Tampilkan postingan dengan label uud 45. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uud 45. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Desember 2017

AMANDEMEN UUD 1945 TIDAK SAH DAN BATAL

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945 maka MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.

Demikian pun menurut UU No.4/1999 Tentang Susduk MPR dan Tap.MPR No.II/1999 yang ditandatangani Amin Rais dkk.Tap MPR tersebut berlaku pada saat amandemen/perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 dilakukan.

UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD antara lain menentukan :

Bagian Pertama
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD

Pasal 32
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945

Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1999 Tentang PERATURAN TATA TERTIB MPR RI, MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG MAJELIS

Pasal 2
Majelis adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Pasal 3
Majelis mempunyai tugas :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;

Hingga UU No.22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga tidak memberi wewenang kepada MPR mengubah UUD 1945.

UU Nomor 22 Tahun 2003 antara lain menentukan :

Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang

Pasal 11
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

Wewenang MPR mengubah UUD 1945 baru ada diatur UU NOMOR 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang antara lain menentukan :

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Sehingga dengan demikian sangat jelas bahwa MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945 ketika melakukan perubahan pertama hingga perubahan keempat UUD 1945.

Bahkan ketika UU No.22 Tahun 2003 yakni UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD yang terbit pasca UUD 1945 Perubahan (Perubahan pertama s/d perubahan keempat UUD 1945) juga tidak member wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

Kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945 baru ada 10 (sepuluh) tahun kemudian setelah melakukan perubahan pertama dan 7 (tujuh) tahun kemudian setelah melakukan perubahan keempat yakni dengan UU No.27 Tahun 2009.

Oleh karena itu menurut Hukumnya, perubahan pertama s/d perubahan keempat UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL. Dihadapan Hukum perubahan UUD 1945 itu dianggap tidak pernah ada.

Masih menurut Hukum, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada perubahan pertama s/d perubahan keempat (UUD 1945 Perubahan) termasuk akan tetapi tidak terbatas pada PILPRES adalah TIDAK SAH dan BATAL.

Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.

Merdeka!
Adv.Syarifuddin SImbolon, SH.*)
*) Boleh dikutip, dicopas, dibagikan dan diviralkan.

Selasa, 12 Desember 2017

NAHDLATUL ULAMA, UUD 45 DAN PIAGAM JAKARTA

Suatu hari di awal bulan Juli 1959. Waktu menunjukkan pukul 01.30 WIB dinihari. Telepon di rumah KH. Saifuddin Zuhri berdering. Dari ujung telepon, suara KH. Idham Chalid, menyampaikan kabar penting. Ia meminta kepada KH. Saifuddin Zuhri untuk datang ke rumahnya di Jalan Jogja 51, Menteng, Jakarta Pusat, dini hari itu juga. “Ada hal penting terkait rencana kedatangan dua orang pejabat,”ujar KH  Chalid, dari ujung telepon.

Tak menunggu lama, Kiai Zuhri kemudian bergegas menuju rumah KH Chalid. Pukul 02.00  WIB lebih sedikit, ia sampai di kediaman tokoh senior Nahdhatul Ulama tersebut. Tak berapa lama, dua orang pejabat penting, yang tak lain adalah Jenderal Abdul Haris Nasution, Kepala Staf Angkata Darat/Menteri Keamanan dan Pertahanan ditemani dengan komandan Corp Polisi Militer (CPM) Letkol R. Rusli datang.

Kedua petinggi militer itu meminta saran kepada dua orang tokoh Nahdhatul Ulama tersebut terkait dengan rencana keberangkatan mereka menemui Presiden Soekarno yang sedang berobat di Jepang. Dari kalangan militer saat itu mengusulkan kepada Presiden Soekarno agar UUD 1945 diberlakukan kembali lewat Dekrit Presiden. Terkait hal itu, Jenderal Nasution dan Letkol R. Rusli meminta masukan kepada dua tokoh NU tersebut untuk memberikan apa saja yang akan dimasukkan dalam dekrit.

- “Isinya terserah pemerintah, tetapi hendaklah memperhatikan suara-suara golongan Islam dalam Konstituante,” ujar KH. Idham Chalid memberi masukan.
- “Apa kongkretnya tuntutan golongan Islam itu?” Tanya Jenderal Nasution.
- “Agar Piagam Jakarta diakui kedudukannya sebagai menjiwai UUD 1945,” jawab KH Saifuddin Zuhri menimpali.
- “Bagaimana sikap NU apabila presiden menempuh jalan dekrit?” Tanya Jenderal Nasution lagi.
- “Kami tidak katakan, itu hak presiden untuk menempuh jalan menyelamatkan negara,” jawab KH Idham Chalid.

Kisah mengenai sikap NU, Jenderal Nasution, dan tentang rencana Dekrit Presiden ini ditulis oleh M. Ali Haidar dalam buku “Nahdhatul Ulama dan Islam Indonesia: Pendekatan Fikih dalam Politik.”

Dalam catatan “Buku Putih” salah seorang tokoh, disebutkan pula bahwa untuk memperkuat dasar pijakkan  keluarnya Dekrit tersebut, Jend. AH.Nasution sampai perlu melakukan Safari ke berbagai pesantren untuk mendapatkan 5.000 surat dukungan, sebagai bukti bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 59 didukung oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Sangat menyedihkan bila saat ini ada segolongan yang mengaku NU, Mengaku Paling Pancasila, mengaku paling NKRI, tanpa paham bahwa Pancasila di mana NU berada di dalamnya adalah Pancasila yang mengkristal dalam pembukaan UUD 45, yang dijiwai dan menyatu tak terpisahkan dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Yang mengandung pengertian bahwa jiwa dan semangat serta penjabaran UUD ‘45 tidak boleh bertentangan dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sekaligus UUD 45 yang berlaku lagi sejak 5 Juli 1959, yang tidak terpisahkan dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang juga menjiwai dan mengembalikan  kandungan UUD ‘ 45 Pasal 6 ayat (1) Presiden dan Wakil Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam.

Berbagai Pendapat Ahli Ilmu Tata Negara :

Profesor A Sanusi, seperti dikutip Endang Saifudin Anshari, mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang disebut dalam dekrit 5 Juli 1959 adalah kembalinya gentlement agreement dalam rangka persatuan dan perjuangan nasional. Karena itu posisi Piagam Jakarta  senapas dengan konstitusi 1945. Sanusi mengatakan kata “menjiwai” dalam dekrit tersebut berarti memberi jiwa. Sedang memberi jiwa berarti memberi kekuatan. Kata “menjiwai” yang kemudian dirangkaikan dengan kata-kata “Suatu rangkaian kesatuan” menunjukan bahwa Piagam Jakarta merupakan satu rangkaian yang tak terpisah dengan UUD 1945.

Profesor Notonagoro, seorang ahli yang banyak melakukan penelitian tentang Pancasila mengatakan, pengakuan tentang Piagam Jakarta dalam dekrit itu berarti pengakuan akan pengaruhnya dalam UUD 1945, tidak hanya pengaruh terhadap pasal 29, pasal yang harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan.

Dengan demikian, perkataan “Ketuhanan” dalam pembukaan UUD 1945 bisa berarti “Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya”, sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan atau peraturan pemerintah lain. Dengan syariat Islam, ketetapan pasal 29 ayat 1 tetap berlaku bagi agama lain untuk mendasarkan aktivitas keagamaanya.

KH.Saifuddin Zuhri, dalam sebuah peringatan 18 tahun Piagam Jakarta, mengatakan;
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka hapuslah segala selisih dan sengketa mengenai kedudukan yang legal daripada Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam yang pernah menjadi pengobar dan bebuka Revolusi Nasional kita itu tegas-tegas mempunyai kedudukan dan peranan ketatanegaraan kita sebagai yang menjiwai UUD dan merupakan rangkaian kesatuan dengannya dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang nyata terhadap setiap perundang-undangan negara dan kehidupan ideologi seluruh bangsa

Prof Hazairin mengatakan bahwa Piagam Jakarta yang dikatakan dalam Dekrit 5 Juli 1959 sebagai “menjiwai” dan menjadi “rangkaian kesatuan” bagi UUD 1945 adalah maha penting bagi penafsiran pasal 29 1 UUD 1945, yang tanpa perangkaian tersebut maknanya menjadi kabur dan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam dan absurd, karena penjelasan yang resmi mengenai pasal tersebut tidak mencukupi, karena desakan waktu.

Siapa yang menggagas ide untuk kembali ke konstitusi 1945 dan menyebut soal Piagam Jakarta dalam dekrit presiden tersebut?

Ide tersebut ternyata datang dari kalangan militer, yaitu Jenderal Abdul Haris Nasution, tokoh yang dikenal dekat dengan kalangan Islam. Keterangan soal ini bisa dilihat dalam wawancara Jenderal AH Nasution dalam buku Islam di Mata Para Jenderal. Jenderal Nasution pula, yang pernah mengucapkan secara tegas bahwa, “Dengan hikmah Piagam Jakarta itu pulalah selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”

( semua yang hasil kutipan, dikutip dari tulisan Artawijaya )

Itulah mengapa BANSER masa lalu adalah PENGAWAL SYARIAT ISLAM  bukan PENGAWAL KEBHINEKAAN.

• Siapa sekarang yang sok merasa PALING PANCASILA?
• Siapa sekarang yang paling getol membenturkan Islam dengan Pancasila?

Mereka yang paling getol membenturkan Islam dengan Pancasila adalah Pengkhianat Pancasila yang sebenarnya.

✍🏽Ibnu Dawam Aziz

RAKYAT MENGGUGAT : KEMBALINYA NEGARA INDONESIA BERDASAR PANCASILA DAN UUD 1945

TANPA KITA SADARI AMANDEMEN UUD 1945 TELAH MENGANTI SISTEM NEGARA KEKELUARGAAN MENJADI SUPER LIBERAL

Oleh : Ir Prihandoyo Kuswanto

Amandemen UUD 1945 yang merubah aliran pemikiran Indonesia negara dengan Dasar Panca Sila menjadi Negara Demokrasi ,banyak yang tidak menyadari bahwa demokrasi yang berjalan dinegeri ini bukan demokrasi “Dari Rakyat ,Oleh Rakyat ,dan Untuk Rakyat “ tetapi tak lebih demokrasi untuk kaum borjois ,jadi jangan heran kalau Indonesia semakin kapitalistik .Indonesia telah dikuasai oleh kaum borjois. Banyak yang tidak mengerti tentang Negara yang didirikan oleh the founding fathers sehingga dianggap nya amandemen UUD 1945 tidak perlu mempelajari histori dan aliran pemikiran para pendiri bangsa Indonesia .

Akibat dari kesembronoan amandemen itu maka bangsa ini telah kehilangan cita-cita nya mengapa ? sebab amandemen bukan sekedar menganti pasal-demi pasal yang ada di batang tubuh tetapi telah dirubah nya aliran pemikiran UUD 1945 yang terurai didalam pembukaan UUD 1945 .

Bahkan bisa dikata kan telah terjadi penipuan dan kebohongan publik oleh para pengamandemen , sebab UUD 1945 telah dirubah 300 persen tetapi masih dikatakan UUD 1945, Penjelasan tentag UUD 1945 termasuk penjelasan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran juga dihapuskan. Batang tubuh sudah dipenggal dari pembukaannya. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 yang yang merupakan aliran pemikiran dan sistem negara telah dirobohkan maka sesungguhnya negara ini sudah bukan negara yang diProklamasikan pada 17 Agustus 1945, sekaligus juga merontokan negara Pancasila, apa lembaga-lembaga negara tidak mengerti hal ini? Presiden, MPR, DPR, Bahkan TNI dan Polri apa masih mengerti tentang Negara Bangsa.

Apa aliran pemikiran itu? Sejak bangsa dilahirkan baru negara di bentuk aliran pemikiran para pendiri bangsa adalah anti penjajahan, Imperalisme, Konolialisme, Kapitalisme, Liberalisme, sumbernya adalah Individualisme, kemudian lahirlah Pancasila sebagai antitesis darinya. Oleh sebab itu sidang PPKI dalam memilih sistem bernegara para pendiri bangsa tidak memilih sistem Parlementer atau sistem Presidenseil tetapi dengan olah kreatifnya bapak-bangsa memilih sistem SENDIRI.

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.

Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia, Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah. bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembty. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada, Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan. (sumber Sistem Negara Kekeluargaan Prof.Dr Soyan Efendi)

Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah mengkhianati negara “semua buat semua“ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara “semua buat Semua “sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelolah bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini di tangan rakyat, Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN. Di sanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah Presiden, setiap ganti Presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek,

.........”Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”. (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni1945)

................” Negara Republik Indonesia ini bukan miliksesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke"!. Sumber: Soekarno, “ ( Pidato di Surabaya, 24 September 1955’’)

Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsanya, menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan menganti Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan, akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita, sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasty politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya.

Jika saja kita semua memahami arti ke-Indonesia-an, secara Unik Bangsa dilahirkan dan baru Negara dibentuk dengan dasar Pancasila sesungguhnya lintasan kebenaran sejarah negara ini bersistem kolektivisme berdasar pada Pancasila, pengejawantahan sistem ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan dialankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di MPR inilah seluruh elemen bangsa terwakili, setiap golongan mengutus wakilnya untuk merumuskan politiknya yang dikemas dalam GBHN setelah itu dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN inilah kedaulatan rakyat itu sebab apabila presiden melenceng dari GBHN akan diturunkan dan diakhir masa jabatannya. Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri seperti sekarang ini.

Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi Individual liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya negara Proklamasi itu sudah tidak sesuai dengan Preambule dan dasar negara Pancasila. Apakah kita sadar bahwa negara Proklamasi itu sudah ambruk? Apakah kita sadar bawah Pancasila itu sudah tidak menjadi dasar Negara? Apakah kita menerima semua ini?

UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Marilah kita resapi pesan-pesan yang telah diajarkan pada bangsa ini oleh Bung Karno , rasanya kita perlu merefress kembali jati diri kita sebagai bangsa, mendalami kembali rasa kebangsaan dan rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, mengembalikan Ke-Indonesia-an .
[07:37, 6/29/2017]

Minggu, 20 Agustus 2017

HASIL UUD 45 PALSU

Ini hasil UUD 45 PALSU. Satu dasawarsa saja diberlakukan mental anak bangsa sdh menjadi mental jongos. Diam dihina bukan karena sabar tapi TAKUT. Menjadi cukup atau sedikit kaya bukan karena ketekunan kerja tapi menggadaikan diri, bahkan tak sedikit menjual kepala kawan.

Tanyakan kepada mereka yang AMANDEMEN UUD45  apa spti ini yang mereka mau?.

Sri Bintang Pamungkas:
Yang membikin UUD45 menjadi PALSU adalah Asing dan Aseng. Jadi pikiran-pikiran mereka tentang masyarakat yang mereka cita-citakanlah yang pada akhirnya mereka wujudkan.

Selanjutnya, ada 4 hal paling tidak yang perlu menjadi catatan penting terkait dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pertama, MPR sebagai Lembaga Tertinggi Pelaksana

Sepenuhnya Kedaulatan Rakyat tidak lagi bertugas dan berfungsi. Dari situ tidak lagi ada Daulat Rakyat. Bahkan, suara rakyat tidak lagi harus didengar.

Ke Dua, tidak lagi Presiden wajib orang Indonesia Asli.

Sehingga mereka, khususnya orang-orang Cina, dari sejarahnya, mulai berpesta pora menunjukkan dan melanjutkan dominasinya terhadap Pribumi. Segala pikiran dan perilaku yang berbau Pribumi akan mereka anggap sebagai lawan dan harus dimusuhi. Ini akan.meliputi semua sisi kehidupan, termasuk ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan.

Ke Tiga, hilangnya Dewan Pertimbangan Agung
Yag merupakan Dewan Penasihat bagi Kekuasaan Exekutif, agar Pemerintah tidak sewenang-wenang dalam membuat keputusan. Kedudukan Dewan ini menjadi penting karena Sistim Presidensiil yang kita anut memberi kekuasaan besar kepada Presiden. Bahkan sekarang, dewan ini diisi oleh 9 orang, separuh darinya adalah orang-orang Cina.

Terakhir, adalah khusus tentang kehidupan ekonomi dan kesejahteraan sosial
Yang sudah tidak lagi menekankan asas kekeluargaan, melainkan individualisme, liberalisme dan kapitalisme. Di sini berlaku prinsip siapa kuat, dialah yang menang. Bahkan prinsip itu berlaku pula dalam kehidupan sehari-hari, serta dalam menguasai dan menikmati sumber-sumber mata pencaharian masyarakat dan sumberdaya air, bumi dan kekayaan alam di dalamnya.

Yang menarik, para tokoh Pribumi yang sadar atau tidak sadar ikut serta dalam melahirkan amandemen tersebut, setelah 15 tahun kemudian, melihat dengan mata kepala sendiri berbagai kerusakan mengerikan yang terjadi yang nyaris menempatkan Rakyat, Bangsa dan Negara dalam situasi terjajah oleh pihak Asing dan Aseng, masih saja tidak mau mengakui kekeliruannya.

@SBP

Artikel ini di share juga di Channel Telegram Selamatkan Indonesia