Antara Tuduhan Ilusi dan Fakta Solusi
Oleh Dr. Ahmad Sastra
(Peminat Islam Politik dan Peradaban)
Khilafah Ajaran Islam
Istilah Khilafah adalah sesuatu yang amazing akhir-akhir ini. Setiap orang dari hampir seluruh strata sosial di negeri ini fasih mengucapkannya. Dari orang yang berpendidikan tinggi hingga yang tidak berpendidikan. Dari orang yang berfikir rasional hingga yang emosional. Dari yang berlandaskan wahyu hingga yang hanya memuja nafsu. Dari pendapat seorang profesor hingga mulut seorang provokator. Amazing, sungguh menakjubkan istilah ini.
Bahkan kata khilafah ini terlebih dahulu fasih diucapkan oleh orang-orang Barat dengan berbagai analisa politik dan ilmiahnya. Tak terkecuali di negeri ini, istilah khilafah telah merambat cepat masuk ke jantung, hati dan otak masyarakat Indonesia, bahkan lintas agama. Amazing khilafah, adalah kata yang tepat untuk disematkan kepadanya.
Istilah khilafah sesungguhnya bukanlah istilah asing dalam khasanah keilmuwan Islam, sebab khilafah adalah ajaran Islam sebagaimana ajaran Islam lain seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Kaum Muslim dan seluruh warga negara khilafah yang notabene lintas ras dan agama setelah Rasulullah saw. wafat lebih dari 1000 tahun hidup sejahtera dalam naungan Khilafah. Karena itu Khilafah adalah ajaran Islam. Mewujudkan eksistensinya adalah sebagai kewajiban layaknya kewajiabn lain dalam syariah Islam. Bahkan keberadaan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Jika Khilafah hilang, banyak hukum-hukum Islam terabaikan.
Asal-usul kata khilâfah kembali pada ragam bentukan kata dari kata kerja khalafa. Al-Khalil bin Ahmad (w. 170 H) mengungkapkan: fulân[un] yakhlufu fulân[an] fî ‘iyâlihi bi khilâfat[in] hasanat[in]; yang menggambarkan estafeta kepemimpinan. Hal senada diungkapkan oleh al-Qalqasyandi (w. 821 H). Salah satu contohnya dalam QS al-A’raf [7]: 142. Al-Qalqasyandi menegaskan bahwa Khilafah secara ’urf lantas disebut untuk kepemimpinan agung, memperkuat makna syar’i-nya yang menggambarkan kepemimpinan umum atas umat, menegakkan berbagai urusan dan kebutuhannya.
Namun, bukan sembarang kepemimpinan, melainkan kepemimpinan yang menjadi pengganti kenabian dalam memelihara urusan agama ini, dan mengatur urusan dunia dengannya. Ini ditegaskan oleh Imam al-Mawardi (w. 450 H), Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H) dan para ulama lainnya.
Dengan kata lain, kepemimpinan dengan ruh Islam ini menjadi menjadi ciri khas mulia; berbeda dengan sistem sekular yang mengundang malapetaka. Inilah yang diungkapkan Al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani. Beliau menjelaskan makna syar’i Khilafah yang digali dari nas-nas syar’i, bahwa Khilafah adalah: kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia (yakni mengemban dakwah dengan hujjah dan jihad).
Wahbah az-Zuhaili mengemukakan makna khilafah. Beliau menyebutkan, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imaratul Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, 9/881). Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah ke seluruh alam. Sejatinya antara syariah atau ajaran Islam secara kâffah tidak bisa dilepaskan dengan Khilafah. Ini juga yang disampaikan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali: “Agama adalah pondasi dan kekuasaan politik adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya akan roboh. Sesuatu yang tidak ada penjaganya akan terlantar.”
Syariah dan Khilafah bukanlah sesuatu yang perlu ditakutkan. Islam dan rangkaian ajaran syariahnya, termasuk Khilafah, bukanlah musuh negeri ini. Musuh sejati negara saat ini adalah Kapitalisme-Liberalisme. Inilah yang secara nyata semakin memperpuruk kehidupan bangsa.
Liberalisme-Kapitalisme menjadikan sistem ekonomi di negeri ini secara nyata mengikuti paham neo-liberalisme. Paham ini meniscayakan pengurangan peran negara dalam sektor ekonomi. Bahkan negara dianggap sebagai penghambat utama penguasaan ekonomi oleh individu (korporat) yang sangat diperlukan untuk memicu pertumbuhan ekonomi.
Pengurangan peran negara di sektor ekonomi tersebut melalui privatisasi sektor publik, pencabutan subsidi komoditas strategis yang menjadi hajat hidup masyarakat, penghilangan hak-hak istimewa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui ketentuan perundang-undangan, yang menyamadudukkan BUMN dengan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).
Neo-liberalisme sejatinya merupakan upaya pelumpuhan peran negara untuk mencapai negara korporasi (corporate state), yaitu ketika negara dihela oleh persekutuan jahat politikus dengan pengusaha. Keputusan-keputusan politik yang diambil akhirnya tidak lagi berpihak kepada rakyat, namun untuk kepentingan segelintir pengusaha swasta, domestik maupun asing.
Jika kita mau memahami lebih mendalam, maka sungguh negeri ini telah mengadopsi ideologi kapitalisme yang secara diametral bertentangan dengan pancasila. Kapitalisme melahirkan jurang kesejahteraan yang sangat lebar, yang kaya tambah kaya, sementara rakyat semakin sengsara. Bagaimana tidak, disatu sisi ada kapitalis asing tinggal di Indonesia memiliki ratusan triliun uang, sementara ada anak negeri yang hanya mampu makan rumput kering karena jeratan kemiskinan yang tak terperi. Karena itu khilafah sebagai ajaran Islam sejatinya adalah solusi alternatif atas hegemoni ideologi kapitalisme maupun komunisme.
Kapitalisme sekuler yang selama ini mencekram bangsa ini, bahkan kini aroma komunisnya semakin terasa, telah dengan jelas menafikan peran Tuhan dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kapitalisme sekuler yang mengabaikan nilai ketuhanan dan komunisme yang ateistiklah yang justru telah gagal mensejahterakan bangsa Indonesia dan gagal menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara Islam adalah ideologi sempurna dari yang Maha Sempurna dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Karena itu tidak relevan membenturkan ide Khilafah dengan Pancasila. Pancasila, menurut Din Syamsudin dalam sebuah wawancara di Kompas TV (Aiman, 12/06) menegaskan bahwa justru sangat islami. Din juga menjelaskan bahwa khilafah adalah ajaran Islam. Maka adalah muslim yang bodoh jika mau diadu domba antara Islam dan pancasila.
Dalam Kitab fikih yang terbilang sederhana—namun sangat terkenal—dengan judul Fiqih Islam karya Sulaiman Rasyid, dicantumka bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bab tentang Khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.
Tahun 2015, ada penelitian Balitbang Diklat Kemenag yang dimuat di situs Balitbang Diklat Kemenag tertanggal 23 Juli 2015 dengan titel, “Perlukah Risaukan Gerakan Keagamaan Transnasional di Indonesia?” Dengan tegas penelitian itu menyatakan bahwa gerakan keagamaan transnasional, termasuk HTI [sebelum dibubarkan], tidaklah membahayakan atau mengancam NKRI. Menurut penelitian ini, HTI meskipun mewacanakan Khilafah, harus dimaknai agar umat Islam memiliki solidaritas yang tinggi terhadap umat Islam di manapun berada sebagaimana ajaran Islam bahwa umat Islam itu bersaudara.”
Menurut pandangan Sayyid Qutb dalam kajian tentang Islam dan ketatanegaraan. Islam merupakan agama yang realistik, yang membuktikan bahwa larangan dan nasehat saja tidak cukup. Juga membuktikan, bahwa agama ini tidak akan tegak tanpa negara dan kekuasaan. Agama Islam adalah manhaj atau sistem yang menjadi dasar kehidupan praktis manusia, bukan hanya perasaan emosional (wijdani) yang tersemat dalam hati, tanpa kekuasaan, perundang-undangan, manhaj yang spesifik dan konstitusi yang jelas”. (tafsir fi Dhilal al Qur’an, Juz I hlm. 601)
Sejarah Islam, menururtnya, sebagaimana yang pernah ada, merupakan sejarah dakwah dan seruan, sistem dan pemerintahan. Tidak asumsi lain yang dapat diklaim sebagai Islam, atau diklaim sebagai agama ini, kecuali jika ketaatan kepada Rasul direalisasikan dalam satu keadaan dan sistem. (Tafsir fi Dhilal al Qur’an, Juz II hlm. 696) “ Eksistensi agama ini merupakan eksistensi kedaulatan hukum Allah. Ketika kondisi asal ini ternafikan, niscaya eksistensi agama ini juga ternafikan. Yang menjadi problem utama di muka bumi sekarang bagi agama ini adalah berdirinya para taghut yang selalu melakukan perlawanan terhadap ketuhanan Allah dan merampas kekuasaanNya, kemudian dirinya diberikan otoritas untuk menetapkan peraturan perundang-undangan untuk membenarkan dan melarang jiwa, harta dan anak “ (Tafsir fi Dhilal al Qur’an, Juz III hlm. 1216-1217).
Kewajiban menegakkan Khilafah ini telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja). Imam al-Qurthubi menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah) dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).
Imam an-Nawawi juga menyatakan, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, 12/205).
Imam al-Ghazali menyatakan, “Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteratuan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat. Itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Karena itu kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariah yang tak ada jalan untuk ditinggalkan. (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, hlm. 99).
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan, “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).
Imam al-Mawardi menyatakan, “Melakukan akad Imamah (Khalifah) bagi orang yang (mampu) melakukannya hukumnya wajib berdasarkan ijmak meskipun al-‘Asham menyalahi mereka” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyyah, hlm. 5).
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Ketahuilah juga, para sahabat Nabi saw. telah sepakat bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 17).
Imam asy-Syaukani menyatakan, “Mayoritas ulama berpendapat Imamah (Khilafah) itu wajib. Menurut ‘Itrah (Ahlul Bait), mayoritas Muktazilah dan Asy’ariyah, Imamah (Khilafah) itu wajib menurut syariah (Asy-Syaulani, Nayl al-Awthâr, VIII/265).
Pendapat para ulama tedahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirin. Lihat, misalnya:
• Syaikh Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88;
• Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99;
• Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124;
• Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/15;
• Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248; dll.
Khilafah bukan Ilusi, tapi Solusi
Sungguh aneh bin ajaib jika ada kaum muslimin mengatakan bahwa khilafah adalah ilusi dan utopis, sebab orang-orang Barat justru sedang menghadang bangkitnya khilafah. Bagaimana mungkin disebut sebagai utopis disatu sisi, namun dihadang berdirinya disisi lain. Sementara dalam perspektif aqidah, kemenangan Islam adalah janji Allah,
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.(QS An Nashr :1-3).
Hanya penontonlah yang mengatakan tegaknya Khilafah sebagai solusi, sementara para pejuangnya semakin yakin akan pertolongan Allah.
Ketika sebagian kalangan muslim karena jeratan sekulerisme dan liberalisme meragukan khilafah, ternyata orang-orang Barat justru begitu yakin akan berdirinya khilafah dalam waktu dekat. Adalah Dewan Intelijen Nasional Amerika Serikat (National Inteligent Council/NIC) pada Desember 2004 merilis laporan dalam bentuk dokumen yang berjudul Mapping The Global Future. “A New Caliphate provides an example of how a global movement fueled by radical religious identity politics could constitute a challenge to Western norms and values as the foundation of the global system” [Maping The Global Future: Report of the National Intelligence Council’s 2020 Project]
Dokumen ini berisikan prediksi atau ramalan tentang masa depan dunia tahun 2020. Dalam dokumen tersebut, NIC memperkirakan bahwa ada empat hal yang akan terjadi pada tahun 2020-an yakni:
(1) Dovod World: Kebangkitan ekonomi Asia; Cina dan India bakal menjadi pemain penting ekonomi dan politik dunia.
(2) Pax Americana: Dunia tetap dipimpin dan dikontrol oleh AS.
(3) A New Chaliphate: Kebangkitan kembali Khilafah Islam, yakni Pemerintahan Global Islam yang bakal mampu melawan dan menjadi tantangan nilai-nilai Barat.
(4) Cycle of Fear: Muncul lingkaran ketakutan (phobia), yaitu ancaman terorisme dihadapi dengan cara kekerasan dan akan terjadi kekacauan di dunia—kekerasan akan dibalas kekerasan. Dari dokumen tersebut jelas sekali bahwa negara-Negara Barat meyakini bahwa Khilafah Islam akan bangkit kembali. Menurut mereka, Khilafah Islam tersebut akan mampu menghadapi hegemoni nilai-nilai peradaban Barat yang kapitalistik sekuleristik.
Karena itu Barat terus menghadang tegaknya khilafah dengan berbagai cara.
1. Memecah-belah umat Islam
Pada tahun 2003, lembaga think-tank (gudang pemikir) AS, yakni Rand Corporation, mengeluarkan sebuah Kajian teknis yang berjudul, “Civil Democratic Islam.”6 Secara terbuka, Rand Corp membagi umat Islam menjadi empat kelompok Muslim: Fundamentalis, Tradisionalis, Modernis dan Sekularis. Setelah dilakukan pengelompokan atas umat Islam, langkah berikutnya yang dilakukan Barat adalah melakukan politik belah bambu; mendukung satu pihak dan menjatuhkan pihak lain serta membenturkan antarkelompok.
2. Melakukan monsterisasi atau demonologi Khilafah dengan memberikan label ajaran berbahaya.
Padahal ajaran Islam itu tidak ada yang berbahaya, justru Islam adalah ajaran yang akan menebarkan rahmat bagi alam semesta. Demonologi menurut Noam Choamsky adalah perekayasaan sistematis untuk menempatkan sesuatu agar ia dipandang sebagai ancaman yang sangat menakutkan, dan karenanya ia harus dimusuhi, dijauhi, dan bahkan dibasmi. Sedangkan dalam teori komunikasi, “demonologi” dapat dikategorikan ke dalam wacana “labeling theory” (teori penjulukan). Dalam teori tersebut, korban-korban misinterpretasi ini tidak dapat menahan pengaruh dari proses penjulukan yang dilakukan dengan sedemikian hebat.
3. Menggunakan penguasa boneka
Barat juga melakukan indoktrinasi paham sekular terhadap para penguasa di negeri-negeri Muslim. Akibatnya, negara tersebut tidak akan mau menjadikan Islam sebagai bagian untuk mengatur masalah dalam kehidupan bertatanegara. Akibat lebih lanjut, penguasa tersebut tidak akan membiarkan ide syariah dan khilafah berkembang di negeri tersebut.
4. Membangun legitimasi hukum
Cara lain yang digunakan Barat adalah dengan melakukan pendekatan hukum atau Law Approach. Mereka membuat UU yang bisa menjegal usaha untuk menegakkan Khilafah tersebut. Sebutlah misalnya UU anti-smith, UU keamanan nasional, UU anti diskriminasi dan sejenisnya. Terbukti, beberapa usaha penegakan Khilafah terhalang karena dibenturkan dengan UU tersebut. Dinyatakan, misalnya, bahwa disebut Khilafah adalah ide yang menjurus pada paham dan perilaku anti semit, mengganggu keamanan nasional dan sebagainya.
5. Menggunakan kekuatan represif negara
Jika cara-cara sebelumnya tidak mampu untuk menjegal ide Khilafah, maka negara akan beralih dengan cara melakukan tindakan represif terhadap para aktivis pejuang Khilafah. Inilah yang dialami oleh beberapa aktivis di sejumlah Negara, termasuk di sejumlah negeri Muslim seperti Malaysia, Pakistan, Bangladesh, termasuk di Indonesia. Pemerintah di negeri ini tampak mulai represif untuk mencegah berkembangnya ide khilafah di Indonesia dengan menerbitkan perppu no 2/2017 yang pada akhirnya membubarkan ormas Islam pengusung ide khilafah.
Berbagai cara untuk menghadang tegaknya khilafah adalah bukti paling nyata bahwa khilafah sebagai ajaran Islam bukanlah sebuah ilusi yang utopis. Meski baru sekedar ide dan gagasan, namun musuh-musuh Islam telah dengan serius menghadangnya. Begitupun perjuangan dakwah Rasulullah yang menyeru kepada Islam untuk mengganti ideologi jahiliyah juga mendapat penghadangan dari kaum kafir Quraisy. Semakin represif kaum kafir Quraisy, Rasulullah semakin semangat hingga Islam tegak di Madinah atas pertolongan Allah. Sungguh pertolongan Allah itu sangat dekat.
Sebab Islam adalah solusi, karena itu esensi Khilafah juga merupakan solusi terbaik bagi problematika manusia dan kemanusiaan akibat ideologi kapitaisme atau sosialisme yang terbukti destruktif. Khilafah adalah solusi bukan hanya untuk Indonesia, namun kaum muslim seluruh dunia, bahkan non muslim. yang ada. Khilafah memiliki tiga esensi utama, terlepas dari pola pemilihan khalifah yang telah menjadi ijma` sahabat.
Esensi pertama Khilafah adalah penerapan syariah Islam secara kaffah (QS Al Baqarah :208)
Di mana bidang ekonomi, pendidikan, budaya, politik didasarkan oleh aturan syariah yang memberikan kebaikan dan keadilan bagi seluruh warga negara, tidak memandang ras dan agama. Dalam syariah, manusia dipandang lebih manusiawi dibandingkan ideologi kapitalis dan komunis. Timbangan perbuatan dalam timbangan syariah adalah halal dan haram, dan ini tidak ada dalam ideologi kapitalis sekuler dan komunis ateis.
Esensi kedua dari khilafah adalah ukhuwah dan rahmat (QS al Anbiya:107)
Khilafah dengan kepemimpinan tunggal bagi kaum muslimin seluruh dunia menjawab perpecahan umat Islam selama ini. Dengan Khilafah selain kaum muslimin akan bersatu padu dalam satu kepemimpinan, meski berbeda dalam mazhab. Bahkan Khilafah akan memberikan perlindungan yang maksimal kepada setiap warga negara, meski beda ras dan agama dalam satu naungan pemerintahan yang adil dan beradab. Esensi ini tidak ditemukan sama sekali dalam ideologi kapitalisme dan komunisme. Lihatlah berbagai tragedi kemanusiaan akibat kapitalisme dan komunisme, bukan hanya antar negara, bahkan antar sesama muslim saling bermusuhan akibat politik adu domba.
Jika ada ungkapan bahwa khilafah mewajibkan dan memaksa warga negara untuk masuk Islam dan sholat semuanya, maka ucapan ini berasal dari sebuah kedunguan semata. Sebab, para cendekiawan Barat yang nota bene non muslimpun mengakui gemilangnya peradaban Islam di bawah khilafah yang telah memberikan kesejahteraan bagi seluruh manusia tanpa kecuali. Jika ada uangkapan bahwa khilafah anti pancasila, maka itu lebih dari sekedar tuduhan, tapi fitnah keji.
Esensi ketiga Khilafah adalah dakwah Islam rahmatan lil`alamin (QS Ali Imran :104)
Esensi dakwah artinya upaya penyebaran kebenaran Islam dalam rangka menyelamatkan manusia dari jalan kesesatan. dakwah adalah ajakan dan seruan menuju jalan Allah tanpa kekerasan dan paksaan. Dakwah Islam berbeda dengan imperialisme kapitalis dan revolusi komunis yang keduanya menyisakan kesengsaraan manusia. Sementara dakwah justru memberikan ketenangan dan kebahagiaan serta keselamatan manusia. Dengan suka rela Islam bisa diterima masyarakat karena kebenaran dan kemuliaan dimilikinya.
Karena itu mempertentangkan ide Khilafah dengan Pancasila selain tidak relevan, juga tidak esensial. Apalagi mempertentangkan khilafah dengan Indonesia dan kebinekaan adalah ide-ide ilutif yang ahistori. Sebab justru hanya ideologi Islamlah yang mampu mewujudkan esensi pancasila, bukan ideologi kapitalisme dan komunisme. Sementara melabeli ide Khilafah sebagai gerakan berbahaya adalah upaya demonologi atau monsterisasi ajaran Islam itu sendiri. Sebab terlepas dari berbagai ragam sikap, namun seluruh imam mazhab bersepakat bahwa Khilafah atau imamah adalah bagian dari ajaran Islam, bahkan wajib untuk ditegakkan.
Akhirnya, jikapun terjadi perbedaan pendapat dikalangan kaum muslimin, maka ingatlah bahwa sesama muslim adalah bersaudara, jangan mau diadu domba. Jikapun belum mau memperjuangkan khilafah, maka setidaknya menghormati perjuangan sesama saudara muslim, bukan malah menjadi penghalangnya. Ingatlah akan firman Allah dalam surat An Nisaa ayat 61, Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.
Akhirnya, untuk kita renungkan, kemenangan Islam di zaman Nabi atas hegemoni ideologi jahiliyah semata-mata karena perjuangan Rasulullah yang istiqomah sehingga mendatangkan pertolongan Allah, meskipun seluruh musuh-musuh Allah bersatu dan bersekutu. Begitupun tegaknya khilafah akhir zaman akan tegak kembali sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah, meskipun musuh-musuh Allah seluruh dunia berkoalisi dan bersekutu mengerahkan segala kekuatannya untuk menghadangnya. Apalah arti kekuatan manusia, jika dibandingkan dengan kekuatan Allah.
Wallahu A`lam bi Showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar