Selasa, 03 Oktober 2017

GERAKAN PENERTIBAN POLRI SESUAI UUD 1945

Polri Adalah Operator

Polri adalah Operator (pelaksana kebijakan negara). Bukan Regulator (pembuat kebijakan negara). Posisi Polri harus di bawah Departemen terkait. Bukan di bawahi langsung Presiden sehingga dijadikan alat politik oleh partai Ruling Class (Penguasa).

Siapapun penguasanya akan memanfaatkan Polri. Kalau kebetulan penguasanya repressif seperti sekarang ini. Matilah rakyat dan orang-orang yang kebetulan berseberangan dengan penguasa ditangkapi, dikriminalisasi, diteror oleh polisi untuk kepentingan politik penguasa.

Padahal Polri adalah Operator sama dengan Tentara. Kapolri dan Panglima TNI tidak boleh setingkat dengan Menteri Pertahanan atau Mendagri...

Dalam UUD 45

Kapolri tidak boleh hadir di rapat-rapat kabinet. Tidak ada dasar hukumnya di UUD 1945. Karena itu posisi Polri di bawah Komando Presiden adalah Inkonstitutional (pelanggaran UUD 1945).

Dalam UUD 1945 tidak dikenal pejabat setingkat Menteri. Hanya bikinan Orde Baru yang dinikmati hingga kini...

Polri harus di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum. Dan tidak boleh dipersenjatai senjata api (senpi) seperti Tentara. Bahkan polisi di Inggris cukup dengan pentungan.

Polri adalah Sipil atau Non-Kombatan (Non-Tempur). Sementara Tentara adalah Kombatan (Tempur) yg harus dipersenjatai Senpi kaliber apapun.

Mohon bantu sebarkan untuk mencegah arogansi Polri melampaui batas kewenangannya dan memicu perpecahan antara TNI-Polri di negeri Ini yang akan mengorbankan anak-anak bangsa sendiri...

Kembalikan Polri ke posisinya sesuai dengan Konstitusi Dasar kita UUD 1945 beserta turunannya... Kembalikan Polri ke Pakemnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar