Tampilkan postingan dengan label anti pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anti pancasila. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 November 2017

IRASIONALITAS PERPPU ORMAS

Ahli hukum tatanegara yang kita ketahui merupakan pendukung setia Presiden Jokowi, secara mengejutkan menolak Perppu Ormas yang baru saja disahkan menjadi undang-undang.

Refly menuangkan pemikirannya melalui tulisan, dimana Ia mengatakan betapa berbahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, kemudian warisan ini juga digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Berikut tulisan lengkapnya, Silahkan baca sampai habis!

IRASIONALITAS PERPPU ORMAS

Oleh: Refly Harun

Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata "umat" sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata "umat" dipakai, kata yang sama seramnya dengan "pribumi" hari-hari belakangan ini.

Soal Substansi

Saya pribadi dari awal menolak perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Sukarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena eragadget seperti saat ini.

Inilah soalnya dengan perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung perppu dianggap sebagai "negara hadir". Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra "anti-Pancasila" menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Sukarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).

Misleading

Kata "Perppu Ormas anti-Pancasila" itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:

a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.

Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila‟ adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa "paham lain" ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata "paham lain", yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain "paham lain" tadi, yang membedakan perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.

Rasionalitas MK

Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puji dan caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai the guardiant of the Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.

Refly Harun ahli Hukum Tatanegara; Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta.

Minggu, 13 Agustus 2017

MENGADILI KETIDAKADILAN

Sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia dengan bergantinya penguasa, bisa didapati berbagai kebijakan yang sering kali justru menuai penolakan oleh rakyatnya sendiri. Belum pernah ada rezim dari orde lama, orde baru hingga reformasi yang sepi dari kritik. Meski seringkali pemerintah selalu berada pada posisi pembelaan subyektif atas kebijakan yang diambilnya, sementara kaum intelektual dan pengamat berdiri pada posisi obyektif, namun pada akhirnya politik kekuasaan seringkali yang menang. Sementara dari rezim yang satu ke rezim yang lain, masyarakat belum beranjak lebih baik.

Tak terkecuali pada saat ini, belum tuntas pemerintah menyelesaikan kondisi genting darurat narkoba yang telah menewaskan jutaan anak bangsa, justru pemerintah menerbitkan perppu ormas yang memantik pro kontra dan menajamkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Belum tuntas pemerintah menangani gelembung hutang negara yang terus menggunung, justru pemerintah menakut-nakuti rakyatnya dengan ancaman pidana bagi bekas pengikut ormas yang telah mereka bubarkan sendiri. Meski HTI telah dibubarkan, namun bekas pengikutnya justru dipermasalahkan dan diburu seperti penjahat. Ini ironi negeri yang katanya berdasarkan hukum.

Tidak mengherankan jika pemerintah dianggap oleh banyak kalangan justru telah melanggar konstitusinya sendiri. Sebab penerbitan perppu ormas dianggap sebagai tindakan semena-mena atas hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul serta menyuarakan pendapat. Penerbitan perppu adalah langkah yang sombrono karena meniadakan proses dan prosedur  hukum yang selama ini justru dijadikan sebagai pilar atas negara ini.

Ketidakadilan penerbitan perppu ormas  ini dibuktikan oleh ketidakjelasan latar belakangnya. Jika ormas HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, alasan inipun tidak pernah dengan jelas dipaparkan oleh pemerintah. Sebab secara substansial tidak ada satupun sila dari lima pancasila dilanggar oleh HTI. Sebaliknya jika dicermati, justru perilaku anti pancasila telah mewarnai negeri ini seperti korupsi, kriminalitas, LGBT, narkoba, privatisasi aset negara, dan gerakan sparatis yang jelas telah melecehkan simbol-simbol negara.

Adalah paradoks jika ormasnya telah dibubarkan, sementara bekas pengikutnya justru masih dianggap sebagai anggota yang kemudian diberikan pilihan untuk tetap sebagai PNS atau tetap sebagai anggota HTI. Sebab pembubaran ormas tentu diikuti oleh tidak sahnya keanggotaan ormas yang telah resmi dibubarkan. Pemberian pilihan kepada eks HTI adalah bentuk pelanggaran HAM di satu sisi dan ketidakpahaman pemerintah di sisi lain. Perburuan eks HTI mengingatkan sejarah perburuan eks PKI pada masa orde baru.

Semestinya pemerintah menghormati gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat dengan cara yang seimbang. Sebab gagasan syariah sebagai solusi yang diemban oleh HTI adalah ajaran Islam itu sendiri. Bukankah penerapan syariah ini telah juga dilakukan di berbagai bidang seperti perbankkan syariah, wisata syariah, asuransi syariah, hotel syariah dan berbagai bidang lainnya. Bahkan Inggris dan Jepang adalah dua negara yang justru mengakui keunggulan sistem syariah ini. Di sinilah pemerintah harus tetap tenang dan obyektif melihat kecenderungan dan perkembangan dunia dan melepas diri dari berbagai tekanan negara asing kapitalisme yang secara ideologis bertentangan dengan sistem Islam.

Penerbitan perppu akhirnya dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat justru bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri yang justru ingin berkontribusi membangun bangsa ini lebih baik. Berbagai ormas Islam telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena perppu ini dianggap berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah untuk menyingkirkan lawan politik yang tidak sejalan dengan keinginan rezim penguasa. Perppu ini juga dikhawatirkan akan mengulang masa represif dan otoriterianisme rezim masa lalu kepada umat Islam pada khususnya.

Lebih tegas diungkapkan oleh komisioner komisi nasional HAM, Natalius Pigai [Republika, 27/7] bahwa pelarangan gagasan-gagasan berbasis syariah hingga menyisir mantan anggota ormas yang telah dibubarkan maka, menristek bisa saja dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama, maka kebijakan ini bisa diadili. Hermanto Siregar, wakil rektor Institut Pertanian Bogor juga menegaskan bahwa selama ini mantan pengikut ormas HTI yang menjadi dosen atau PNS di lingkungan IPB tidak bermasalah. Mereka tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum, meskipun pasca pembubaran HTI, IPB akan melakukan pembinaan persuasif jika dosen eks HTI melanggar sesuatu.

Terkait gagasan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila, ditegaskan oleh Natalius Pigai, bahwa di Indonesia, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila adalah komunisme dan marxisme. Sementara gagasan Islam yang dibawa HTI tidaklah bertentangan dengan nilai Pancasila, sebab sila satu berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dalam pengelolaannya dianggap sah dan boleh. Karena itu negara harus memastikan kebebasan menjalankan hukum syariahnya [agama] setiap warga negara, kebebasan warga negara menjalankan syariat agamanya. [Republika, 27/7].

Jika mau obyektiif, ideologi kapitalisme sekuler jika ditelisik lebih mendalam justru menjauhkan negeri ini dari nilai-nilai Pancasila di semua aspek berbangsa dan bernegara. Sila pertama yang menyatakan keesaan Tuhan (tauhid) justru dinodai oleh berbagai penyimpangan agama yang semakin tumbuh tak terkendali. Sila kedua yang menyatakan kemanusiaan dan keberadaban justru dinodai oleh segala bentuk kriminalitas dan kezaliman yang semakin mengkhawatirkan.

Sistem ekonomi kapitalisme terbukti telah melahirkan kesenjangan ekonomi yang semakin dalam. Kekayaan di negeri ini hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat, sementara rakyat kecil mayoritas belum bisa beranjak dari status warga miskin. Kemiskinan dan ketidaksejahteraan inilah yang seringkali memicu kriminalitas dan bahkan upaya disintegrasi. Cita-cita persatuan Indonesia justru berada di ujung tanduk dibawah hegemoni kapitalisme yang tak berkeadilan.

Pertanyaannya, apa kapitalisme itu pancasilais ?. Wajar jika Din Syamsudin menegaskan bahwa mestinya yang dibubarkan adalah kapitalisme, bukan ormas Islam. Sementara PKS menegaskan bahwa perppu ormas terbukti represif [Republika, 27/7]. Jadi ketidakadilan ini semestinya diadili jika negeri ini mau berkemanusiaan yang adil dan beradab.

Sumber
Dr. Ahmad Sastra (Kepala Divisi Riset dan Literasi Forum Doktor Islam Indonesia)

Jumat, 28 Juli 2017

5 KECACATAN PERPPU ORMAS DAN MELANGGAR HAM

Pemerintah tidak ingin membiarkan ormas anti terhadap Pancasila semakin menjamur di Indonesia. Untuk itu pemeritah pun mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Perppu Ormas tersebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan DPR tidak menyetujui Perppu tersebut. "Jadi ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan kostitusi karena Perppu ini anti terhadap demokrasi," ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Solusi Akurat bertemakan 'Perppu Ormas Ancaman Bagi Demokrasi', di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).

Saya melihat belum ada suatu keadaan genting sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut. Sebaiknya apabila ingin membubarkan suatu ormas lewat pengadilan. Sehingga nanti biar hakim yang berhak memutuskan siapa yang salah dan benar.
"Jadi memang baiknya melalui proses pengadilan, jadi memang prosenya harus fair".

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

5 Kecacatan Perppu

Komnas HAM masih melakukan kajian terkait diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Komnas HAM telah mengikuti secara seksama dinamika penerbitan PERPPU sebagaimana dimaksud. Sepintas penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik dimana Pemerintah akan memberikan perlindungan HAM bagi warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dari uraian beberapa pasal yang termaktub dalam Perppu tersebut.

Masyarakat sipil seperti YLBHI/ LBH dan lain-lain sudah menyampaikan pandangan. Seolah pemerintah akan melindungi warga negara dari tindakan diskriminasi atas dasar SARA, menjamin hak atas rasa aman, menindak Ormas-ormas yang menampilkan kekerasan dan mengambil alih otoritas negara, melindungi kedaulatan bangsa, menjaga Pancasila, dan seterusnya.

Dengan mencermati pasal-pasal yang terdapat di dalamnya kami menemukan setidaknya 5 (lima) cacat Perppu Nomor 2 tahun 2017:

1. Cacat lahir
Secara prosedural penerbitan PERPPU tersebut tidak memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 yaitu :
- adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang,
- adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan
-  kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembutan UU.
Terakhir syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap Ormas.

2. Cacat Substansi
Kebebasan berserikat merupakan hak yang ada dalam Konstitusi dan UU HAM yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate. Pembatasan HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas HAM serta kebebasan dasar orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral-kesusilaan, nilai-nilai agama, keamanan, kertetiban umum, dan kepentingan bangsa dalam suatu masyarakat yang demokratis (pasal 28J (2) UUD NRI 1945 dan pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999).

Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak boleh mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam konstitusi dan UU HAM (pasal 74 UU Nomor 39 tahun 1999).

3. Cacat Metodologi
Perppu tersebut menghapus mekanisme due process of law dalam pembubaran Ormas. Memang inilah yang menjadi pokok dalam Perppu ini. Perppu tersebut memposisikan Ormas sebagai musuh, menurut persepsi pemerintah. Dan, setiap saat dapat dibasmi. Perppu ini menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan Ormas.

4. Cacat Pikir
Perppu memunculkan ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 82A Perppu tersebut. Seseorang dapat dipidana karena secara langsung atau tidak langsung menjadi pengurus/anggota Ormas yang terlarang dengan pidana. Bahkan, Perppu itu menambah berat pemidanaan dari maksimal 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

5. Cacat Paham
Perppu ini merupakan perubahan UU Ormas. Perubahan yang pada pokoknya, meminjam tesis Prof Syaiful Bakhri, Guru Besar Pidana yang juga Rektor UMJ, hendak menerapkan asas contrarius actus dalam pembubaran Ormas menunjukkan kesesatan pemerintah terhadap konstitusi dan UU HAM dan UU Ormas. Penerbitan Perppu ini sebagai jalan pintas, syahwat kekuasaan dalam mengintervensi kebebasan berserikat warga negara.

Terlepas berbagai cacat ketentuan yang diatur yang diharapkan sebagai jalan pintas, Perppu tersebut merupakan solusi yang terlalu mewah. Seharusnya pemerintah lebih fokus dalam mengakselerasi pengesahan KUHP dan KUHAP yang baru dan modern. Sebuah negara yang menisbikan penegakan hukum yang adil dan beradab jelas akan mengantarkan sebuah rezim ke pintu gerbang otoritarianisme. Ini malapetaka, apabila tidak segera direnungkan.

Bahwa upaya negara menjaga kedaulatan Bangsa dan Falsafah Negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat Konstitusi. Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu.

Dunia kemanusiaan juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena HAM memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain.

Atas Dasar itu, sejatinyalah Mahkamah Konstitusi supaya ekstra hati-hati, ekstra jujur, dan ekstra ketat di dalam memeriksa perkara ini. Dan, DPR RI juga ekstra hati-hati, ekstra jujur, dan ekstra ketat atas diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Solusi sementara, jika ada ormas yang dipandang radikal oleh pemerintah tidak langsung memberangusnya, tapi dengan dialog dan melalui proses hukum. Begitu juga dengan Kementerian Agama bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Setelah itu baru diajukan ke proses hukum.

Pelanggaran HAM

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan pemerintah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Perppu melanggar HAM, harus dilawan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkannya,” ujar Pigai dihadapan ribuan massa aksi 287, di Jakarta, Jumat (28/7)/

Sebagaimana diketahui, alumni 212 bersama 23 ormas Islam lainnya melakukan aksi damai yang diberi nama Aksi 287 pada hari Jumat (28/7), untuk menuntut pembatalan Perrpu Ormas. Aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut, mengambil rute mulai dari Masjid Istiqlal, Patung Kuda hingga Mahkamah Konstitusi. diperkirakan aksi diikuti lebih dari 5 ribu orang.

Referensi
Kanigoro
Jawapos
Seruji

LAHIRNYA PERPPU ORMAS: MIRIP TAHUN 65

Mirip Tahun 65

Lahirnya Perppu Ormas dimasa rezim Jokowi memiliki kemiripan saat Indonesia dipimpin Soekarno pada era tahun 1965. Rezim Jokowi sedang mempraktekan politik belah bambu atau Divide at impera. Pemerintah memuji-muji kelompok Islam tertentu dan menekan kelompok Islam yang lain. Tokoh masyarakat Solo, Mudrik Sangidoe mengatakan bahwa Perppu ormas menyasar pada kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintah. Rezim Jokowi menurutnya sedang mempraktekkan Devide at impera (Politik belah bambu).

Peristiwa saat ini persis seperti tahun 65. Rezim Jokowi itu menggunakan teori belah bambu. Terkait Perppu, ini kan mestinya melalui pengadilan, kesalahan HTI apa ta?” kata Mudrik, usai diskusi Kebangsaan di Hotel Aston, Solo, Rabu (26/7/2017).

Kelompok umat Islam yang diangkat, kata Mudrik adalah kelompok yang mau dininabobokkan dan mengikuti kemauan pemerintah. Sedang yang kritis terhadap pemerintah disebut melanggar Perppu.
Kalau sebutan anti Pancasila, anti kebhinekaan itu ditujukan pada Umat Islam yang kritis pada pemerintah. Saya hanya berharap umat Islam tetap memegang amar makruf nahi munkar. Harapan saya segera ganti rezim,”.

Contoh orang yang anti NKRI dan Pancasilais seperti apa. Saya merasa aneh dalam Negeri ini, sebab sikap pemerintah mengarah pada kediktatoran. “Ini aneh, seolah yang radikal ini lahir dari umat Islam yang kritis. Jadi yang tidak sama dengan pemerintah dianggap musuh, sama dengan jaman bung Karno, yang anti Nasakom dianggap supersif. Jaman Suharto juga begitu, anti asas tunggal dianggap supersif”.

Sepakat dengan pakar hukum tata negara, bahwa Jokowi bisa diimpeachment. Pasalnya utang negara telah melanggar UU keuangan. Mudrik mengungkapkan bahwa peta politik Jokowi berubah pasca kekalahan Ahok.
Saya sependapat dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa pemerintah sudah bisa diimpeachment. Saya katakan Jokowi paranoidnya luar biasa, dengan kekalahan si Ahok peta politiknya berubah secara total”.

Mirip Kebangkitan PKI

Sastrawan Taufik Ismail menilai kondisi Indonesia pada tahun ketiga Presiden Joko Widodo memerintah, seperti situasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia. "Situasi minggu-minggu dan bulan-bulan terakhir ini, mirip situasi pada tahun 62, 63, 64, dan 65," kata Taufik, dalam sambutannya dalam deklarasi Alumni Universitas Indonesia Bangkit untuk Keadilan di Perpustakaan UI, Jumat, 27 Januari 2017.

Menurut Taufik Ismail itu, PKI sedang menyusun kekuatannya dengan sehebat-hebatnya untuk merebut kekuasaan. Namun, setelah gagal pada 1926 dan 1948, mereka berhasil menghasut Presiden Sukarno, untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat yang demokratis, yang dipilih dengan jujur dan tanpa bunuh-bunuhan. Bahkan, tidak ada penipuan penghitungan suara, dan diikuti oleh pers dunia.

Pers Amerika dan Eropa, menyebut ada negara baru sembilan tahun merdeka mengadakan pemilihan yang bersih, dan tidak ada tandingannya di dunia dalam berdemokrasi, yaitu Indonesia. "Tidak ada penghitungan suara yang dicurangi. Ketuanya tokoh besar Masyumi Burhanudin Harahap, dia netral dan tidak mengaju-ngajukan Masyumi supaya menang."
Namun, pada waktu bersamaan ada suatu negara yang jaraknya tidak jauh dari Indonesia menggelar pemilihan umum pertama tapi heboh. Sesama partai berkelahi. Bahkan, ada belasan orang yang terbunuh. Negara itu adalah Filipina. "(Demokrasi) kita dipandang dunia waktu itu," ujarnya.
 
Indonesia menjalankan pemilu yang jujur dan tenang. Sedangkan di Filipina juga 10 tahun merdeka, gontok-gontokan dan surat suara dicurangi. Mereka diejek dunia luar. "Itu yang terjadi pada tahun itu." Situasi politik berubah ketika Sukarno membubarkan DPR yang demokratis. Sukarno menunjuk 200 orang menjadi anggota DPR yang baru dan melan Anggota DPR yang baru mengangkat Sukarno menjadi presiden seumur hidup. Namun, Mohammad Hatta tidak setuju, lalu meletakkan jabatan sebagai wakil presiden. Saat itu ada satu konsep idieologi negara yakni Nasionalis, Agama dan Komunis yang disatukan. Bagi, komunis konsep itu merupakan kesempatan. "Dia (Sukarno) tidak tahu orang komunis ini kerjanya berdusta dan menjegal. Konsep Nasakom dijegal. Dan mereka merebut kekuasaan ketiga kalinya, tapi gagal juga."

Referensi
Panjimas
M. Tempo
Islam Media