Jumat, 25 Agustus 2017

DATANGKAN KOMUNIS : SEHARUSNYA JOKOWI DIPIDANA 15 TAHUN

Sebuah negara dalam melakukan hubungan kerjasama internasional tentulah harus diwakili oleh struktural yang resmi mewakili negara. konstitusi di negara manapun, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan adalah Presiden, atau jika bentuk negaranya adalah serikat/ Federal bisa diwakili oleh Perdana Menteri.

Tidak ada satupun konstitusi yang memberikan kewenangan pada pimpinan partai berkuasa, untuk bertindak mewakili negara, menjalankan tugas negara, bertindak menjalankan kepentingan negara. Kunjungan yang dilakukan oleh Partai Komunis Cina lalu diikuti Partai Komunis Vietnam yang seolah mewakili negara, bahkan disebut menjalankan agenda dan misi negara untuk melakukan berbagai kerjasama bilateral baik bisnis dan non bisnis apalagi jika dalam hal politik " ldeologi" adalah tindakan inkonstitusional.

Tindakan Presiden Jokowi yang menerima dan menyambut dengan gegap-gempita kunjungan partai komunis, melakukan kerjasama dengan partai komunis mengagendakan penerimaan kenegaraan untuk menyambut Partai Komunis, bahkan menindaklanjuti kerjasama dengan partai komunis adalah tindakan inkonstitusional. Yang ketika mengacu pada TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 Presiden Dapat diPidana 15 Tahun penjara karena telah membantu dan Atau Bekerja Sama dengan Organisasi dan atau Partai Komunis.

Presiden Jokowi telah melanggar TAP MPRS RI No XXV/MPRS/1966 ttg Komunisme. Ini tertuang sudah sangat jelas pada Pasal 107 e Dipidana dengan pidana penjara paling lama l5 (lima belas) tahun :
a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Jadi Presiden Jokowi, Menlu itu sudah melakukan tindak pidana dan layak mendapatkan sanksi pidana 15 tahun menurut TAP MPRS 1966 tersebut.

By Ricky Fattamazaya M.,S.H, M.H.
Ketua Umum Gema Pembebasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar