Tampilkan postingan dengan label ujaran kebencian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ujaran kebencian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 September 2017

BANYAK FITNAH YANG DIBUAT TAPI TIDAK DITANGKAP

Bermacam macam Fitnah dan Ujaran Kebencian Mereka Buat dan tidak ada satupun yang ditangkap karena dilindungi aparat.

Pasti mau tau? Siapa awal yang menjadi banyaknya ujaran kebencian di media sosial? Kelompok itu berdiri pada saat pemilihan gubernur Jakarta 2012, dengan adanya kelompok resmi JASMEV.

Pada saat Jakowi-Ahok bertemu dengan Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli di putaran ke 2, Jokowi-Ahok mendirikan JASMEV, Jokowi Ahok Socia Media Volunteers. Walaupun “volunteers” tapi kenyataannya diberikan tempat dan difasilitasi oleh Jokowi-Ahok. Mungkin saja gajipun diberikan untuk memenangkan pertarungan dalam membuat opini.

Sejak itu, mulai ujaran kebencian bertebaran di social media, membangun opini bahwa Jokowi-Ahok terbaik dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli buruk.

Setelah menang, JASMEV diberhentikan, kemudian dihidupkan lagi pada saat pemilihan presiden tahun 2014, JASMEV dengan arti singkatan yang berubah yaitu Jokowi Advanced Social Media Volunteers. JASMEV yang baru ini lebih sadis lagi, semua pendukung Prabowo Subianto dijelekkan. Yang paling parah pada saat JASMEV memasang iklan di Google Ads dengan foto-foto Prabowo dan grupnya yang dianggap sebagai koruptor dengan warna hitam.

Sejak JASMEV ada, dengan segala cara membuat kampanye hitam, sejak itu pula umat Islam terusik, apalagi sejak JASMEV versi ahok sangat membela Ahok di kasus penistaan agama Al Maidah 51. Saat ini umat Islam yang mengaku Muslim Cyber Army (MCA), tidak ada yang membiayai, tempatpun tidak ada yang menyediakan. Artinya MCA itu sangat militan. Jumlah JASMEV dibandingkan MCA, pastinya sangat jauh berbeda, pasti lebih banyak MCA. Walaupun penggiat Sosial Media yang pro pemerintah Jokowi saat ini sering diundang ke Istana, melakukan rapat tertutup, untuk membahas strategi kampanye pemerintah.

Bagaimana cara menghentikan MCA, sangat sulit! Karena militan, tersebar dibanyak daerah, semakin banyak kampanye untuk pemerintah, apalagi menjelekkan Islam, makin semangat MCA untuk membalas berita-berita fitnah.

Selasa, 12 September 2017

TRIK JITU MENGETAHUI BERITA HOAX


﷽‎
•═════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═════•
β„³Ω€₰✍
​✿❁࿐❁✿By​ @Deden Heryana/ HackCrackCarder/ KidsZonk

πŸ“±Di media sosial banyak beredar berita hoax, untuk memastikan dan mengetahuinya silakan simak 4 langkah berikut :

πŸ”—1. Waspadalah bila dalam bc, berita, informasi memiliki 5 tanda berikut, karena ada kemungkinan hoax :
πŸ”»• Ada kata-kata :  *_Sebarkanlah! Viralkanlah!_* (dan sejenisnya).
πŸ”»• Artikel *_penuh huruf besar dan tanda seru_*.
πŸ”»• *_Merujuk ke kejadian_* dengan istilah kemarin, dua hari yang lalu, seminggu yang lalu, *_tanpa ada tanggal yang jelas._*
πŸ”»• Ada *_link berita asal,_* tapi waktu ditelusuri, beritanya sama sekali beda atau malah link sudah mati.
πŸ‘‰ *Tugas kita :*
Cek dulu link yang ada di info tersebut. Untuk yang ini bisa juga ada link berita asal sangat umum, misalnya, sumber mui.or.id tanpa disertai link langsung ke beritanya.
πŸ”»• Link berita asal lebih merupakan opini seseorang, bukan fakta. Beda opini dan fakta? Silakan dicari di google.

πŸ”—2. Coba cari di google _tema berita spesifik_ yang ingin dicek, diikuti dengan kata *hoax* di belakangnya. Biasanya kalau memang hoax, akan ketemu pembahasannya. Contoh berita viral tentang rape drug progesterex yang membuat mandul. Coba cari di google progesterex diikuti dengan kata hoax. Ketemu insya Allah.
πŸ‘‰ *tugas kita :*
cari di google dengan kata kunci yang  spesifik/ unik.

πŸ”—3. Ini perlu ekstra niat. Kalau ada gambar beserta berita, save gambarnya, kemudian cari gambar sejenis di https://images.google.com/ _(harus desktop mode, tidak bisa mobile mode)_.
πŸ”»• Kadang ketemu artikel-artikel lain dengan gambar sejenis.
πŸ”»• Kadang ketemu artikel lama yang sama sekali beda yang memakai gambar yang sama.

πŸ”Ž *Cara mencari berdasarkan gambar* (search by image) ada di link berikut :
https://www.google.com/intl/en-419/insidesearch/features/images/searchbyimage.html

πŸ”—πŸ“±4. Menggunakan aplikasi untuk mengecek hoax:
http://hoaxanalyzer.com/ Silakan dicoba dan mari kita bebaskan media sosial dari berita hoax.

πŸ’ͺ🏻Saya mendukung :
πŸ’‘• cerdas bermedsos
πŸ†˜• waspada hoax
❌• anti hoax
⛔• tidak dibodohi dan diperalat
πŸ–₯• hacker, cracker dan carder

🌻🌸Semoga bermanfaat Ω€₰✍🌺🌼
​✿❁࿐❁✿​

Kamis, 24 Agustus 2017

DATA SINDIKAT SARACEN TERBONGKAR

By Deden Heryana

Penyebar kebencian dan konten yang menjelekkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial. Beraksi sejak 2015, kelompok ini bekerja secara profesional dan memiliki ribuan akun. Mereka memasang tarif hingga puluhan juta rupiah.

Kelompok Saracen memiliki struktur organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015. Ada ketua kelompok, koordinator bidang media dan informasi, koordinator grup wilayah.

Data yang kami peroleh :
• Ketua kelompoknya menggunakan : 50 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 1 HD laptop, 4 ponsel, 5 flashdisk, dan 2 memory card.
• Koordinator media menggunakan : 1 ponsel, 1 memory card, 5 simcard, dan 1 flashdisk.
• Koordinator wilayah menggunakan : 1 laptop + hardisk, 2 ponsel, 3 simcard, dan 1 memory card.

Ketua kelompoknya memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya. Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous.

Koordinator media bertugas :
• Memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial.
• Mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadinya.
• Melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan.

Dalam aksinya, Saracen membuat konten hate speech dan isu SARA untuk menyerang tokoh atau kelompok tertentu, termasuk partai politik sesuai dengan isu yang tengah berkembang. Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta rupiah. Untuk menjalankan aksinya menyebar konten ujaran kebencian, Saracen memiliki akun yang mencapai ribuan. Misalnya kurang lebih 2.000 akun itu dia membuat meme menjelek-jelekkan Islam, ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 juga menjelek-jelekkan kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan.

Nominal yang ditawarkan Saracen bisa mencapai Rp 100 juta dalam setiap proyek ujaran kebencian dan SARA di atas proposal ya.

Salah satu pelaku perempuan yang ditangkap adalah Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang pada 5 Agustus 2017 lalu diciduk oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dari rumah kontrakannya di Cianjur. Sri ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook . Selain itu dia juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya. Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat.

Para pelaku beraksi demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi.

Saracen memiliki banyak akun grup yang menjadi sarana menyebarkan hate speech dan konten SARA. Di antaranya yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung.

Polisi juga akan memburu pihak-pihak yang pernah menjadi klien Saracen. Membidik admin-admin lain, atau group-group lain yang memiliki modus yang serupa dengan kelompok ini. 

Perbuatan kelompok Saracen dikenakan :
• Tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
• Tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.