Tampilkan postingan dengan label diktator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label diktator. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juli 2017

LAHIRNYA PERPPU ORMAS: MIRIP TAHUN 65

Mirip Tahun 65

Lahirnya Perppu Ormas dimasa rezim Jokowi memiliki kemiripan saat Indonesia dipimpin Soekarno pada era tahun 1965. Rezim Jokowi sedang mempraktekan politik belah bambu atau Divide at impera. Pemerintah memuji-muji kelompok Islam tertentu dan menekan kelompok Islam yang lain. Tokoh masyarakat Solo, Mudrik Sangidoe mengatakan bahwa Perppu ormas menyasar pada kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintah. Rezim Jokowi menurutnya sedang mempraktekkan Devide at impera (Politik belah bambu).

Peristiwa saat ini persis seperti tahun 65. Rezim Jokowi itu menggunakan teori belah bambu. Terkait Perppu, ini kan mestinya melalui pengadilan, kesalahan HTI apa ta?” kata Mudrik, usai diskusi Kebangsaan di Hotel Aston, Solo, Rabu (26/7/2017).

Kelompok umat Islam yang diangkat, kata Mudrik adalah kelompok yang mau dininabobokkan dan mengikuti kemauan pemerintah. Sedang yang kritis terhadap pemerintah disebut melanggar Perppu.
Kalau sebutan anti Pancasila, anti kebhinekaan itu ditujukan pada Umat Islam yang kritis pada pemerintah. Saya hanya berharap umat Islam tetap memegang amar makruf nahi munkar. Harapan saya segera ganti rezim,”.

Contoh orang yang anti NKRI dan Pancasilais seperti apa. Saya merasa aneh dalam Negeri ini, sebab sikap pemerintah mengarah pada kediktatoran. “Ini aneh, seolah yang radikal ini lahir dari umat Islam yang kritis. Jadi yang tidak sama dengan pemerintah dianggap musuh, sama dengan jaman bung Karno, yang anti Nasakom dianggap supersif. Jaman Suharto juga begitu, anti asas tunggal dianggap supersif”.

Sepakat dengan pakar hukum tata negara, bahwa Jokowi bisa diimpeachment. Pasalnya utang negara telah melanggar UU keuangan. Mudrik mengungkapkan bahwa peta politik Jokowi berubah pasca kekalahan Ahok.
Saya sependapat dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa pemerintah sudah bisa diimpeachment. Saya katakan Jokowi paranoidnya luar biasa, dengan kekalahan si Ahok peta politiknya berubah secara total”.

Mirip Kebangkitan PKI

Sastrawan Taufik Ismail menilai kondisi Indonesia pada tahun ketiga Presiden Joko Widodo memerintah, seperti situasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia. "Situasi minggu-minggu dan bulan-bulan terakhir ini, mirip situasi pada tahun 62, 63, 64, dan 65," kata Taufik, dalam sambutannya dalam deklarasi Alumni Universitas Indonesia Bangkit untuk Keadilan di Perpustakaan UI, Jumat, 27 Januari 2017.

Menurut Taufik Ismail itu, PKI sedang menyusun kekuatannya dengan sehebat-hebatnya untuk merebut kekuasaan. Namun, setelah gagal pada 1926 dan 1948, mereka berhasil menghasut Presiden Sukarno, untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat yang demokratis, yang dipilih dengan jujur dan tanpa bunuh-bunuhan. Bahkan, tidak ada penipuan penghitungan suara, dan diikuti oleh pers dunia.

Pers Amerika dan Eropa, menyebut ada negara baru sembilan tahun merdeka mengadakan pemilihan yang bersih, dan tidak ada tandingannya di dunia dalam berdemokrasi, yaitu Indonesia. "Tidak ada penghitungan suara yang dicurangi. Ketuanya tokoh besar Masyumi Burhanudin Harahap, dia netral dan tidak mengaju-ngajukan Masyumi supaya menang."
Namun, pada waktu bersamaan ada suatu negara yang jaraknya tidak jauh dari Indonesia menggelar pemilihan umum pertama tapi heboh. Sesama partai berkelahi. Bahkan, ada belasan orang yang terbunuh. Negara itu adalah Filipina. "(Demokrasi) kita dipandang dunia waktu itu," ujarnya.
 
Indonesia menjalankan pemilu yang jujur dan tenang. Sedangkan di Filipina juga 10 tahun merdeka, gontok-gontokan dan surat suara dicurangi. Mereka diejek dunia luar. "Itu yang terjadi pada tahun itu." Situasi politik berubah ketika Sukarno membubarkan DPR yang demokratis. Sukarno menunjuk 200 orang menjadi anggota DPR yang baru dan melan Anggota DPR yang baru mengangkat Sukarno menjadi presiden seumur hidup. Namun, Mohammad Hatta tidak setuju, lalu meletakkan jabatan sebagai wakil presiden. Saat itu ada satu konsep idieologi negara yakni Nasionalis, Agama dan Komunis yang disatukan. Bagi, komunis konsep itu merupakan kesempatan. "Dia (Sukarno) tidak tahu orang komunis ini kerjanya berdusta dan menjegal. Konsep Nasakom dijegal. Dan mereka merebut kekuasaan ketiga kalinya, tapi gagal juga."

Referensi
Panjimas
M. Tempo
Islam Media

Selasa, 25 Juli 2017

ALLAH MENGANCAM REZIM DIKTATOR


(Perppu Ormas: Fitnah Baru  Bagi Umat Islam)

Oleh: Arief B. Iskandar

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Terbitnya PERPPU ini, jika dicermati dengan seksama, akan menjadi ancaman besar ke depan. Pasalnya, PERPPU ini akan melahirkan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang, khususnya terhadap Ormas Islam, para tokoh dan anggotanya, juga kaum Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini

Membungkam Kritik dan Dakwah

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini berpotensi dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam Ormas-ormas yang kritis terhadap segala kebijakan Pemerintah. PERPPU ini bisa menyasar Ormas-ormas Islam yang bergerak dalam bidang dakwah dan amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap Pemerintah, seperti yang selama ini dilakukan oleh HTI. Pasalnya, dalam Pasal 59 (3): Ormas dilarang antara lain: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang, termasuk kepada penyelenggara negara.

Pasal ini berpeluang digunakan untuk menuding dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar sebagai tindakan permusuhan terhadap agama lain, seperti seruan “Tolak Pemimpin Kafir”.  Kritik yang menunjukkan kebobrokan rezim atau tindakan dan kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat juga berpotensi dimasukkan sebagai “tindakan permusuhan” terhadap penyelenggara negara. Para ustadz atau khatib yang berafiliasi pada Ormas Islam yang dituduh melakukan itu akan bisa dikriminalisasi dan dipidanakan dengan ancaman pidana yang berat seperti yang tercantum dalam pasal 82A ayat (2). Ungkapan “rezim mencekik rakyat”, “rezim menyengsarakan rakyat”, “rezim antek asing dan aseng” atau ungkapan-ungkapan kritik yang keras bisa saja dicap sebagai “tindakan permusuhan” kepada penyelenggara negara.

Upaya Kriminalisasi

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini pun berpotensi mengkriminalisasi ajaran Islam, dakwah Islam dan aktivis Islam. Pasalnya, dalam Pasal 59 ayat (4): Ormas dilarang: ... c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dinyatakan: yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45. Masalahnya, PERPPU ini menyerahkan wewenang menentukan “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila itu kepada Pemeritah secara subjektif dan sepihak tanpa diuji dan melalui putusan pengadilan.  Tentu penafsiran “paham lain” itu sangat terbuka, bergantung pada penafsiran Pemerintah.  Karena itu bisa saja ajaran Islam—Khilafah, misalnya—dituding sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila sehingga orang-orang yang menyerukan Khilafah dianggap sebagai pelaku kriminal. Jika pelaku adalah Ormas Islam, maka Ormas tersebut bisa dibubarkan, lalu para pengurus dan anggotanya bisa dipenjarakan 5-20 tahun bahkan seumur hidup sesuai Pasal 59 ayat (4) huruf c.

Pasal 59 ayat (4) huruf c itu juga berpotensi mengkriminalisasi suatu pemikiran dan keyakinan. Tampak jelas pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan “menganut”, sementara “menganut” suatu pemikiran adalah ranah keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak. Lebih berbahaya lagi, penafsiran dan penentuan paham, ajaran atau keyakinan yang tidak boleh dianut atau diyakini itu ada di tangan Pemerintah secara sepihak dan absolut. Sangat dimungkinkan hal itu akan bergantung pada selera dan kepentingan rezim berkuasa.

Berpotensi Melahirkan Rezim Diktator dan Otoriter

Jelas, PERPPU No. 2 tahun 2017 berpotensi melahirkan penguasa zalim dan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang. Melalui PERPPU ini, Pemerintah berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam, sekaligus mengkriminalisasi Ormas dan aktivis Islam. Oleh karena itu PERPPU tersebut harus ditolak dengan keras!

Ancaman Allah SWT Terhadap Rezim Diktator dan Pendukungnya

Rasulullah saw. telah melaknat para penguasa diktator, sebagaimana sabdanya:

«إِنَّ شَرَّ الوُلاَةِ الحُطَمَةُ»
Sungguh seburuk-buruknya para penguasa adalah para diktator (HR al-Bazzar).

Para penguasa diktator (al-huthamah) adalah pemimpin yang menggunakan cara-cara otoriter terhadap rakyatnya. Para penguasa diktator yang bertindak otoriter dan sewenang-wenang kepada rakyatnya termasuk ke dalam barisan orang-orang zalim. Hendaklah mereka takut terhadap ancaman Allah SWT dalam ayat berikut:

فَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُوا
Lalu orang-orang zalim itu dimusnakan hingga ke akar-akarnya (TQS al-Anam [6]: 45).

Ancaman juga datang dari Rasulullah saw. yang ditujukan kepada para pendukung penguasa zalim:

يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ وَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ

Akan ada sepeninggal aku nanti parta pemimpin. Siapa saja yang menemui mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka dia bukan bagian dariku, aku juga bukan bagian dari dirinya, dan dia tidak akan menemuiku di telaga Surga (HR at-Tirmidzi).

Sikap Umat Seharusnya

Umat jelas harus menolak kebijakan otoriter rezim diktator. Penolakan kita terhadap mereka adalah sebagai upaya kita melindungi diri dari kejahatan para penguasa yang sesat dan bodoh. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda:

«إِنِّي لاَ أَخَافُ عَلىَ أُمَّتيِ إِلاَّ الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ»

Aku tidak mengkhawatirkan (ujian yang akan menimpa) umatku, kecuali (ujian berupa) para pemimpin yang sesat/menyesatkan (HR Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. pun pernah bersabda kepada Kaab bin Ajzah:

«أَعَاذَكَ اللهَ مِنْ إمَارَةِ السُّفَهَاءِ »

Semoga Allah melindungi kamu dari kepemimpinan orang-orang bodoh (HR Ahmad).

Dalam hadis riwayat Ahmad dikatakan bahwa pemimpin bodoh adalah pemimpin yang tidak mengikuti petunjuk dan Sunnah Rasulullah saw., yakni pemimpin yang tidak menerapkan syariah Islam.