Selasa, 12 Desember 2017

RAKYAT MENGGUGAT : KEMBALINYA NEGARA INDONESIA BERDASAR PANCASILA DAN UUD 1945

TANPA KITA SADARI AMANDEMEN UUD 1945 TELAH MENGANTI SISTEM NEGARA KEKELUARGAAN MENJADI SUPER LIBERAL

Oleh : Ir Prihandoyo Kuswanto

Amandemen UUD 1945 yang merubah aliran pemikiran Indonesia negara dengan Dasar Panca Sila menjadi Negara Demokrasi ,banyak yang tidak menyadari bahwa demokrasi yang berjalan dinegeri ini bukan demokrasi “Dari Rakyat ,Oleh Rakyat ,dan Untuk Rakyat “ tetapi tak lebih demokrasi untuk kaum borjois ,jadi jangan heran kalau Indonesia semakin kapitalistik .Indonesia telah dikuasai oleh kaum borjois. Banyak yang tidak mengerti tentang Negara yang didirikan oleh the founding fathers sehingga dianggap nya amandemen UUD 1945 tidak perlu mempelajari histori dan aliran pemikiran para pendiri bangsa Indonesia .

Akibat dari kesembronoan amandemen itu maka bangsa ini telah kehilangan cita-cita nya mengapa ? sebab amandemen bukan sekedar menganti pasal-demi pasal yang ada di batang tubuh tetapi telah dirubah nya aliran pemikiran UUD 1945 yang terurai didalam pembukaan UUD 1945 .

Bahkan bisa dikata kan telah terjadi penipuan dan kebohongan publik oleh para pengamandemen , sebab UUD 1945 telah dirubah 300 persen tetapi masih dikatakan UUD 1945, Penjelasan tentag UUD 1945 termasuk penjelasan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran juga dihapuskan. Batang tubuh sudah dipenggal dari pembukaannya. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 yang yang merupakan aliran pemikiran dan sistem negara telah dirobohkan maka sesungguhnya negara ini sudah bukan negara yang diProklamasikan pada 17 Agustus 1945, sekaligus juga merontokan negara Pancasila, apa lembaga-lembaga negara tidak mengerti hal ini? Presiden, MPR, DPR, Bahkan TNI dan Polri apa masih mengerti tentang Negara Bangsa.

Apa aliran pemikiran itu? Sejak bangsa dilahirkan baru negara di bentuk aliran pemikiran para pendiri bangsa adalah anti penjajahan, Imperalisme, Konolialisme, Kapitalisme, Liberalisme, sumbernya adalah Individualisme, kemudian lahirlah Pancasila sebagai antitesis darinya. Oleh sebab itu sidang PPKI dalam memilih sistem bernegara para pendiri bangsa tidak memilih sistem Parlementer atau sistem Presidenseil tetapi dengan olah kreatifnya bapak-bangsa memilih sistem SENDIRI.

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks.

Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia, Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah. bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembty. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada, Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan. (sumber Sistem Negara Kekeluargaan Prof.Dr Soyan Efendi)

Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah mengkhianati negara “semua buat semua“ Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara “semua buat Semua “sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelolah bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini di tangan rakyat, Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat, Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN. Di sanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah Presiden, setiap ganti Presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek,

.........”Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”. (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni1945)

................” Negara Republik Indonesia ini bukan miliksesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke"!. Sumber: Soekarno, “ ( Pidato di Surabaya, 24 September 1955’’)

Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsanya, menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan menganti Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, Rakyat hanya sebagai “tambal butuh “ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan, akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita, sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasty politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya.

Jika saja kita semua memahami arti ke-Indonesia-an, secara Unik Bangsa dilahirkan dan baru Negara dibentuk dengan dasar Pancasila sesungguhnya lintasan kebenaran sejarah negara ini bersistem kolektivisme berdasar pada Pancasila, pengejawantahan sistem ini adalah kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan dialankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Di MPR inilah seluruh elemen bangsa terwakili, setiap golongan mengutus wakilnya untuk merumuskan politiknya yang dikemas dalam GBHN setelah itu dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN inilah kedaulatan rakyat itu sebab apabila presiden melenceng dari GBHN akan diturunkan dan diakhir masa jabatannya. Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri seperti sekarang ini.

Diamandemennya UUD 1945 pasal 1 ayat 2 digantinya aliran pemikiran kolektivisme dengan sistem MPR menjadi Individual liberalisme dengan sistem presidensial sesungguhnya negara Proklamasi itu sudah tidak sesuai dengan Preambule dan dasar negara Pancasila. Apakah kita sadar bahwa negara Proklamasi itu sudah ambruk? Apakah kita sadar bawah Pancasila itu sudah tidak menjadi dasar Negara? Apakah kita menerima semua ini?

UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Marilah kita resapi pesan-pesan yang telah diajarkan pada bangsa ini oleh Bung Karno , rasanya kita perlu merefress kembali jati diri kita sebagai bangsa, mendalami kembali rasa kebangsaan dan rasa nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia, mengembalikan Ke-Indonesia-an .
[07:37, 6/29/2017]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar