Kamis, 17 Agustus 2017

TINDAKAN LIAR OKNUM KEMENSOS DI HARI KEMERDEKAAN

PKI sudah mulai menunjukkan hidungnya. Peringatan hari kemerdekaan RI dinodai oleh tindakan liar dan penganiayaan pada seorang Marsekal Muda (purn) oleh  oknum Kemensos

Kemensos Menodai Momentum Hari Kemerdekaan RI ke 72 dengan melakukan penganiayaan pada panitia Simposium Nasional Kebangsaan MBI (Majelis Bangsa Indonesia) di Gedung Cawang Kencana tepat pada tanggal 17 Agustus 2017. Kemensos Mengerahkan preman untuk mengganggu persiapan Simposium Nasional bertajuk "Merekonstruksi  Kedaulatan NKRI dengan Kembali pada Pancasila dan UUD 45 Asli" (18aguatus 1945) yang akan digelar oleh Panitia Pembentukan Majelis Bangsa Indonesia (MBI) yang rencananya akan dilaksanakan hari Jumat 18 Agustus 2017.

Kemensos mengerahkan preman dan staf kemensos saat panitia sedang melakukan persiapan gladi bersih acara Simposium di gedung Cawang kencana. Para preman dan staff kemensos sempat menganiaya panitia dengan menyeret paksa Ibu Fifi dan Marsekal Madya (Purn) Achmanu Arifin. Upaya paksa tanpa ada surat perintah eksekusi tersebut berhasil digagalkan setelah datang pengacara Lukman Hakim.

Menurut Hilmi Al-Miskati salah seorang panitia Simposium eksekusi hanya alasan saja untuk menggagalkan acara Simposium, sebab :
1. Upaya eksekusi sudah berkali-kali dilakukan dan sedang dalam proses dan status quo.
2. Para preman hanya menyasar ruang Panitia Simposium melakukan aktivitas. Sedang ruang yang lain seperti GPAN (Generasi Peduli anti Narkoba) yang juga sedang ada aktivitas sama sekali tidak ditengok serta ruangan lain sama sekali tidak diusik. Ruang panitia simposium langsung dilakukan pengosongan paksa dengan mengeluarkan semua barang meja kursi, berkas-berkas termasuk komputer dan menyeret paksa orang yang ada di dalamnya.
3. Eksekusi dilakukan pada hari libur Kemerdekaan 17 Agustus tepat satu hari sebelum pelksanaan Simposium tanpa membawa selembarpun surat perintah eksekusi, ini sama dengan tindakan liar yang menodai peringatan hari kemerdekaan RI yg dilakukan oleh Kemensos.

Simposium Nasional  bertajuk "Merekonstruksi Kedaulatan NKRI dengan Kembali pada Pancasila dan UUD 45 Asli" (18 aguatus 1945) menghadirkan pembicara di antaranya Letjen Prabowo Subianto, Sri Sultan HB X, Prof Yusril Ihza Mahendra, Kwik Kian Gie.

Mars Madya (purn) Achmanu Arifin melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Timur. Habib Salim Panglima Majelis Dzikir RI-1 yang datang ke lokasi juga menyayangkan tindakan liar Oknum Kemensos yang menodai kehikmatan peringatan hari Kemerdekaan RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar