Rabu, 02 Agustus 2017

SUDAH BENARKAH DANA HAJI DIINVESTASIKAN PEMERINTAH?

Mari berpikir dan berhitung dengan logika normal dan juga kalkulator normal...

Semisal dana haji itu 50 Trilyun Rupiah, 1%-nya saja sudah mencapai 500 Milyar. Dan 1% itu bisa dibuat menjadi 'fee' bagi yang berkepentingan yang skemanya bisa dibuat unvisible oleh perbankan.

Kabar buruknya, hingga tahun ini, total dana haji itu pada kisaran 100 Trilyun Rupiah. 80% sampai 90%-nya atau sekitar 80-90 Trilyun akan dimaling (pinjam tanpa izin pemilik dana adalah tindakan pencurian) dengan alasan pembangunan infrastruktur. Ada peluang 1% alias 800-900 Milyar per tahun yang akan menjadi 'fee' bagi yang berkepentingan. Itu jika cuma 1%. Bagaimana jika lebih dari 1%?

Kemudian banyaklah pembenaran bahwa di Malaysia juga dana haji diinvestasikan, diputarkan. Mari kita ulas sepintas saja apa bedanya dengan Malaysia yang dana hajinya pun 'diputarkan'?

Pendaftaran haji di Malaysia TIDAK MELALUI Kementerian Agamanya. Melainkan melalui sebuah lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola tabungan hajinya, Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). Pada saat pendaftaran pun, calon jamaah haji sudah diedukasi bahwa uang tabungan hajinya yang sebesar RM 9.980 atau setara dengan Rp 31.066.191 pada kurs Ringgit terhadap Rupiah Rp 3.112.84 per Ringgit Malaysia, yang disimpan di Tabung Haji Malaysia kemudian akan diinvestasikan kepada bisnis riil yang keuntungannya akan dibagikan kepada jamaah haji dan tambahan fasilitas selama berada di tanah suci (fasilitas setara Haji Plus jika di Indonesia). Artinya, sedari awal calon jamaah TAHU dan SETUJU bahwa dana tabungannya akan kemudian diinvestasikan. Ada kejelasan AKAD. Pertanyaannya, calon jamaah haji kita apalah tahu dananya akan dipakai? Apalagi dipinjam pemerintah untuk pembangunan infrastruktur?

Adapun pemerintah Malaysia, berfungsi sebagai pengawas dan juga penjamin jika kemudian ada permasalahan terjadi. Bukan sebagai debitur (peminjam dana) sebagaimana di Indonesia.

Apa saja kelebihan dari Lembaga Tabung Haji Malaysia ini
1.  Subsidi agar ongkos haji jauh lebih murah dengan fasilitas di tanah suci yang mewah (setara fasilitas Haji Khusus/ONH Plus jika di Indonesia).
2.  Pengelolaan dana seluruhnya menggunakan sistem syari'ah.
3.  Menjadi lembaga keuangan non-perbankan terbesar di dunia.
4.  Bentuk investasi Lembaga Tabung Haji Malaysia berupa: Saham di Bank Islam Malaysia, perkebunan sawit, real estate, teknologi dan padar modal syariah. Tidak ada sama sekali untuk pembangunan infrastruktur, bukan?
5.  Laporan neraca keuangan disampaikan secara detail kepada calon jamaah haji. Sehingga ada transparansi dan profesionalisme yang benar-benar dijaga.
6.  Memberikan pelayanan haji sebagai berikut:
a. Program Manasik Haji sebanyak 15 kali. Di Indonesia hanya 10 kali.
b. Memberikan pelayanan akomodasi bintang 5 bagi seluruh jamaah hajinya baik di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah dan Mina. Megara kita bsru level setaraf Bintang 3.
c. Mendirikan Rumah Sakit di Makkah, Madinah dan Mina untuk fasilitas kesehatan jamaah haji.
d. Mengelola transportasi udara bagi jamaah haji.
e. MELARANG PETUGASnya untuk turut serta menunaikan ibadah haji selama di tanah suci. Artinya, petugas pelayan FOKUS melayani. Sementara di Indonesia, petugas 'nyambi' ibadah.

Jadi, jika kemudian mengambil contoh Malaysia sebagai pembenaran pemerintah bahwa dana haji bisa digunakan untuk keperluan lain, sungguh tidak apple to apple. Berbeda. Sangat jauh berbeda.

Dari penamaan 'produk' saja sudah beda. Malaysia menggunakan istilah yang transparan, TABUNG HAJI. Artinya, dana tersebut adalah tabungan. Tabungan ada akad penggunaan dana oleh pihak ketiga yang dijamin pemerintah. Kita menggunakan istilah ONGKOS NAIK HAJI. Berbeda jauh bukan?

Ambil satu aspek saja lagi, Akad. Dalam Islam, akad itu begitu penting. Akad bisa menghalalkan apa yang tadinya diharamkan. Apakah pemerintah dan atau perbankan menyampaikan akad persetujuan bagi jamaah calon haji yang menyetorkan dananya utnuk kemudian dananya teraebut disetujuinya untuk 'diputar'?

Belum lagi aspek syari'ah dalam pengelolaannya. Belum lagi aspek laporan perkembangan dana haji. Belum lagi standar pelayanan dan seabreg urusan lainnya yang membuat kita semakin jauh tertinggal dalam urusan ini dengan negeri jiran kita.

Kita ini mengelola dana ratusan Trilyun Rupiah tapi dengan manajemen warung rumah? Apalagi dengan sikap dan perlakuan pemerintah kepada umat Islam dan para ulamanya sekarang yang begitu parah.

Hellaaaw...

PARAF dan BAGIKAN petisi menolak pemerintah menggunakan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur pada tautan di bawah ini.
Petisi menolak pemerintah menggunskalan dana haji

Atau coppy link berikut https://www.change.org/p/joko-widodo-kami-umat-islam-tidak-rela-pemerintah-atau-pihak-mana-pun-menggunakan-dana-haji?recruiter=751040824&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition

Tidak ada komentar:

Posting Komentar