatalkan. Dasar hukumnya kuat. Sementara itu, Ahok menilai, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang kawasan pantai utara Jakarta tidak menguntungkan pemerintah. Karena pada peraturan itu, kewajiban pengembang reklamasi untuk lahan fasos fasum untuk lahan di pulau yang mereka bangun hanya 5 persen. Ia pun membuat rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Cara berpikir Ahok sederhana, dia enggak bisa lawan hukum. Dia mau batalin reklamasi pun enggak bisa, dia  mau ambil alih juga enggak bisa. Jadi satu satunya cara agar dampak lingkungan dapat di atasi maka dana lingkungan itu diambil dari  kunaikan 15 persen. Tapi upaya ini kandas di DPRD sebagai dampak dari kena OTT KPK salah satu anggota DPRD dari partai Gerindra Sanusi. Dan puncaknya aksi bela islam bergerak bagaikan air bah memaksa Ahok jadi pesakitan. Ahok kalah dalam pilkada putaran kedua, dan diapun jadi terpidana kasus penodaan agama. 

Dibalik itu semua, kini terbukti ada ratusan triliun dana pengembang pulau reklamasi selamat dari kewajiban membayar 15% dan ketentuan NJOP diatas Rp 20 juta. Lagi lagi kita melihat fakta bahwa pada akhirnya Politik bisa membungkus diri dalam bentuk apa saja termasuk agama, namun tujuannya tetap satu : UANG.  Dan Ahok adalah korban dari itu semua, termasuk rakyat DKI. Ya kebenaran yang terungkap seperti lagu usang yang selalu berulang…orang bodoh dimakan orang pintar, dan orang jujur dimakan orang munafik …

Copas dari Babo Erizeli Jely Bandaro

Sabtu, 02 September 2017

REKOR DAN KEAJAIBAN PULAU D

Budayawan dan pakar kelimurologi Jaya Suprana tak salah membuat Musium Rekor Indonesia (MURI). Negara yang indah ini,  memang penuh dengan berbagai keajaiban yang layak masuk catatan rekor. Bukan hanya level Indonesia, tapi juga level dunia sekelas Guinness World Records.

Rekor terbaru yang layak masuk MURI adalah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang terletak di areal reklamasi Pantai Utara, Jakarta. Ditinjau dari sisi apapun, terbitnya sertifikat HGB itu sangat memenuhi syarat dan sangat layak mendapat anugerah rekor.

1. Sertifikat yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan pengembang Agung Sedayu Group ini diterbitkan hanya sehari setelah pengukuran. Diukur pada tanggal 23 Agustus dan sertifikat diterbitkan 24 Agustus 2017. Selain rekor kecepatan,  ini bisa masuk rekor betapa efesiennya kinerja lembaga pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). BRAVO!

2. Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, luas tanah tanah Pulau D 3.12 juta meter persegi. Maksimal tanah yang boleh dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota maksimal hanya 20. 000 meter persegi. Jadi ini merupakan rekor baru dalam hal luasan lahan yang pernah diterbitkan.

3. Barangkali poin ini lebih tepat masuk kriteria keajaiban, Kanwil BPN Jakarta mengaku tidak tahu menahu penerbitan  sertifikat oleh BPN Jakarta Utara. Kakanwil BPN Jakarta juga menyatakan bingung karena prosesnya super cepat. Namun lima hari kemudian (29/8) Kepala Kanwil menyatakan sudah sesuai aturan.

4. Sertifikat HGB diberikan sebelum Raperda Tata Ruang DKI. Jadi pembangunan Pulau D berpotensi bertentangan dengan Perda Tata Ruang. Soal ini jalan keluarnya mudah. Sekarang sudah lazim, tata ruang suatu daerah menyesuaikan diri dengan proyek para pengembang. Bukan sebaliknya. Apalagi kalau proyek tersebut milik pengembang besar.

5. Kapuk Naga Indah mendapatkan HGB setelah sebelumnya melakukan pelanggaran membangun tanpa IMB dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Sama dengan poin ketiga, poin ini barangkali lebih tepat disebut keajaiban.

Dengan melihat lima poin tadi sebenarnya Pulau D bisa masuk kedua kriteria. Tinggal pilih. Mau masuk MURI atau masuk sebagai salah satu keajaiban dunia?

Proyek properti masuk MURI sebenarnya bukan hal yang baru. PT Agung Podomoro yang menjadi salah satu pengembang di proyek reklamasi, juga pernah mendapat penghargaan MURI. Mereka tercatat pernah berhasil mengelola 51 ribu unit apartemen.

Kota Meikarta milik pengembang Lippo Group punya catatan rekor lebih impresif. Mereka masuk rekor MURI karena pada penjualan perdana tgl 13 Mei lalu mengklaim berhasil menjual 16.800 unit apartemen. Kalau mau sebenarnya Meikarta juga bisa mencatat dua rekor baru lagi. Berhasil menjual proyek sebelum izin keluar dan rekor belanja iklan terbesar sepanjang sejarah properti Indonesia.

Banyak keajaiban

Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat banyak sekali rekor dan keajaiban yang bisa kita catat.  Hanya tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Djarot melakukan perombakan besar-besaran di sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov.

Pertengahan Juli lalu Djarot melakukan rotasi besar-besaran jabatan. Ada 18 pejabat eselon II, 62 pejabat eselon III, dan 146 pejabat eselon IV yang diganti Djarot.

Padahal dalam aturan perundang-undangan, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, seorang gubernur tidak boleh melakukakan penggantian pejabat, kecuali atas izin Mendagri.

Aturan yang sama berlaku bagi  seorang gubernur baru, tidak boleh melakukan penggantian pejabat pada enam bulan awal masa jabatannya, kecuali atas izin Mendagri. Dengan begitu, mau tak mau Anies-Sandi untuk sementara harus bisa bekerjasama dengan para pejabat pilihan Djarot.

Sikap keras Anies-Sandi yang dengan tegas menolak meneruskan pembangunan proyek reklamasi, menjelaskan mengapa banyak keajaiban di seputar  Pemprov DKI dan proyek reklamasi. Berbagai langkah pengamanan dilakukan,   agar proyek reklamasi  tetap berjalan, sesuai keinginan para pengembang.

Penyerahan  sertifikat  Hak Pengelolaan Lahan (HGL) Pulau C dan Pulau D oleh Presiden Jokowi kepada Pemprov DKI, juga bentuk lain tekanan kepada Anies-Sandi yang akan dilantik Oktober nanti

Kendati masa jabatannya tinggal satu  bulan, Gubernur Djarot menyatakan akan segera membangun dermaga dan apartemen untuk nelayan di  lahan di Pulau C dan Pulau D. Alasannya sayang bila pulau yang sudah jadi itu tidak dimanfaatkan.

Berbagai langkah Djarot yang "luar biasa sibuk" menjelang akhir masa jabatan  menarik  dicermati. Cuma masalahnya agak repot untuk menentukan, apakah itu merupakan bentuk pengabdian yang tiada akhir, rekor,  keajaiban, atau malah mungkin sebuah bentuk kepanikan? End
Oleh : Hersubeno Arief