Hukum menyembelih hewan kurban
بسم الله الرحمن الرحيم
كِتَابٌ الْأَضَاحِيُّ
بَابُ سُنَّةِ الْأُضْحِيَّةِ
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ ، حَدَّثَنَاغُنْدَرٌ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ زُبَيْدٍ الْإِيَامِيِّ ، عَنِ الشَّعْبِيِّ ، عَنِ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ *إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ.فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ وَقَدْ ذَبَحَ، فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً . فَقَالَ : " اذْبَحْهَا، وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ".* (رواه البخاري)
Artinya
"Dari Al Barra` radliallahu 'anhu ( W. 72 H. ) ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini ('iedul adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang kurban, barangsiapa melakukan hal itu, maka dia telah bertindak sesuai dengan sunnah kita, dan barangsiapa menyembelih biantang kurban sebelum (shalat ied), maka sesembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah kurban sedikitpun." Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata; "Sesungguhnya aku masih memiliki jad'ah (anak kambing yang berusia dua tahun), maka beliau bersabda: "Sembelihlah, namun hal itu tidak untuk orang lain setelahmu." Muttharif berkata; dari 'Amir dari Al Barra`, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah shalat (ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat."
HR. Al-Bukhari (w. 256 H)
ISTIFADAH
Penamaan udhiyah diambil dari kata dhohwah (waktu dhuha), karena awal waktu dalam penyembelihan hewan kurban adalah waktu dhuha pada hari raya idul adha.
Dalam hadits ini menjelaskan tentang hukum menyembelih kurban yaitu Sunnah muakkadah menurut jumhurul ulama, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya
1. menurut qoul Imam Nawawi (dari madzhab Syafiiyah) menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah
2. imam abu Hanifah, hukumnya adalah wajib bagi orang yang mukim dan berkecukupan,
3. Menurut imam Malik, hukumnya sama seperti pendapat imam Abu Hanifah tapi beliau tidak mensyaratkan harus mukim,
4. Menurut imam Ahmad makruh bagi orang yang tidak menyembelih kurban, padahal dia mampu untuk melakukannya
Hadits ini juga dijadikan dalil untuk menentang orang yang menganggap bahwa menyembelih hewan kurban adalah wajib mutlak .
Waktu menyembelih
Adapun Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak selesainya shalat Idul Adh-ha hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir dari hari-hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah)
Kemudian , Barang siapa yang menyembelih hewan kurban sebelum menunaikan sholat hari raya idul adha dan setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah maka dia tidak dihitung telah melakukan sunnah (menyembelih hewan kurban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar