Buat sahabat-sahabatku yang berprofesi sebagai guru. Kabar gembira dan penting, mohon disimak dan bagikan agar semua tahu.
Guru tak bisa dipidana karena mendisiplinkan siswa, berikut isi yurisprudensi ma yang berhasil kami kutip di website resmi Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru
Dalam melaksanakan tugasnya adalah PP No. 74 tahun 2008. Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/ Ayat tentang guru...
1. Pasal 39 ayat 1
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/ atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 40
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/ atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Pasal 41
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua pesertaBu didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain" .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar