Selasa, 05 September 2017

ANJURAN MEMPERTAJAM ALAT SEMBELIH

Hadits Anjuran Mempertajam Alat sembelihan

كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان
باب الأمر بإحسان الذبح والقتل وتحديد الشفرة

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

"Dari Syaddad bin Aus dia berkata, "Dua perkara yang selalu saya ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan tenangkanlah hewan sembelihanmu. HR. Muslim (W.256 H)

Istifadah
Hadis ini menjelaskan sebagian tatakrama dalam menyembelih yaitu mempertajam alat sembelihan.
Dijelasakn dalam kitab mugni al-muhtaj,

1.Makruh mempertajam alat sembelihan sedangkan hewan sembelihannya menyaksikan alat tersebut.

2. Makruh menyembelih hewan, sedangkan hewan sembelihan lainnya melihat penyembelihan itu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar