Alhamdulilah berkat doa seluruh kaum muslimin di seluruh dunia Baitul Maqdis kita bisa terselamatkan Sesuai hasil voting: PBB tolak pengakuan Yerusalem ibu Kota Israel. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk menolak deklarasi kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel. Dalam pemungutan suara yang dilakukan 193 negara anggota dalam Majelis Umum PBB, sebanyak 128 negara menolak pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hanya 9 negara yang mendukung. Sementara 35 negara abstain.
9 Negara yang mendukung Yerusalem sebagai Ibo Kota Israel adalah:
• AS,
• Israel,
• Guatemala,
• Honduras,
• Togo,
• Mikronesia,
• Nauru,
• Palau, dan
• Kepulauan Marshall.
Logo PBB (ilustrasi)
Klaim Trump Menuai Kontroversi
Pada awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini memicu protes dari berbagai negara, khususnya negara-negara Arab dan Muslim.
Setelah gelombang protes, Dewan Keamanan PBB menggelar sidang untuk melakukan pemungutan suara guna menyetujui resolusi yang menentang tindakan unilateral AS terhadap Yerusalem. Sebanyak 14 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi tersebut, namun AS memvetonya.
Keputusan AS untuk memveto resolusi Dewan Keamanan mendorong digelarnya sesi khusus di Majelis Umum PBB. Di Majelis Umum, AS tidak memiliki hak veto seperti di Dewan Keamanan PBB. Untuk mempertahankan keputusannya mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, AS pun sempat mengancam negara-negara anggota PBB agar tidak menentang pengakuan tersebut. Bila penentangan atau penolakan dilakukan, AS sesumbar akan memotong bantuan finansial ke negara-negara terkait.
PBB Menyetujui Resolusi
Majelis Umum PBB, pada Kamis (21/12), telah menyetujui resolusi yang dengan tegas meminta Amerika Serikat (AS) menarik pengakuannya atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Resolusi ini disepakati 128 negara dan ditolak sembilan negara lainnya. Sedangkan 35 negara memilih abstain.
Dilaporkan laman BBC, dalam teks resolusi yang disusun Turki dan Yaman tersebut memang tidak disinggung secara eksplisit tentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh AS. Namun dinyatakan terkait penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.
Resolusi tersebut pun mengatakan, "Setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis Kota Suci Yerusalem, tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, dan harus dibatalkan sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan (PBB) yang relevan."
Kendati AS sempat melontarkan ancaman sebelum sesi khusus Majelis Umum PBB digelar, namun hal itu tak mempengaruhi negara-negara yang menentang diakuinya Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Sebanyak 128 negara memilih "Ya" sebagai tanda menyetujui resolusi yang tidak mengikat tersebut.
Dengan hasil ini, pengakuan Trump terhadap Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi seperti dikutip dari USA Today, Jumat (22/12/2017).
Walaupun sebelumnya, Trump sempat mengancam akan memotong bantuan bagi negara anggota PBB yang menolak pengakuan Yerusalem. Namun, ternyata 128 negara-negara itu tak takut dengan ancaman Trump. Hasil voting Majelis Umum PBB tidak bisa diveto. Berbeda dengan voting di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara dimana AS punya Hak Veto. Hasil voting ini disambut publik sosial media dunia dengan hastag :
#PalestineVictory dan
#United4Quds.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar