Majalah internasional Forbes mempublikasikan adanya delapan orang kaya Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) juga membeberkan 8 orang tidak memiliki NPWP saat melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/12/2016) kemarin.
Delapan orang kaya yang hingga kini tidak memiliki NPWP, di antaranya adalah
• Rudi Hartono (pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA).
• Michael Hartono (pemilik perusahaan rokok Djarum dan BCA).
• Low Tuck Kwong (pendiri Bayan Resources dibidang Tambang Batu Bara).
• Martua Sitorus (pendiri Wilmar Internasional),
• Peter Sondakh (pendiri PT Rajawali Corporation).
• Sri Prakash Lohia (pendiri Indorama Corporation).
• Kiki Barki (pengusaha batu bara).
Ketua Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai, Iskandar Sitorus mengatakan, "Sangat hebat sekali jika ada delapan orang terkaya di Indonesia tapi tidak memiliki NPWP dan tidak diketahui negara. Namun delapan orang kaya yang tidak membayar pajak tersebut malah diketahui oleh majalah asing dan justru diundang ke Istana Negara.”
"Langkah yang sangat luar biasa jika Presiden Joko Widodo bisa mengundang 500 Wajib Pajak (tentu memiliki NPWP) paling kaya di Indonesia atau disebut WP prominent, tetapi sekaligus malah mengundang orang kaya yang tidak memiliki NPWP ke Istana Negara Jumat 9 Desember 2016 lalu."
Menurut Iskandar, sangat anamoli di saat rakyat biasa diperintahkan untuk membuat NPWP untuk mengurus berbagai dokumen dan membayar pajak. Tapi justru ada orang kaya yang tidak membayar pajak karena tidak memiliki NPWP. Apalagi saat ini pemerintah sedang menerapkan program Tax Amnesty untuk pemasukan keuangan negara.
"Bagaimana mungkin dari orang yang tidak memiliki NPWP diharapkan mengajukan pengampunan pajak. Apa mungkin yang tidak punya NPWP bisa mendorong pemilik NPWP ikut tax amnesty? Bagaimana mungkin pula bisa diukur kekayaan orang yang tidak punya NPWP? Lantas yang paling tidak mungkin lagi adalah mengharapkan mereka bayar pajak? Anomali bukan?"
Kinerja Direktorat Pajak dan Menteri Keuangan yang dinilainya lalai untuk mendeteksi 8 orang kaya tersebut. Adanya 8 orang yang tidak memiliki NPWP juga menunjukan mereka diduga kuat berniat mengemplang pajak sebagai pribadi. Karena secara bisnis, perusahaan yang dikendalikannya terbukti memiliki NPWP.
"Teramat semakin kompleks minusnya kinerja Direktorat Pajak. Bahkan sekarang semakin meyakinkan publik bahwasanya kinerja mereka terlihat negatif ketika Presiden Jokowi mengundang WP prominent berdasar data dua majalah asing tersebut" .
Dengan adanya 8 orang kaya tidak memiliki NPWP maka jelas tidak akan tercapai upaya Presiden untuk meningkatkan APBN dari sektor pajak. Sehingga tidak bisa diharapkan lagi kinerja Direktorat Pajak untuk mendukung kesuksesan kepemimpinan Jokowi. Jika kualitas Direktorat Pajak selemah itu maka harapan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak tidak akan tercapai.
Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi mengatakan, adanya 8 orang kaya tidak memiliki NPWP maka artinya database pajak di Direktorat Pajak tidak baik dan detail. Karena rakyat kecil dipaksa membuat NPWP sementara konglomerat malah lepas dari kewajiban. "Ini kesenjangan yang sangat timpang."
Delapan orang kaya tidak memiliki NPWP tersebut harus dipaksa untuk membuat NPWP dan membayar pajak. Karena menyembunyikan data seperti itu adalah benih korupsi sektor pajak, seperti yang sudah ditangkap KPK beberapa waktu lalu. Mereka harus diberikan sanksi. Minimal sanksi sosial sebar nama-namanya ke publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar