Jumat, 15 September 2017

PERPPU ORMAS TAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menilai Pasal 59 ayat 4 huruf c Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat bertentangan dengan Ormas yang didirikan untuk mengkritisi UUD 1945. Dalam Pasal 59 ayat 4 huruf c menyebutkan: Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran atau Paham yang Bertentangan dengan Pancasila, dapat melebar ke seluruh sektor termasuk Ormas yang mengkaji UUD 1945.

Ormas yang mengkaji konstitusi memiliki paham yang beragam seperti republikan, feferalisme, utilitarianisme hingga absoludtisme. Siapapun Ormas yang menganut paham yang bertujuan untuk mengubah UU dasar maka dapat dikenakan sanksi.

Ormas-ormas yang berkaitan dengan kajian konstitusi biasanya membahas kelemahan UUD 1945 dan memberikan rekomendasi, jika bunyi normalnya seperti itu, dialektika masyarakat akan perubahan konstitusi akan terancam sehingga Perppu ini justru tidak memberikan kepastian hukum.

Penerapan asas contrarius acus yang menjadi dasar alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Padahal UU 17/2013 telah menganut asas contrarius actus, yang tertuang dalam Pasal 68 ayat 3. Pasal itu menjelaskan sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksid pada ayat 1 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Alasan penerbitan Perppu tersebut bukanlah dalam rangka aksi asas contrarius actus, melainkan dalam rangka menyederhanakan proses pembubaran Ormas dengan menegasikan peran kekuasaan kehakiman. Padahal kekuasaan kehakiman telah ditegaskan dalam konstitusi.

Sesungguhnya asas contrarius actus telah dianut oleh UU 17/2013 karena pemerintah dapat melakukan sanksi pencabutan yang membedakan UU 17/2013 dengan Perpu 2/2017 dalam konteks pencabutan keputusan adalah tidak adanya peran kekuasaan kehakiman dari yang semula ada menjadi tidak ada.

http://www.bangkitpos.com/2017/09/irman-putra-sidin-konstitusi-akan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar