Selasa, 25 Juli 2017

ALLAH MENGANCAM REZIM DIKTATOR


(Perppu Ormas: Fitnah Baru  Bagi Umat Islam)

Oleh: Arief B. Iskandar

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Terhadap Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.  Terbitnya PERPPU ini, jika dicermati dengan seksama, akan menjadi ancaman besar ke depan. Pasalnya, PERPPU ini akan melahirkan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang, khususnya terhadap Ormas Islam, para tokoh dan anggotanya, juga kaum Muslim yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini

Membungkam Kritik dan Dakwah

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini berpotensi dijadikan alat oleh Pemerintah untuk membungkam Ormas-ormas yang kritis terhadap segala kebijakan Pemerintah. PERPPU ini bisa menyasar Ormas-ormas Islam yang bergerak dalam bidang dakwah dan amar makruf nahi mungkar, khususnya terhadap Pemerintah, seperti yang selama ini dilakukan oleh HTI. Pasalnya, dalam Pasal 59 (3): Ormas dilarang antara lain: a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa atau golongan. Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang, termasuk kepada penyelenggara negara.

Pasal ini berpeluang digunakan untuk menuding dakwah Islam dan amar makruf nahi mungkar sebagai tindakan permusuhan terhadap agama lain, seperti seruan “Tolak Pemimpin Kafir”.  Kritik yang menunjukkan kebobrokan rezim atau tindakan dan kebijakan Pemerintah yang merugikan masyarakat juga berpotensi dimasukkan sebagai “tindakan permusuhan” terhadap penyelenggara negara. Para ustadz atau khatib yang berafiliasi pada Ormas Islam yang dituduh melakukan itu akan bisa dikriminalisasi dan dipidanakan dengan ancaman pidana yang berat seperti yang tercantum dalam pasal 82A ayat (2). Ungkapan “rezim mencekik rakyat”, “rezim menyengsarakan rakyat”, “rezim antek asing dan aseng” atau ungkapan-ungkapan kritik yang keras bisa saja dicap sebagai “tindakan permusuhan” kepada penyelenggara negara.

Upaya Kriminalisasi

PERPPU No. 2 Tahun 2017 ini pun berpotensi mengkriminalisasi ajaran Islam, dakwah Islam dan aktivis Islam. Pasalnya, dalam Pasal 59 ayat (4): Ormas dilarang: ... c. Menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dinyatakan: yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 45. Masalahnya, PERPPU ini menyerahkan wewenang menentukan “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila itu kepada Pemeritah secara subjektif dan sepihak tanpa diuji dan melalui putusan pengadilan.  Tentu penafsiran “paham lain” itu sangat terbuka, bergantung pada penafsiran Pemerintah.  Karena itu bisa saja ajaran Islam—Khilafah, misalnya—dituding sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila sehingga orang-orang yang menyerukan Khilafah dianggap sebagai pelaku kriminal. Jika pelaku adalah Ormas Islam, maka Ormas tersebut bisa dibubarkan, lalu para pengurus dan anggotanya bisa dipenjarakan 5-20 tahun bahkan seumur hidup sesuai Pasal 59 ayat (4) huruf c.

Pasal 59 ayat (4) huruf c itu juga berpotensi mengkriminalisasi suatu pemikiran dan keyakinan. Tampak jelas pasal ini menghakimi atau mengkriminalkan pemikiran yaitu berupa larangan “menganut”, sementara “menganut” suatu pemikiran adalah ranah keyakinan atau pemikiran yang bersifat abstrak. Lebih berbahaya lagi, penafsiran dan penentuan paham, ajaran atau keyakinan yang tidak boleh dianut atau diyakini itu ada di tangan Pemerintah secara sepihak dan absolut. Sangat dimungkinkan hal itu akan bergantung pada selera dan kepentingan rezim berkuasa.

Berpotensi Melahirkan Rezim Diktator dan Otoriter

Jelas, PERPPU No. 2 tahun 2017 berpotensi melahirkan penguasa zalim dan rezim diktator yang represif dan sewenang-wenang. Melalui PERPPU ini, Pemerintah berpotensi membungkam suara kritis, mengekang dakwah, mengkriminalisasi ajaran Islam, sekaligus mengkriminalisasi Ormas dan aktivis Islam. Oleh karena itu PERPPU tersebut harus ditolak dengan keras!

Ancaman Allah SWT Terhadap Rezim Diktator dan Pendukungnya

Rasulullah saw. telah melaknat para penguasa diktator, sebagaimana sabdanya:

«إِنَّ شَرَّ الوُلاَةِ الحُطَمَةُ»
Sungguh seburuk-buruknya para penguasa adalah para diktator (HR al-Bazzar).

Para penguasa diktator (al-huthamah) adalah pemimpin yang menggunakan cara-cara otoriter terhadap rakyatnya. Para penguasa diktator yang bertindak otoriter dan sewenang-wenang kepada rakyatnya termasuk ke dalam barisan orang-orang zalim. Hendaklah mereka takut terhadap ancaman Allah SWT dalam ayat berikut:

فَقُطِعَ دَابِرُ الْقَوْمِ الَّذِينَ ظَلَمُوا
Lalu orang-orang zalim itu dimusnakan hingga ke akar-akarnya (TQS al-Anam [6]: 45).

Ancaman juga datang dari Rasulullah saw. yang ditujukan kepada para pendukung penguasa zalim:

يَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ وَصَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ يَرِدُ عَلَيَّ الْحَوْضَ

Akan ada sepeninggal aku nanti parta pemimpin. Siapa saja yang menemui mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka, dan membantu mereka dalam kezaliman mereka, maka dia bukan bagian dariku, aku juga bukan bagian dari dirinya, dan dia tidak akan menemuiku di telaga Surga (HR at-Tirmidzi).

Sikap Umat Seharusnya

Umat jelas harus menolak kebijakan otoriter rezim diktator. Penolakan kita terhadap mereka adalah sebagai upaya kita melindungi diri dari kejahatan para penguasa yang sesat dan bodoh. Sebab, Rasulullah saw. telah bersabda:

«إِنِّي لاَ أَخَافُ عَلىَ أُمَّتيِ إِلاَّ الأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ»

Aku tidak mengkhawatirkan (ujian yang akan menimpa) umatku, kecuali (ujian berupa) para pemimpin yang sesat/menyesatkan (HR Ibnu Hibban).

Rasulullah saw. pun pernah bersabda kepada Kaab bin Ajzah:

«أَعَاذَكَ اللهَ مِنْ إمَارَةِ السُّفَهَاءِ »

Semoga Allah melindungi kamu dari kepemimpinan orang-orang bodoh (HR Ahmad).

Dalam hadis riwayat Ahmad dikatakan bahwa pemimpin bodoh adalah pemimpin yang tidak mengikuti petunjuk dan Sunnah Rasulullah saw., yakni pemimpin yang tidak menerapkan syariah Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar