Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 37 serta Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan UUD 1945 maka MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945.
Demikian pun menurut UU No.4/1999 Tentang Susduk MPR dan Tap.MPR No.II/1999 yang ditandatangani Amin Rais dkk.Tap MPR tersebut berlaku pada saat amandemen/perubahan 1 s/d 4 UUD 1945 dilakukan.
UU Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD antara lain menentukan :
Bagian Pertama
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR, DPR, dan DPRD
Pasal 32
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1999 Tentang PERATURAN TATA TERTIB MPR RI, MPR tidak mempunyai wewenang mengubah UUD 1945.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG MAJELIS
Pasal 2
Majelis adalah penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Pasal 3
Majelis mempunyai tugas :
a. menetapkan Undang-Undang Dasar;
Hingga UU No.22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga tidak memberi wewenang kepada MPR mengubah UUD 1945.
UU Nomor 22 Tahun 2003 antara lain menentukan :
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 11
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
Wewenang MPR mengubah UUD 1945 baru ada diatur UU NOMOR 27 TAHUN 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang antara lain menentukan :
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sehingga dengan demikian sangat jelas bahwa MPR tidak mempunyai kewenangan mengubah UUD 1945 ketika melakukan perubahan pertama hingga perubahan keempat UUD 1945.
Bahkan ketika UU No.22 Tahun 2003 yakni UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD yang terbit pasca UUD 1945 Perubahan (Perubahan pertama s/d perubahan keempat UUD 1945) juga tidak member wewenang kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.
Kewenangan MPR untuk mengubah UUD 1945 baru ada 10 (sepuluh) tahun kemudian setelah melakukan perubahan pertama dan 7 (tujuh) tahun kemudian setelah melakukan perubahan keempat yakni dengan UU No.27 Tahun 2009.
Oleh karena itu menurut Hukumnya, perubahan pertama s/d perubahan keempat UUD 1945 adalah TIDAK SAH dan BATAL. Dihadapan Hukum perubahan UUD 1945 itu dianggap tidak pernah ada.
Masih menurut Hukum, akibat yang timbul dari dan oleh karena atau didasarkan pada perubahan pertama s/d perubahan keempat (UUD 1945 Perubahan) termasuk akan tetapi tidak terbatas pada PILPRES adalah TIDAK SAH dan BATAL.
Mari SEGERAKAN Kembali Ke UUD 1945.
Merdeka!
Adv.Syarifuddin SImbolon, SH.*)
*) Boleh dikutip, dicopas, dibagikan dan diviralkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar