Minggu, 15 Oktober 2017

PERDA DKI-JAKARTA TENTANG AKTIVITAS POLDA METRO JAYA DAN PELAKSANAAN HAM

1. Setiap Kegiatan Polda Metro Jaya dilaporkan kepada Gub/Wagub secara periodik.

2. Setiap Kegiatan yang menyangkut rencana pengurangan HAM sedikit pu seorang Warga DKI Jakarta, seperti Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dilaporkan sebelumnya kepada Gub/ Wagub.

3. Gub/ Wagub berhak melakukan Sidak ke Rutan-rutan Polda/ Polri/ Bareskrim di seluruh wilayah DKI Jakarta.

4. Gub/ Wagub berhak meminta Laporan keadaan Rutan-Rutan Polda/ Polri/ Bareskrim yang ada di Wilayah DKI Jakarta

5. Pemeriksaan terhadap Tahanan/ Tersangka Polda/ Polri/Bareskrim sepenuhnya adalah wewenang Polri, akan tetapi Gub/ Wagub bisa melakukan intervensi kalau terjadi pelanggaran HAM.

6. Pemda DKI Jakarta ikut bertanggungjawab terhadap keselamatan setiap warga DKI Jakarta yang ditahan di setiap Rutan di wilayah DKI Jakarta.

7. Pemda DKI Jakarta dilarang menggunakan kekuatan Polda/ Polri dalam setiap kegiatan warga DKI Jakarta di wilayah DKI Jakarta yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundangan selain hubungan koordinasi, informasi dan konunikasi.

8. Setiap warga DKI Jakarta berhak melaporkan adanya pelanggaran HAM terhadap dirinya yg dilakukan oleh Oknum Polda/ Polri di wilayah DKI Jakarta kepada Biro HAM DKI Jakarta.

9. HAL-hal lain akan diatur lebih lanjut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar