Jumat, 20 Oktober 2017

13 PARTAI TERANCAM DI PEMILU 2019

Tahap pendaftaran dan pelengkapan dokumen bagi partai politik yang ingin ikut serta dalam Pemilihan Umum 2019 telah berakhir pada Selasa (18/10/2017). Berdasarkan data yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, disebutkan bahwa 14 partai nasional telah melengkapi dokumen. Sementara, 13 partai lainnya dinyatakan kurang melengkapi dokumen.

KPU belum bisa melakukan verifikasi administratif terhadap 13 partai tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman di KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017) mengatakan, "Pasti tidak lengkap (dokumennya) kalau tidak lolos. Karena syaratnya sudah ditentukan".

Ketentuannya, setiap partai yang mendaftar harus memenuhi persyaratan perwakilan kantor cabang sebanyak 100 persen di 34 provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/ kota dari setiap provinsi, dan 50 Persen perwakilan tingkat kecamatan dari kabupaten/ kota. Namun, keputusan resmi akan disampaikan setelah rapat pleno yang digelar di Hotel Mercure pada Rabu malam.

Berdasarkan data Sipol, 14 partai yang dinyatakan telah melengkapi dokumen, yakni:
1. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai Amanat Nasional (PAN).
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai Golongan Karya (Golkar).
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
11. Partai Berkarya.
12. Partai Garuda.
13. Partai Demokrat.
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 13 Partai yang terancam tidak lolos, yakni:
1. Partai Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI Marhaenisme.
7. Partai Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai Rakyat.
10. Partai Reformasi.
11. Partai Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai Republik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar