Tampilkan postingan dengan label perppu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perppu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 September 2017

PERPPU ORMAS TAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat bertentangan dengan Ormas yang didirikan untuk mengkritisi UUD 1945. Dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c menyebutkan: Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, dapat melebar ke seluruh sektor termasuk Ormas yang mengkaji UUD 1945.

Ormas yang mengkaji konstitusi memiliki paham yang beragam seperti republikan, feferalisme, utilitarianisme hingga absoludtisme. Siapapun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah UU dasar maka dapat dikenakan sanksi.

Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi, jika bunyi normalnya seperti itu, dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini justru tidak memberikan kepastian hukum.

Penerapan asas contrarius acus yang menjadi dasar alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Padahal UU 17/2013 telah menganut asas contrarius actus, yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3. Pasal itu menjelaskan sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan penerbitan Perppu tersebut bukanlah dalam rangka aksi asas contrarius actus, melainkan dalam rangka menyederhanakan proses pembubaran Ormas dengan menegasikan peran kekuasaan kehakiman. Padahal kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam konstitusi.

Sesungguhnya asas contrarius actus telah dianut oleh UU 17/2013 karena pemerintah dapat melakukan sanksi pencabutan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perpu 2/2017 dalam konteks pencabutan keputusan adalah tidak adanya peran kekuasaan kehakiman dari yang semula ada menjadi tidak ada.

http://www.bangkitpos.com/2017/09/irman-putra-sidin-konstitusi-akan.html

Minggu, 10 September 2017

PERPPU ORMAS TIDAK LOGIS

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak logis. Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.

Kegiatan tersebut terekam dan ditayangkan pada sidang uji materi di MK karena menjadi salah satu bahan keterangan yang disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas. Mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.
Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting.

Margarito merupakan Ahli yang dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan kepada MK perihal gugatan yang diajukan. Margarito menjelaskan, keorganisasian HTI pada 2013 belum berbadan hukum yang sah dan hanya memegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri. 

Pada 2014, HTI resmi berbadan badan hukum dan terdaftar secara sah di Kemenkumham. Dengan diterimanya HTI sebagai organisasi yang terdaftar memiliki legalitas hukum di Kemenkumham, maka menggugurkan asumsi bahwa negara dalam keadaan genting sehingga perlu diterbitkan Perppu.

Sebab, dengan demikian, HTI diterima oleh pemerintah. "Saya maknai menggugurkan keadan hukum sebelumnya, karena diterima (Kemenkumham)." Jika memang pemerintah menilai HTI perlu dibubarkan, maka sedianya dilakukan pada 2013 lalu.

Sontak segera kok (menunggu) 4 tahun? Betul-betul tidak logis. Keadaan 2013 gugur dan tidak cukup alasan hukum mengkonstruksi hal ihwal keadaan genting dan mennjadikan presiden menggunakan hak ekslusifnya.

Penerbitan Perppu Ormas tidak dalam keadaan yang mendesak dan dalam situasi yang genting, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Selain itu, ia juga mempersoalkan sejumlah pasal yang ada di dalam Perppu Ormas, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A.

Kamis, 17 Agustus 2017

PERNYATAAN SIKAP YLBHI SE INDONESIA

Terkait “Penerbitan PERPPU No 2/2017 Tentang Perubahan Atas UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

Pada tanggal 10 Juli 2017, Pemerintah telah mengundangkan PERPPU No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kami YLBHI dan 15 LBH Kantor se Indonesia telah mengikuti secara seksama dinamika penerbitan PERPPU sebagaimana dimaksud.  Sepintas penerbitan PERPPU tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik dimana Pemerintah akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dari uraian beberapa pasal yang termaktub dalam perpu tersebut.

1. Seolah akan melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar Suku, Agama dan Ras sehingga Pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

2. Negara seolah-olah hendak memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dengan cara menjamin Rasa Aman, karena akan menindak Ormas-Ormas yangmelakukan tindakan-tindakan kekerasan dan dipandang mengganggu ketertiban umum.

3. Negara seolah-olah hendak memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dengan cera menindak ormas-ormas yang mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum, seperti melakukan sweeping, pembubaran acara atau tindakan-tindakan main hakim sendiri (eigenrechting), bahkan persekusi.

4. Negara seolah-olah hendak memberikan perlindungan terhadap hak warga negara untuk beragama dengan menindak ormas yang dianggap melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terahadap agama yang dianut di Indonesia.

5. Negara seolah-olah akan melindungi kedaulatan bangsa ini dengan cara menindak ormas-ormas yang melakukan kegiatan separatis.

6. Negara seolah-olah melindungi Dasar Negara Pancasila dengan menindak ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun mengamati pasal-pasal yang terdapat didalamnya kami menemukan setidaknya 6 kesalahan PERPPU 2/ 2017:

1. Secara Prosedural penerbitan PERPPU tersebut tidak memenuhi 3 syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan No 38/PUU-VII/2009 yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, Adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembutan UU. Terakhir syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas.

2. Kebebasan berserikat merupakan hak yang ada dalam Konstitusi dan berbagai UU yang harus dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah. Perpu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate. Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

“Keamanan nasional” misalnya untuk melindungi keberadaan suatu bangsa atau keutuhan teritorialnya atau kemerdekaan politik melawan kekerasan atau ancaman kekerasan. Keamanan nasional misalnya tidak bisa diberlakukan dalam hal :
• Sebagai alasan untuk memberlakukan pembatasan untuk mencegah ancaman yang bersifat lokal atau relatif terisolasi kepada hukum dan ketertiban.
• Sebagai dalih untuk memberlakukan pembatasan yang kabur atau sewenang-wenang dan hanya bisa diberlakukan ketika terdapat perlindungan yang memadai dan pemulihan efektif untuk pelanggaran.

3. PERPPU sebagai mana dimaksud juga menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan ormas.

4. PERPPU ini menambah ketentuan pidana yaitu “penistaan agama”. Istilah yang sebelumnya tidak dikenal baik dalam pasal 156a KUHP maupun UU 1/PNPS/1965 yang menjadi asal usul penodaan agama dalam pasal 156a KUHP

5. PERPPU ini melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi yaitu penyalahgunaan, penodaan terhadap agama yang telah memakan banyak sekali korban dengan tindakan yang berbeda-beda karena memang ketentuan ini tidak jelas definisinya. Padahal pasal penyalahgunaan dan penodaan agama selama ini sering digunakan oleh orang/kelompok intoleran atau radikal untuk menyeragamkan praktek keagamaan atau keyakinan.

6. PERPPU ini menambah berat pemidanaan penyalahgunaan dan penodaan agama dari maksimal 5 tahun menjadi seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahwa upaya negara menjaga kedaulatan Bangsa dan Falsafah Negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat Konstitusi. Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu.

Kami juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain.

Atas Dasar itu, YLBHI dan 15 LBH Kantor se Indonesia menyatakan protes yang sangat keras atas diundangkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Jakarta 12 Juli 2017

CP :
• Asfinawati (Ketua Umum Badan Pengurus YBHI) – 0812 821 8930
• Arip Yogiawan (Ketua YLBHI Bidang Jaringan dan Kampanye) – 0812 1419 4445

• Mustiqal Putra (Direktur LBH Banda Aceh)
• Surya Adinata (Direktur LBH Medan)
• Era Purnamasari (Direktur LBH Padang)
• Aditya B Santoso (Direktur LBH Pekanbaru)
• April Firdaus (Direktur LBH Palembang)
• Alian (Direktur LBH Bandar Lampung)
• Alghifari Aqsa (Direktur LBH Jakarta)
• Willy Hanafi (Direktur LBH Bandung)
• Hamzal Wahyudin (Direktur LBH Yogyakarta)
• Zainal Arifin (Direktur LBH Semarang)
M Faiq Assiddiqi (Direktur LBH Surabaya)
• Dewa Adnyana (Direktur LBH Bali)
• Haswandi Andi Mas (Direktur LBH Makassar)
• Hendra Baramuli (Direktur LBH Manado)
• Simon Pattiradjawane (Direktur LBH Papua)

Minggu, 13 Agustus 2017

MENGADILI KETIDAKADILAN

Sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia dengan bergantinya penguasa, bisa didapati berbagai kebijakan yang sering kali justru menuai penolakan oleh rakyatnya sendiri. Belum pernah ada rezim dari orde lama, orde baru hingga reformasi yang sepi dari kritik. Meski seringkali pemerintah selalu berada pada posisi pembelaan subyektif atas kebijakan yang diambilnya, sementara kaum intelektual dan pengamat berdiri pada posisi obyektif, namun pada akhirnya politik kekuasaan seringkali yang menang. Sementara dari rezim yang satu ke rezim yang lain, masyarakat belum beranjak lebih baik.

Tak terkecuali pada saat ini, belum tuntas pemerintah menyelesaikan kondisi genting darurat narkoba yang telah menewaskan jutaan anak bangsa, justru pemerintah menerbitkan perppu ormas yang memantik pro kontra dan menajamkan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Belum tuntas pemerintah menangani gelembung hutang negara yang terus menggunung, justru pemerintah menakut-nakuti rakyatnya dengan ancaman pidana bagi bekas pengikut ormas yang telah mereka bubarkan sendiri. Meski HTI telah dibubarkan, namun bekas pengikutnya justru dipermasalahkan dan diburu seperti penjahat. Ini ironi negeri yang katanya berdasarkan hukum.

Tidak mengherankan jika pemerintah dianggap oleh banyak kalangan justru telah melanggar konstitusinya sendiri. Sebab penerbitan perppu ormas dianggap sebagai tindakan semena-mena atas hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul serta menyuarakan pendapat. Penerbitan perppu adalah langkah yang sombrono karena meniadakan proses dan prosedur  hukum yang selama ini justru dijadikan sebagai pilar atas negara ini.

Ketidakadilan penerbitan perppu ormas  ini dibuktikan oleh ketidakjelasan latar belakangnya. Jika ormas HTI dianggap sebagai ormas anti-pancasila, alasan inipun tidak pernah dengan jelas dipaparkan oleh pemerintah. Sebab secara substansial tidak ada satupun sila dari lima pancasila dilanggar oleh HTI. Sebaliknya jika dicermati, justru perilaku anti pancasila telah mewarnai negeri ini seperti korupsi, kriminalitas, LGBT, narkoba, privatisasi aset negara, dan gerakan sparatis yang jelas telah melecehkan simbol-simbol negara.

Adalah paradoks jika ormasnya telah dibubarkan, sementara bekas pengikutnya justru masih dianggap sebagai anggota yang kemudian diberikan pilihan untuk tetap sebagai PNS atau tetap sebagai anggota HTI. Sebab pembubaran ormas tentu diikuti oleh tidak sahnya keanggotaan ormas yang telah resmi dibubarkan. Pemberian pilihan kepada eks HTI adalah bentuk pelanggaran HAM di satu sisi dan ketidakpahaman pemerintah di sisi lain. Perburuan eks HTI mengingatkan sejarah perburuan eks PKI pada masa orde baru.

Semestinya pemerintah menghormati gagasan-gagasan yang disampaikan oleh masyarakat dengan cara yang seimbang. Sebab gagasan syariah sebagai solusi yang diemban oleh HTI adalah ajaran Islam itu sendiri. Bukankah penerapan syariah ini telah juga dilakukan di berbagai bidang seperti perbankkan syariah, wisata syariah, asuransi syariah, hotel syariah dan berbagai bidang lainnya. Bahkan Inggris dan Jepang adalah dua negara yang justru mengakui keunggulan sistem syariah ini. Di sinilah pemerintah harus tetap tenang dan obyektif melihat kecenderungan dan perkembangan dunia dan melepas diri dari berbagai tekanan negara asing kapitalisme yang secara ideologis bertentangan dengan sistem Islam.

Penerbitan perppu akhirnya dianggap oleh sebagian kalangan masyarakat justru bentuk ketidakadilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri yang justru ingin berkontribusi membangun bangsa ini lebih baik. Berbagai ormas Islam telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena perppu ini dianggap berpotensi disalahgunakan oleh pemerintah untuk menyingkirkan lawan politik yang tidak sejalan dengan keinginan rezim penguasa. Perppu ini juga dikhawatirkan akan mengulang masa represif dan otoriterianisme rezim masa lalu kepada umat Islam pada khususnya.

Lebih tegas diungkapkan oleh komisioner komisi nasional HAM, Natalius Pigai [Republika, 27/7] bahwa pelarangan gagasan-gagasan berbasis syariah hingga menyisir mantan anggota ormas yang telah dibubarkan maka, menristek bisa saja dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama, maka kebijakan ini bisa diadili. Hermanto Siregar, wakil rektor Institut Pertanian Bogor juga menegaskan bahwa selama ini mantan pengikut ormas HTI yang menjadi dosen atau PNS di lingkungan IPB tidak bermasalah. Mereka tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum, meskipun pasca pembubaran HTI, IPB akan melakukan pembinaan persuasif jika dosen eks HTI melanggar sesuatu.

Terkait gagasan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila, ditegaskan oleh Natalius Pigai, bahwa di Indonesia, ideologi yang bertentangan dengan Pancasila adalah komunisme dan marxisme. Sementara gagasan Islam yang dibawa HTI tidaklah bertentangan dengan nilai Pancasila, sebab sila satu berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, maka dalam pengelolaannya dianggap sah dan boleh. Karena itu negara harus memastikan kebebasan menjalankan hukum syariahnya [agama] setiap warga negara, kebebasan warga negara menjalankan syariat agamanya. [Republika, 27/7].

Jika mau obyektiif, ideologi kapitalisme sekuler jika ditelisik lebih mendalam justru menjauhkan negeri ini dari nilai-nilai Pancasila di semua aspek berbangsa dan bernegara. Sila pertama yang menyatakan keesaan Tuhan (tauhid) justru dinodai oleh berbagai penyimpangan agama yang semakin tumbuh tak terkendali. Sila kedua yang menyatakan kemanusiaan dan keberadaban justru dinodai oleh segala bentuk kriminalitas dan kezaliman yang semakin mengkhawatirkan.

Sistem ekonomi kapitalisme terbukti telah melahirkan kesenjangan ekonomi yang semakin dalam. Kekayaan di negeri ini hanya dikuasai oleh segelintir konglomerat, sementara rakyat kecil mayoritas belum bisa beranjak dari status warga miskin. Kemiskinan dan ketidaksejahteraan inilah yang seringkali memicu kriminalitas dan bahkan upaya disintegrasi. Cita-cita persatuan Indonesia justru berada di ujung tanduk dibawah hegemoni kapitalisme yang tak berkeadilan.

Pertanyaannya, apa kapitalisme itu pancasilais ?. Wajar jika Din Syamsudin menegaskan bahwa mestinya yang dibubarkan adalah kapitalisme, bukan ormas Islam. Sementara PKS menegaskan bahwa perppu ormas terbukti represif [Republika, 27/7]. Jadi ketidakadilan ini semestinya diadili jika negeri ini mau berkemanusiaan yang adil dan beradab.

Sumber
Dr. Ahmad Sastra (Kepala Divisi Riset dan Literasi Forum Doktor Islam Indonesia)

Jumat, 28 Juli 2017

5 KECACATAN PERPPU ORMAS DAN MELANGGAR HAM

Pemerintah tidak ingin membiarkan ormas anti terhadap Pancasila semakin menjamur di Indonesia. Untuk itu pemeritah pun mengeluarkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Perppu Ormas tersebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan DPR tidak menyetujui Perppu tersebut. "Jadi ini melanggar kebebasan berkumpul, HAM dan kostitusi karena Perppu ini anti terhadap demokrasi," ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Solusi Akurat bertemakan 'Perppu Ormas Ancaman Bagi Demokrasi', di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/7).

Saya melihat belum ada suatu keadaan genting sehingga pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas tersebut. Sebaiknya apabila ingin membubarkan suatu ormas lewat pengadilan. Sehingga nanti biar hakim yang berhak memutuskan siapa yang salah dan benar.
"Jadi memang baiknya melalui proses pengadilan, jadi memang prosenya harus fair".

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

5 Kecacatan Perppu

Komnas HAM masih melakukan kajian terkait diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Komnas HAM telah mengikuti secara seksama dinamika penerbitan PERPPU sebagaimana dimaksud. Sepintas penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik dimana Pemerintah akan memberikan perlindungan HAM bagi warga negara. Hal tersebut dapat dilihat dari uraian beberapa pasal yang termaktub dalam Perppu tersebut.

Masyarakat sipil seperti YLBHI/ LBH dan lain-lain sudah menyampaikan pandangan. Seolah pemerintah akan melindungi warga negara dari tindakan diskriminasi atas dasar SARA, menjamin hak atas rasa aman, menindak Ormas-ormas yang menampilkan kekerasan dan mengambil alih otoritas negara, melindungi kedaulatan bangsa, menjaga Pancasila, dan seterusnya.

Dengan mencermati pasal-pasal yang terdapat di dalamnya kami menemukan setidaknya 5 (lima) cacat Perppu Nomor 2 tahun 2017:

1. Cacat lahir
Secara prosedural penerbitan PERPPU tersebut tidak memenuhi 3 (tiga) syarat sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 38/PUU-VII/2009 yaitu :
- adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang,
- adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan
-  kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembutan UU.
Terakhir syarat tersebut tidak terpenuhi karena tidak ada situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap Ormas.

2. Cacat Substansi
Kebebasan berserikat merupakan hak yang ada dalam Konstitusi dan UU HAM yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate. Pembatasan HAM hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas HAM serta kebebasan dasar orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral-kesusilaan, nilai-nilai agama, keamanan, kertetiban umum, dan kepentingan bangsa dalam suatu masyarakat yang demokratis (pasal 28J (2) UUD NRI 1945 dan pasal 73 UU Nomor 39 tahun 1999).

Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun tidak boleh mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM atau kebebasan dasar yang diatur dalam konstitusi dan UU HAM (pasal 74 UU Nomor 39 tahun 1999).

3. Cacat Metodologi
Perppu tersebut menghapus mekanisme due process of law dalam pembubaran Ormas. Memang inilah yang menjadi pokok dalam Perppu ini. Perppu tersebut memposisikan Ormas sebagai musuh, menurut persepsi pemerintah. Dan, setiap saat dapat dibasmi. Perppu ini menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan Ormas.

4. Cacat Pikir
Perppu memunculkan ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal 82A Perppu tersebut. Seseorang dapat dipidana karena secara langsung atau tidak langsung menjadi pengurus/anggota Ormas yang terlarang dengan pidana. Bahkan, Perppu itu menambah berat pemidanaan dari maksimal 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup atau minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.

5. Cacat Paham
Perppu ini merupakan perubahan UU Ormas. Perubahan yang pada pokoknya, meminjam tesis Prof Syaiful Bakhri, Guru Besar Pidana yang juga Rektor UMJ, hendak menerapkan asas contrarius actus dalam pembubaran Ormas menunjukkan kesesatan pemerintah terhadap konstitusi dan UU HAM dan UU Ormas. Penerbitan Perppu ini sebagai jalan pintas, syahwat kekuasaan dalam mengintervensi kebebasan berserikat warga negara.

Terlepas berbagai cacat ketentuan yang diatur yang diharapkan sebagai jalan pintas, Perppu tersebut merupakan solusi yang terlalu mewah. Seharusnya pemerintah lebih fokus dalam mengakselerasi pengesahan KUHP dan KUHAP yang baru dan modern. Sebuah negara yang menisbikan penegakan hukum yang adil dan beradab jelas akan mengantarkan sebuah rezim ke pintu gerbang otoritarianisme. Ini malapetaka, apabila tidak segera direnungkan.

Bahwa upaya negara menjaga kedaulatan Bangsa dan Falsafah Negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat Konstitusi. Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu.

Dunia kemanusiaan juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya karena HAM memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain.

Atas Dasar itu, sejatinyalah Mahkamah Konstitusi supaya ekstra hati-hati, ekstra jujur, dan ekstra ketat di dalam memeriksa perkara ini. Dan, DPR RI juga ekstra hati-hati, ekstra jujur, dan ekstra ketat atas diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Solusi sementara, jika ada ormas yang dipandang radikal oleh pemerintah tidak langsung memberangusnya, tapi dengan dialog dan melalui proses hukum. Begitu juga dengan Kementerian Agama bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Setelah itu baru diajukan ke proses hukum.

Pelanggaran HAM

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan pemerintah merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Perppu melanggar HAM, harus dilawan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkannya,” ujar Pigai dihadapan ribuan massa aksi 287, di Jakarta, Jumat (28/7)/

Sebagaimana diketahui, alumni 212 bersama 23 ormas Islam lainnya melakukan aksi damai yang diberi nama Aksi 287 pada hari Jumat (28/7), untuk menuntut pembatalan Perrpu Ormas. Aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut, mengambil rute mulai dari Masjid Istiqlal, Patung Kuda hingga Mahkamah Konstitusi. diperkirakan aksi diikuti lebih dari 5 ribu orang.

Referensi
Kanigoro
Jawapos
Seruji

LAHIRNYA PERPPU ORMAS: MIRIP TAHUN 65

Mirip Tahun 65

Lahirnya Perppu Ormas dimasa rezim Jokowi memiliki kemiripan saat Indonesia dipimpin Soekarno pada era tahun 1965. Rezim Jokowi sedang mempraktekan politik belah bambu atau Divide at impera. Pemerintah memuji-muji kelompok Islam tertentu dan menekan kelompok Islam yang lain. Tokoh masyarakat Solo, Mudrik Sangidoe mengatakan bahwa Perppu ormas menyasar pada kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintah. Rezim Jokowi menurutnya sedang mempraktekkan Devide at impera (Politik belah bambu).

Peristiwa saat ini persis seperti tahun 65. Rezim Jokowi itu menggunakan teori belah bambu. Terkait Perppu, ini kan mestinya melalui pengadilan, kesalahan HTI apa ta?” kata Mudrik, usai diskusi Kebangsaan di Hotel Aston, Solo, Rabu (26/7/2017).

Kelompok umat Islam yang diangkat, kata Mudrik adalah kelompok yang mau dininabobokkan dan mengikuti kemauan pemerintah. Sedang yang kritis terhadap pemerintah disebut melanggar Perppu.
Kalau sebutan anti Pancasila, anti kebhinekaan itu ditujukan pada Umat Islam yang kritis pada pemerintah. Saya hanya berharap umat Islam tetap memegang amar makruf nahi munkar. Harapan saya segera ganti rezim,”.

Contoh orang yang anti NKRI dan Pancasilais seperti apa. Saya merasa aneh dalam Negeri ini, sebab sikap pemerintah mengarah pada kediktatoran. “Ini aneh, seolah yang radikal ini lahir dari umat Islam yang kritis. Jadi yang tidak sama dengan pemerintah dianggap musuh, sama dengan jaman bung Karno, yang anti Nasakom dianggap supersif. Jaman Suharto juga begitu, anti asas tunggal dianggap supersif”.

Sepakat dengan pakar hukum tata negara, bahwa Jokowi bisa diimpeachment. Pasalnya utang negara telah melanggar UU keuangan. Mudrik mengungkapkan bahwa peta politik Jokowi berubah pasca kekalahan Ahok.
Saya sependapat dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa pemerintah sudah bisa diimpeachment. Saya katakan Jokowi paranoidnya luar biasa, dengan kekalahan si Ahok peta politiknya berubah secara total”.

Mirip Kebangkitan PKI

Sastrawan Taufik Ismail menilai kondisi Indonesia pada tahun ketiga Presiden Joko Widodo memerintah, seperti situasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia. "Situasi minggu-minggu dan bulan-bulan terakhir ini, mirip situasi pada tahun 62, 63, 64, dan 65," kata Taufik, dalam sambutannya dalam deklarasi Alumni Universitas Indonesia Bangkit untuk Keadilan di Perpustakaan UI, Jumat, 27 Januari 2017.

Menurut Taufik Ismail itu, PKI sedang menyusun kekuatannya dengan sehebat-hebatnya untuk merebut kekuasaan. Namun, setelah gagal pada 1926 dan 1948, mereka berhasil menghasut Presiden Sukarno, untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat yang demokratis, yang dipilih dengan jujur dan tanpa bunuh-bunuhan. Bahkan, tidak ada penipuan penghitungan suara, dan diikuti oleh pers dunia.

Pers Amerika dan Eropa, menyebut ada negara baru sembilan tahun merdeka mengadakan pemilihan yang bersih, dan tidak ada tandingannya di dunia dalam berdemokrasi, yaitu Indonesia. "Tidak ada penghitungan suara yang dicurangi. Ketuanya tokoh besar Masyumi Burhanudin Harahap, dia netral dan tidak mengaju-ngajukan Masyumi supaya menang."
Namun, pada waktu bersamaan ada suatu negara yang jaraknya tidak jauh dari Indonesia menggelar pemilihan umum pertama tapi heboh. Sesama partai berkelahi. Bahkan, ada belasan orang yang terbunuh. Negara itu adalah Filipina. "(Demokrasi) kita dipandang dunia waktu itu," ujarnya.
 
Indonesia menjalankan pemilu yang jujur dan tenang. Sedangkan di Filipina juga 10 tahun merdeka, gontok-gontokan dan surat suara dicurangi. Mereka diejek dunia luar. "Itu yang terjadi pada tahun itu." Situasi politik berubah ketika Sukarno membubarkan DPR yang demokratis. Sukarno menunjuk 200 orang menjadi anggota DPR yang baru dan melan Anggota DPR yang baru mengangkat Sukarno menjadi presiden seumur hidup. Namun, Mohammad Hatta tidak setuju, lalu meletakkan jabatan sebagai wakil presiden. Saat itu ada satu konsep idieologi negara yakni Nasionalis, Agama dan Komunis yang disatukan. Bagi, komunis konsep itu merupakan kesempatan. "Dia (Sukarno) tidak tahu orang komunis ini kerjanya berdusta dan menjegal. Konsep Nasakom dijegal. Dan mereka merebut kekuasaan ketiga kalinya, tapi gagal juga."

Referensi
Panjimas
M. Tempo
Islam Media

Rabu, 26 Juli 2017

WAHAI PENGUASA APA SUDAH PELUPA?

Catatan ini sebagai pengingat bagi yang melupakan masa lalu. Semoga kita semua tidak lupa lagi :

1. Dulu kau jual satelit negara kami ke Singapura melalui jualan Indosat dengan murah, Sehingga kita dimata-matai negara tetangga !
Apa sudah lupakah ?!?

2. Dulu kau jual aset-aset kami yang dikelola BPPN dengan murah (hanya 30% nilainya) ke Asing, dapat komisi berapa tuh !
Apa tidak lupa ?!?

3. Dulu kau jual kapal tanker VLCC milik Pertamina lalu Pertamina kau paksa sewa kapal VLCC dengan mahal, Untung berapa kau dan rugi berapa kami !
Mungkinkah Lupa ?!?

4. Dulu kau jual gas tangguh dengan murah (banting harga) ke China (hanya $3 per mmbtu), lalu sekarang kau teriak-teriak selamatkan Migas !
Apa hampir lupa ?!?

5. Dulu kau buat UU Outsourching yang merugikan kaum buruh wong cilik, Sekarang kau koar-koar atas nama buruh wong cilik !
Menolak Lupa

6. Dulu kau berikan SP3 dan SKL, Release dan discharge untuk bandit- bandit dan Rampok BLBI pencuri uang rakyat !
Apa sedikit lupa ?

7. Sekarang, Kau ngomong lagi soal nasionalisme, Setelah kader-kader kau banyak yang korup !
Susah untuk lupa ?

8. Dulu kau berhutang Triliunan rupiah hanya untuk menyelamatkan bandit-bandit perampok Negara, Sekarang kau juga didukung bandit-bandit untuk dinaikkan.
Apa pura-pura lupa ?

9. Dulu kau ngambek karena tidak menang lawan SBY, Sekarang kau jumawa dan sombong meski belum menang.
Berusaha tidak lupa ?

10. Dulu kau lupakan korban 27 Juli yang tewas dan terluka tidak lain adalah kader-kadermu, Setelah itu kau berkoalisi bersama orang yang menjadi salah satu aktornya. Dan kini kau ungkit-ungkit lagi dosa orang tersebut?
Apa lupa?

11. Ada yang ketinggalan tuh, Soekarno Merebut Papua Barat, Soeharto Merebut Timor-Timor, Kau MELEPAS Pulau Sipadan dan Ligitan
Nyaris lupa?

12. Yang paling membuat ngeri adalah, Kau jual mandat kepresidenan kepada 60 Cukong.
Melawan lupaa !!!!

13. Kriminalitas ulama menjadi trend baru demi membela cukong asing dan aseng
Belum lupa?

14. Kini hukumpun diperkosa demi sebuah kepentingan dan ambisi. Bertindak dengan seenaknya undang-undang dicabut dengan perppu yang melahirkan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang, khususnya terhadap Ormas Islam, para tokoh dan anggotanya, juga kaum Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini.
Jangan lupa!!!

15. Tahukah Perppu ini berpotensi dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam Ormas-ormas yang kritis terhadap segala kebijakan Pemerintah. Ini bisa menyasar Ormas-ormas Islam yang bergerak dalam bidang dakwah dan amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap Pemerintah.
Takan terlupakan !!

16. Utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga penguasa telah melanggar UU Keuangan. Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment.
Jangan dilupakan !!!

17. Masyarakat sudah jenuh dan bosan dengan langkah pemerintah yang justru tak kian baik dalam mengatasi persoalan. Dikeluarkannya Perppu Ormas yang membuat negara kian bersikap galak dan otoriter pada rakyatnya sendiri.
Apa sudah jadi pelupa???

Buat muhasabah diri penguasa negeri ini.

RAKYAT DARURAT EKONOMI, PEMERINTAH DARURAT ORMAS

Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang relatif tinggi mencapai angka 250 juta jiwa. Indonesia dihadang dengan berbagai isu krusial dari waktu ke waktu. isu tersebut mulai pergerakan kelompok radikal mengatasnamakan agama, munculnya penuntutan hak Lesbian, Bioseksual, Guy dan Transgender (LBGT), Politik, carut-marutnya sistem ekonomi saat ini yang tengah melanda, pelecehan ulama hingga perppu ormas.

Pemerintah sebagai eksekutor baik Presiden maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus jeli dan cerdas membaca peluang untuk tetap menjaga kestabilan negara dari berbagai sisi tersebut. Salah satu yang menarik di analisa adalah, menurunya pendapatan negara dari sektor APBN sehingga berdampak pada pemangkasan anggaran di sejumlah kemeterian yang ada di Indonesia. Dalam hukum ekonomi istilah defisit dengan tidak punya uang itu merupakan 2 hal yang berbeda. Jika APBN disusun atas dasar perencanaan pembangunan semua kementerian/ lembaga negara ini bisa hasilnya defisit dan surplus jika kas yang tersedia (uang tunai dan piutang negara) di bendahara negara tidak sebesar rencana yang diajukan oleh pemerintah kekurangan untuk menutupinya inilah yang harus di atasi pemerintah, bisa dengan utang luar negeri, terbitkan obligasi dan lain-lain.

Pemerintah Gagap

Pemerintahan Jokowi-JK dinilai gagap menghadapi permasalahan bangsa. Saat ini yang dibutuhkan adalah stabilitas ekonomi.
Mengingat maraknya PHK yang terjadi di berbagai sektor, penurunan daya beli yang sudah berlangsung lama, sehingga upaya stabilisasi ekonomi harusnya menjadi prioritas penting dan mendesak dibading penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2017 mengenai pembubatan ormas. Istabilitas ekonomi dapat memicu komplikasi permasalahan negara yang sangat memungkinkan terjadi krisis dan pergantian rezim secara paksa.

Pemerintah mestinya segera melakukan upaya untuk meningkat daya beli masyarakat. Karena yang kita butuhkan Perppu darurat PHK bukan darurat ormas. Kita nggak butuh Perppu ormas karena sudah diatur di UU pembubaran lewan persidangan. Yang kita butuhkan darurat Perppu.

Hanya Sebatas Kertas

PHK sektor ritel sudah merebak. Dari penutupan 7-Eleven hingga mulai menjalar ke Hypermart dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi di Giant Hero. Sejauh ini, sebanyak 14 paket ekonomi tidak mampu diimplementasikan pada aksi nyata. Pemberian insentif dan kemudahan peminjaman modal hanya di atas kertas sehingga tidak ada perbaikan ekonomi oleh pemerintah. Industri kramik mengeluhkan harga gas yang mahal padahal dalam paket kebijakan ekonomi katanya mau menurunkan harga gas dan harga listrik. Di industri ritel ada kemudahan untuk mendapatkan pinjaman bank untuk meningkatkan produksi, tapi tidak berjalan. Jadi paket kebijakan ekonomi hanya sebatas di kertas.

Para ahli ekonomi mencatat bahwa hal yang menyebabkan darurat ekonomi, salah satunya akibat korupsi sistemik yang dilakukan para pejabat publik. Salah satu bentuk yang paling umum, penyuapan pejabat pemerintah menimbulkan biaya transaksi tinggi dan cenderung memperburuk situasi orang miskin yang biasanya kurang mampu untuk membayar dan kecil kemungkinan memiliki koneksi politik untuk membantunya. Hasilnya, pola kesenjangan pendapatan yang sudah mengakar menjadi lebih susah untuk di atasi.

Rakyat Gusar

Padahal sekarang lagi gusar memikirkan melambungnya harga beras di hampir seluruh wilayah, sementara stok beras dikatakan cukup. Harga beras yang tidak turun sejak Agustus tahun lalu makin mencekik leher. Kenaikan harga beras di kisaran 25 persen sampai 30 persen jelas di luar kewajaran.

Persoalan lainnya semakin memburuknya kurs rupiah terhadap dolar AS yang mencapai Rp 13.000 dan neraca perdagangan Indonesia yang mengalami defisit beberapa waktu terakhir. Defisit neraca ini memunculkan spekulasi dari sebagian kalangan akan adanya kemunduran ekonomi sebagai ancaman pemerintahan. Ancaman ini tentu berpotensi negeri ini menjadi "darurat ekonomi". Padahal, seharusnya Indonesia mampu memanfaatkan momentum depresiasi rupiah tanpa menaikkan suku bunga BI Rate hingga 7 persen, yang akhirnya dapat menimbulkan masalah baru di kalangan pengusaha.

Selanjutnya, masih buruknya neraca transaksi berjalan ini direspons negatif oleh investor asing. Akibatnya investasi langsung ke Tanah Air menurun, karena pemilik modal menarik dananya ke luar negeri. Arus modal ke luar ini akan menyebabkan cadangan devisa nasional turun. Implikasinya Bank Indonesia berpotensi akan meningkatkan suku bunga secara signifikan pada situasi ini.

Kegaduhan Ekonomi

Tahun 2015 dikhawatirkan akan menimbulkan sedikit kebisingan dan kegaduhan ekonomi. Sedikit-banyak hal ini akan mempengaruhi perekonomian Indonesia. Indonesia telah mengalami darurat beras yang diakibatkan gagal panen di sejumlah daerah. Tentu akan terasa mengenaskan sekiranya hanya bertumpu pada aspek peningkatan produksi dan produktivitas semata.

Bukankah peluang untuk memperkecil angka kehilangan pascapanen masih bisa kita lakukan? Bayangkan, bila kita bersusah payah untuk meningkatkan produksi sekitar 5 persen, namun kehilangan panen masih di atas angka 12 persen, bukankah akan lebih pas jika kita mampu menekan losses sekitar 3 persen atau 4 persen, sehingga kita tidak terlalu sibuk hanya meningkatkan produksi dan produktivitas an sich.

Riset yang dilakukan LPIKP (2014) menunjukan bahwa saat ini Indonesia memasuki tahap rawan pangan. Pasalnya, saat ini terdapat 100 Kabupaten dari 346 Kabupaten yang memiliki kerentanan terhadap pangan. Hingga saat ini kondisi Indonesia sangat mengkhawatirkan yang ditunjukkan dengan tingginya ketergantungan pada impor pangan.

Indonesia telah mengimpor beras sebanyak 353.485 ton atau setara dengan US$183,3 juta. Data impor tersebut, telah menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara pengimpor terbesar nomor satu di dunia. Sedangkan Vietnam, India, Thailand dan Pakistan menjadi negara pengekspor terbesar di dunia.

Upaya meningkatkan produksi dan produktivitas padi rupanya tetap harus seirama dengan usaha maksimal dalam penanganan kehilangan hasil panenannya. Apalah artinya produksi yang tinggi dan produktivitas yang meningkat, jika kehilangan pascapanen kita biarkan terjadi seperti saat ini?

Sebaiknya kebijakan pemerintah yang diprioritaskan adalah tetap merajut keseimbangan antara sisi produksi, penanganan pascapanen dan penganekaragaman menu makanan masyarakat secara holistik dan komprehensif. Rajutan inilah yang diharapkan akan mampu memperkokoh sistem perberasan nasional di lapangan. nDengan kondisi itu, pemerintahan Jokowi-Jk harus mampu mendorong upaya merealisasikan salah satu janjinya, yakni membagikan lahan seluas 9,6 juta hektare kepada petani. Petani yang dimaksud, yakni mereka yang benar-benar tak memiliki lahan, namun punya keinginan untuk bercocok tanam. Cara ini, dinilai bisa meminimalisasi masalah ketahanan pangan (Henry Saragih, 2014).

Kesalahan Menyusun Strategi, Prioritas Dan Arah

Harus dicermati bersama tidak hanya bagi penggiat dan ahli ekonom tetapi harus melibatkan semua element masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Keadaan seperti ini cukup berdampak signifikan pada aktifitas perekonomian masyrakat sehingga akan sangat berpengaruh terhadap penurunan daya beli masyarakat dan penurunan produksi barang serta jasa. Tentu kita akan bertanya, "Kenapa hal ini bisa terjad dana apa penyebanya, Jawabanya tiada lain yaitu akibat kesalahan dalam menyusun strategi, prioritas, arah dan tahapan pembangunan". Dalam pandangan saya, alokasi yang besar untuk proyek infrastruktur akan menanam dana yang sangat lama sedang aktifitas perekonomian harus terus berjalan sementara iklim dan cuaca juga tidak menentu akan membuat sektor pangan menjadi terganggu.

Jika melihat cara pengambilan kebijakan, pemerintah banyak melalaikan hal-hal bersifat teknis dengan mengambil kebijakan saat sebuah peristiwa telah terjadi, tindakan antisipasi, tidak disiapkan melalui data historis yang tersedia sehingga semua masalah ekonomi tidak dapat dipetakan dengan baik. Tindakan seperti ini jelas akan membuat roda perekonomian tidak berjalan dengan maksimal akan sangat mengganggu stabilitas ekonomi nasional oleh karena demikian potret ini seharusnya akan menjadi kajian khusus bagi pemerintah Indonesia dalam menyususn strategi peningkatan ekonomi bukan malah tutup mata dan mengambil jalan pintas yang berujung pada Gawatnya Ekonomi.

Sungguh ironis bangsa yang terkenal kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) mulai Sabang sampai Merauke dengan aneka hasil alam dan bumi yang berbeda tidak mampu dikelola dengan baik untuk mengembangkan meningkatkan taraf hidup ekonomi rakyat, malah yang terjadi sekarang adalah hasil-hasil alam tersebut dikuasai dan dinikmati oleh antek-antek neolib yang tidak berpihak kepada kemakmuran Indonesia.

Dimanakah gigi pemerintah sebagai panglima negara ini, dan bagaimanakah amanat Undang-undang "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh rakyat dan akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Apakah itu hanya akan menjadi slogan semata ataukah SDA telah terjual dengan kerakusan kekuasaan  dan politik, sehingga ekonomi kita berada dalam fase gawat dan darurat

Kemapuan dalam mengelola data dan pemetaan masalah yang lemah untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi bangsa ini kemudian dialihkan dengan membenturkan pada isu-isu SARA yang tidak relevan, justru malah tambah memperparah keadaan. Pemerintah harus bisa merevisi kembali janji-janji politik pembangunan yang lebih masuk akal. Jika tidak ingin gagal, termasuk angka pertumbuhan ekonomi yang lebih realististis. Teorinya sudah jelas Jika aktifitas produksi industri menurun, maka otomatis akan berpengaruh pada penurunan penerimaan negara di sektor pajak, dan saat harga minyak dunia turun tentu akan mengganggu struktur penerimaan dan belanja negara dalam APBN. Sehingga jika belanja lebih besar sedang penerimaan menurun, tentu akan mempengaruhi defisit APBN. Jika dipaksakan akan bertambah besar. Semoga mengerti!

Referensi
Beritasatu
Posmetro
Penelehnews

Selasa, 25 Juli 2017

ALLAH MENGANCAM REZIM DIKTATOR


(Perppu Ormas: Fitnah Baru  Bagi Umat Islam)

Oleh: Arief B. Iskandar

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Terbitnya PERPPU ini, jika dicermati dengan seksama, akan menjadi ancaman besar ke depan. Pasalnya, PERPPU ini akan melahirkan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang, khususnya terhadap Ormas Islam, para tokoh dan anggotanya, juga kaum Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini

Membungkam Kritik dan Dakwah

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini berpotensi dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam Ormas-ormas yang kritis terhadap segala kebijakan Pemerintah. PERPPU ini bisa menyasar Ormas-ormas Islam yang bergerak dalam bidang dakwah dan amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap Pemerintah, seperti yang selama ini dilakukan oleh HTI. Pasalnya, dalam Pasal 59 (3): Ormas dilarang antara lain: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang, termasuk kepada penyelenggara negara.

Pasal ini berpeluang digunakan untuk menuding dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar sebagai tindakan permusuhan terhadap agama lain, seperti seruan “Tolak Pemimpin Kafir”.  Kritik yang menunjukkan kebobrokan rezim atau tindakan dan kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat juga berpotensi dimasukkan sebagai “tindakan permusuhan” terhadap penyelenggara negara. Para ustadz atau khatib yang berafiliasi pada Ormas Islam yang dituduh melakukan itu akan bisa dikriminalisasi dan dipidanakan dengan ancaman pidana yang berat seperti yang tercantum dalam pasal 82A ayat (2). Ungkapan “rezim mencekik rakyat”, “rezim menyengsarakan rakyat”, “rezim antek asing dan aseng” atau ungkapan-ungkapan kritik yang keras bisa saja dicap sebagai “tindakan permusuhan” kepada penyelenggara negara.

Upaya Kriminalisasi

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini pun berpotensi mengkriminalisasi ajaran Islam, dakwah Islam dan aktivis Islam. Pasalnya, dalam Pasal 59 ayat (4): Ormas dilarang: ... c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dinyatakan: yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45. Masalahnya, PERPPU ini menyerahkan wewenang menentukan “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila itu kepada Pemeritah secara subjektif dan sepihak tanpa diuji dan melalui putusan pengadilan.  Tentu penafsiran “paham lain” itu sangat terbuka, bergantung pada penafsiran Pemerintah.  Karena itu bisa saja ajaran Islam—Khilafah, misalnya—dituding sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila sehingga orang-orang yang menyerukan Khilafah dianggap sebagai pelaku kriminal. Jika pelaku adalah Ormas Islam, maka Ormas tersebut bisa dibubarkan, lalu para pengurus dan anggotanya bisa dipenjarakan 5-20 tahun bahkan seumur hidup sesuai Pasal 59 ayat (4) huruf c.

Pasal 59 ayat (4) huruf c itu juga berpotensi mengkriminalisasi suatu pemikiran dan keyakinan. Tampak jelas pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan “menganut”, sementara “menganut” suatu pemikiran adalah ranah keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak. Lebih berbahaya lagi, penafsiran dan penentuan paham, ajaran atau keyakinan yang tidak boleh dianut atau diyakini itu ada di tangan Pemerintah secara sepihak dan absolut. Sangat dimungkinkan hal itu akan bergantung pada selera dan kepentingan rezim berkuasa.

Berpotensi Melahirkan Rezim Diktator dan Otoriter

Jelas, PERPPU No. 2 tahun 2017 berpotensi melahirkan penguasa zalim dan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang. Melalui PERPPU ini, Pemerintah berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam, sekaligus mengkriminalisasi Ormas dan aktivis Islam. Oleh karena itu PERPPU tersebut harus ditolak dengan keras!

Ancaman Allah SWT Terhadap Rezim Diktator dan Pendukungnya

Rasulullah saw. telah melaknat para penguasa diktator, sebagaimana sabdanya:

«إِنَّ شَرَّ الوُلاَةِ الحُطَمَةُ»
Sungguh seburuk-buruknya para penguasa adalah para diktator (HR al-Bazzar).

Para penguasa diktator (al-huthamah) adalah pemimpin yang menggunakan cara-cara otoriter terhadap rakyatnya. Para penguasa diktator yang bertindak otoriter dan sewenang-wenang kepada rakyatnya termasuk ke dalam barisan orang-orang zalim. Hendaklah mereka takut terhadap ancaman Allah SWT dalam ayat berikut:

فَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُوا
Lalu orang-orang zalim itu dimusnakan hingga ke akar-akarnya (TQS al-Anam [6]: 45).

Ancaman juga datang dari Rasulullah saw. yang ditujukan kepada para pendukung penguasa zalim:

يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ وَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ

Akan ada sepeninggal aku nanti parta pemimpin. Siapa saja yang menemui mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka dia bukan bagian dariku, aku juga bukan bagian dari dirinya, dan dia tidak akan menemuiku di telaga Surga (HR at-Tirmidzi).

Sikap Umat Seharusnya

Umat jelas harus menolak kebijakan otoriter rezim diktator. Penolakan kita terhadap mereka adalah sebagai upaya kita melindungi diri dari kejahatan para penguasa yang sesat dan bodoh. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda:

«إِنِّي لاَ أَخَافُ عَلىَ أُمَّتيِ إِلاَّ الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ»

Aku tidak mengkhawatirkan (ujian yang akan menimpa) umatku, kecuali (ujian berupa) para pemimpin yang sesat/menyesatkan (HR Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. pun pernah bersabda kepada Kaab bin Ajzah:

«أَعَاذَكَ اللهَ مِنْ إمَارَةِ السُّفَهَاءِ »

Semoga Allah melindungi kamu dari kepemimpinan orang-orang bodoh (HR Ahmad).

Dalam hadis riwayat Ahmad dikatakan bahwa pemimpin bodoh adalah pemimpin yang tidak mengikuti petunjuk dan Sunnah Rasulullah saw., yakni pemimpin yang tidak menerapkan syariah Islam.