MUI tidak mempercayai 12 butir pernyataan yang dibuat pengurus Jemaat Ahmadiyah dengan moderasi dari Depag. MUI tetap bersikukuh tentang fatwanya terhadap Ahmadiyah. Forum Umat Islam (FUI) pun tetap pada tuntutannya semula, yaitu pelarangan Jemaat Ahmadiyah. Bahkan FUI melakukan aksi demo di Departemen Agama.
Berikut ini pernyataan lengkap MUI terhadap pernyataan Ahmadiyah.
Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Badan Litbang Departemen Agama RI, Sekjen Departemen Agama RI, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI dan melakukan diskusi secara intensif, MUI berkesimpulan :
1. Bahwa 12 (dua belas) butir penjelasan yang disampaikan Pengurus Besar Jema’at Ahmadiyah Indonesia (PB JAI) dihadapan rapat Badan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Selasa, 15 Januari 2008 bukan merupakan kesepakatan antara PB JAI dengan Departemen Agama RI, tetapi merupakan pernyataan sikap dari PB JAI sendiri.
2. Bahwa Bakor Pakem, belum membuat keputusan apapun tentang status hukum Ahmadiyah.
3. Bahwa Bakor Pakem akan terus mengkomunikasikan masalah penyelesaian Ahmadiyah ini dengan MUI.
4. MUI berpendapat bahwa 12 butir penjelasan Ahmadiyah tersebut belum menunjukkan dan mencerminkan adanya perubahan sikap dan keyakinan dari Ahmadiyah dari sikap dan keyakinan awalnya.
5. Untuk penyelesaian masalah ini, MUI mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini dan menghimbau masyarakat dan ummat Islam untuk tenang dan tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri yang melanggar hukum.
Jakarta, 16 Januari 2008
Ketua MUI : KH. Ma’ruf Amin
Sekretaris Umum MUI : Drs. HM. Ichwan Sam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar