Tampilkan postingan dengan label perppu ormas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perppu ormas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 November 2017

IRASIONALITAS PERPPU ORMAS

Ahli hukum tatanegara yang kita ketahui merupakan pendukung setia Presiden Jokowi, secara mengejutkan menolak Perppu Ormas yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Refly menuangkan pemikirannya melalui tulisan, dimana Ia mengatakan betapa berbahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, kemudian warisan ini juga digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Berikut tulisan lengkapnya, Silahkan baca sampai habis!

IRASIONALITAS PERPPU ORMAS

Oleh: Refly Harun

Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata "umat" sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata "umat" dipakai, kata yang sama seramnya dengan "pribumi" hari-hari belakangan ini.

Soal Substansi

Saya pribadi dari awal menolak perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena eragadget seperti saat ini.

Inilah soalnya dengan perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung perppu dianggap sebagai "negara hadir". Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra "anti-Pancasila" menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Sukarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).

Misleading

Kata "Perppu Ormas anti-Pancasila" itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.

Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa "paham lain" ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata "paham lain", yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain "paham lain" tadi, yang membedakan perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.

Rasionalitas MK

Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai the guardiant of the Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.

Refly Harun ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Minggu, 15 Oktober 2017

REZIM MEMAKSA RAKYAT LAKUKAN REVOLUSI

Oleh: Nasrudin Joha

Sekuat apapun pintu dan benteng-benteng kekuasaan membendungnya- pasti akan menemukan jalannya. Rezim telah menggunakan pendekatan represifme untuk membendung geliat tuntutan keadilan.

Tidak sulit, bahkan bagi awam sekalipun untuk mengindera ketidak-adilan di negeri ini. Kedzaliman yang dipertontonkan rezim begitu telanjang dan sangat kasat mata.

Kasus HRS yang tidak memiliki bukti, hingga detik inipun dipaksakan untuk dipertahankan. Meskipun tidak ada update kasus lebih lanjut, setidaknya rezim telah mem-peties-kan untuk sewaktu-waktu bisa digoreng. Tidak ada SP3, meski lemahnya unsur bukti begitu 'Ceta Wela-Wela'.

Kasus Alfian Tanjung, adalah yang paling telanjang. Sebab, begitu dibebaskan dari penjara atas dikabulkannya pra peradilan, Alfian langsung ditangkap atas status tersangka baru. 1000 pra peradilan, 1000 sprindik baru diterbitkan. Apa ini bukan diktator?

Buni Yani adalah korban selanjutnya, untuk satu perkara yang telah diputus bahwa si Ahok adalah Terpidana Penista Agama, namun jaksa masih ngotot. Pencurinya di penjara, orang yang mengabarkan adanya pencurian dituntut hukuman. Hukum macam apa ini?

Asma Dewi, adalah kasus paling tragis dan membuat hati miris. Seorang emak-emak, yang mencoba peduli atas kondisi bangsa, setelah barisan mahasiswa sibuk dengan diskursus kampus namun lupa dengan pergerakan dan perjuangan, juga di sel oleh rezim. Pasal ITE adalah pasal karet yang jamak digunakan.

Habib Smith, singa Allah juga tidak luput. Panggilan polisi telah dilayangkan. Awalnya sebagai saksi, tapi hukum di negeri ini milik Ali baba. Sim salabim, panggilan saksi sehari bisa langsung jadi tersangka dan ditahan.

Jonru, pejuang sosmed rival politik pegiat sosmed istana juga mengalami hal serupa. Ia juga terkena delik "pukat harimau UU ITE".

Hermansyah, sampai ia pulih pelakunya belum juga disidangkan. Jika tidak ada tuntutan, atau jika tuntutan tidak kuat dan dianggap remeh, bisa saja rezim menundanya hingga peradilan yaumul hisab kelak.

Ormas Islam HTI, langsung dibubarkan tanpa ditanya, dimintai klarifikasi, tanpa diberi kesempatan membela diri dihadapan pengadilan. ILUNI UI juga bernasib sama. Rezim berdalih pada produk "Perppu Ormas".

Jika itu terkait Islam dan pemeluknya, cepat sekali rezim bertindak. Tetapi jika itu dilakukan oleh ahoker, cebonger, taiker, Bani jamban, kaum kotak-kotak, hukum nyaris tidak bernyali. Bahkan, hukum tidak ada !

Penghinaan dan ancaman terhadap Fahri Hamzah, hingga kini tidak ada kabarnya. Mungkin ceritanya berbentuk cerpen, langsung selesai. Tidak ada penyidikan, penuntutan, vonis pengadilan. Bahkan penyelidikan pun tidak dilakukan.

Tembakan ke rumah caleg PKS dan Pak Amien Rais, kasusnya hingga kini juga tidak jelas. Bahkan, sampai Novel baswedan kehilangan mata, rezim tetap tutup mata.

Sementara itu problem negara begitu akut. Hutang menggunung, daya beli melemah, tambang diserahkan asing-aseng. Serbuan warga China nampak di pelupuk mata, Papua menuntut pisah. Ekonomi yang sulit diselesaikan dengan memalak rakyat tanpa ampun. Semua barang dikenai pajak, tarif listrik naik, BBM naik, bahan sembako naik, pendidikan naik. Narkoba merajalela, konflik sosial kian menggejala, kenakalan remaja, tawuran, masyaa Allah...masih banyak lagi.

Rakyat Harus Bangkit

Melihat keadaan ini, rakyat harus bangkit. Setelah penguasa membatu, sementara wakil rakyat di DPR juga bertindak sebagai satpam kekuasaan bukan wakil rakyat, maka rakyat harus bangkit berjuang membela diri.

Adalah aneh jika tidak ingin dikatakan dungu, pada kondisi semacam ini rakyat masih diam. Rezim telah memberikan tekanan pada batas yang sangat brutal, maka rakyat sudah wajib melawan. Wajib menabuh genderang Revolusi !

Persoalannya bukan saja untuk saat ini, tetapi warisan sejarah bagi generasi selanjutnya. Jika kita diam pada hari ini, kemudian kita mewariskan peradaban rusak untuk generasi selanjutnya, lantas apa argumen kita kepada anak cucu kita?

Persoalannya juga tidak sebatas dimensi dunia, tetapi aspek transendental. Dimensi akhirat. Jika Kita diam melihat kedzaliman ini, lantas apa hujjah kita dihadapan Allah SWT pada yaumul hisab kelak?

Di sinilah letak pentingnya rakyat mengumumkan perlawanan. Diskursus perlawanan harus ditingkatkan pada aksi nyata yang benar-benar membuat atau memaksa rezim bertindak adil. Jika tidak mau, maka perlawanan harus pada target menghentikan kedzaliman rezim. Meskipun dengan konsekuensi rezim harus tersungkur.

Ulama, rakyat menunggu seruanmu. Militer, rakyat membutuhkan perlindunganmu.

Tinggal satu yang ditunggu rakyat, seruan jihad dari ulama untuk melawan kedzaliman. Rakyat juga membutuhkan perlindungan dari militer/ tentara, setelah aparat penegak hukum berkali-kali mengkhianati rakyat.

Jika ulama membuat resolusi jihad, sementara militer berdiri tegap di sampingnya, maka rakyat akan segera turun menggulung rezim sakit dan khianat ini. Cukup satu tepukan, kedzaliman rezim khianat ini bisa diakhiri.

Rakyat akan melihat mana ulama tulus yang layak memimpin perjuangan, dan mana pula ulama-ulama penjilat kekuasaan.

Tentara juga harus berdiri bersama rakyat, setelah redzim dzalim ini tidak saja mendzolimi ulama dan umat Islam, bahkan mendzolimi wewenang militer.

Rezim telah mengangkangi militer dalam kasus impor senjata. Rezim telah melakukan Pembiaran atas penghinaan kepada panglima TNI. Rezim membiarkan penghinaan atas tugas mulia militer di perbatasan. Bahkan, rezim sengaja membenturkan militer dengan rakyat.

Terakhir, penulis hendak bersyair :

"Duhai, ranum nian buah revolusi ini. Ia telah menguning, buahnya siap dipetik"

"Wahai para punggawa revolusi, panenlah buah nan ranum ini. Jangan sampai ia busuk dan jatuh ke tanah"

"Duhai para punggawa revolusi, sudah saatnya engkau memanennya, jangan biarkan pembajak revolusi memanen buah revolusimu"

"Ini ladangmu, ini tanaman yang kau tanam, ini buah yang kau harapkan. Maka, musim panen telah Tiba. Segera siapkan keranjang dan galah untuk memanennya". [].

Source : mediaoposisi.com

Jumat, 15 September 2017

PERPPU ORMAS TAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat bertentangan dengan Ormas yang didirikan untuk mengkritisi UUD 1945. Dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c menyebutkan: Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, dapat melebar ke seluruh sektor termasuk Ormas yang mengkaji UUD 1945.

Ormas yang mengkaji konstitusi memiliki paham yang beragam seperti republikan, feferalisme, utilitarianisme hingga absoludtisme. Siapapun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah UU dasar maka dapat dikenakan sanksi.

Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi, jika bunyi normalnya seperti itu, dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini justru tidak memberikan kepastian hukum.

Penerapan asas contrarius acus yang menjadi dasar alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Padahal UU 17/2013 telah menganut asas contrarius actus, yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3. Pasal itu menjelaskan sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan penerbitan Perppu tersebut bukanlah dalam rangka aksi asas contrarius actus, melainkan dalam rangka menyederhanakan proses pembubaran Ormas dengan menegasikan peran kekuasaan kehakiman. Padahal kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam konstitusi.

Sesungguhnya asas contrarius actus telah dianut oleh UU 17/2013 karena pemerintah dapat melakukan sanksi pencabutan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perpu 2/2017 dalam konteks pencabutan keputusan adalah tidak adanya peran kekuasaan kehakiman dari yang semula ada menjadi tidak ada.

http://www.bangkitpos.com/2017/09/irman-putra-sidin-konstitusi-akan.html

Minggu, 10 September 2017

PERPPU ORMAS TIDAK LOGIS

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak logis. Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.

Kegiatan tersebut terekam dan ditayangkan pada sidang uji materi di MK karena menjadi salah satu bahan keterangan yang disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas. Mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.
Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting.

Margarito merupakan Ahli yang dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan kepada MK perihal gugatan yang diajukan. Margarito menjelaskan, keorganisasian HTI pada 2013 belum berbadan hukum yang sah dan hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 2014, HTI resmi berbadan badan hukum dan terdaftar secara sah di Kemenkumham. Dengan diterimanya HTI sebagai organisasi yang terdaftar memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, maka menggugurkan asumsi bahwa negara dalam keadaan genting sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Sebab, dengan demikian, HTI diterima oleh pemerintah. "Saya maknai menggugurkan keadan hukum sebelumnya, karena diterima (Kemenkumham)." Jika memang pemerintah menilai HTI perlu dibubarkan, maka sedianya dilakukan pada 2013 lalu.

Sontak segera kok (menunggu) 4 tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan mennjadikan presiden menggunakan hak ekslusifnya.

Penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.