Selasa, 26 Desember 2017

SEJAK DULU EMPAT MADZHAB DAN MUI MENGHARAMKAN SELAMAT NATAL

Bismillaah, dengan nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang namaNya menjadi dasar negara Republik Indonesia (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945) dan Sila Pertama Pancasila, dan diakui memberikan rahmat kemerdekaan Indonesia di Pembukan UUD 1945.

1⃣ BANTAHAN TERHADAP PERNYATAAN PRIBADI K. H. MA'RUF AMIN

🔅Cuplikan beritanya:

▶ Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’aruf Amin tak melarang umat Islam mengucapkan natal.

Ia menyerahkan kepada seluruh umat Islam untuk mengikuti keyakinan masing-masing jika ingin menyampaikan ucapan natal. Sebab, sikap masyarakat terbelah dua mengenai hal itu.

“Karena itu saya mengatakan silakan saja mengikuti pendapat membolehkan (ucapan natal), mau mengikuti (pendapat) mengharamkan ucapan natal juga silakan,” kata Ma’aruf, di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2017.
P http://www.posjaya.com/2017/12/22/mui-tak-larang-umat-islam-ucapkan-selamat-natal/

====================

🌎🇮🇩🕌🌸🌿🖋

Tanggapan kami terhadapnya:

Bismillaah, dengan nama Allah, Tuhan Yang Maha Esa, yang namaNya menjadi dasar negara Republik Indonesia (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945) dan Sila Pertama Pancasila, dan diakui memberikan rahmat kemerdekaan Indonesia di Pembukan UUD 1945.

Sudah sungguh jelas isi dan penjelasan fatwa MUI sejak jaman Ketua Umum MUI Pertama Prof. DR. Buya HAMKA (beliau dari unsur Muhammadiyah, organisasi Islam tertua Indonesia yang masih ada dan aktif sejak tahun 1912) bahwa adalah harom mengucapkan selamat natal, sampai ikut terlibat di dalamnya, dsb. Bahkan saat itu Buya HAMKA memilih mengundurkan diri daripada ditekan penguasa untuk mengubah fatwa MUI yang sudah disetujui seluruh pengurus MUI saat itu.

Karena ini adalah masalah 'aqiidah yang amat mendasari Islaam, agama sejak awal jaman dengan 124.000 nabi dan rosul, dalam Ketuhanan Yang Maha Esa, Tauhiid, Monoteisme. Tidak mungkin, tak pantas ada Muslim yang mengaku mencintai Tuhan Yang Maha Esa, Allah, sampai menyelamati perayaan kelahiran 'anak tuhan'. Yang bahkan tanggal kelahirannya sendiri (25 Desember) sudah dinyatakan Paus bukan tanggal yang benar, dan adalah bersumber pada keyakinan kaum Pagan (Majusi) penyembah berhala, dewa-dewi Eropa. Ini penghinaan terhadap Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Al Ilah. Dan pantas dikecam kaum yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di antara banyak dalil yang mendasari pengecaman terhadap penghinaan macam itu, adalah:

🔹 وَقُلِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَّلَمْ يَكُنْ لَّهٗ شَرِيْكٌ فِى الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلِيٌّ مِّنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيْرًا🔹

Dan katakanlah, "Segala pujian bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak (pula) mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya, dan Beliau tidak memerlukan penolong dari kehinaan, dan agungkanlah Beliau seagung-agungnya."
(QS. Al-Isra': Ayat 111)

🔹 لَـقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْۤا اِنَّ اللّٰهَ هُوَ الْمَسِيْحُ ابْنُ مَرْيَمَ  ؕ  قُلْ فَمَنْ يَّمْلِكُ مِنَ اللّٰهِ شَيْئًـــا اِنْ اَرَادَ اَنْ يُّهْلِكَ الْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَاُمَّهٗ وَمَنْ فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا    ؕ  وَلِلّٰهِ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا    ؕ  يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ    ؕ  وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ🔹

Sungguh, telah kafir orang yang berkata bahwa "Sesungguhnya Allah itu dialah Al-Masih (*) putra Maryam".

Katakanlah, "Siapakah yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Beliau hendak membinasakan Al-Masih putra Maryam beserta ibunya dan seluruh (manusia) yang berada di bumi?"

Dan milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya. Beliau menciptakan apa yang Beliau Kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
(QS. Al-Ma'idah: Ayat 17)

Keterangan:
(*) Yesus, atau Yeshua atau Yoshua, anak Maria atau Maryam atau Miriam atau Mariah. Atau (dengan sedikit catatan perbedaan detail kehidupan dan keberadaannya) 'Isa bin Maryam 'alaihis salaam. Kaum Kristiani berkeyakinan dasar bahwa Tuhan itu adalah salah satu dan/atau gabungan dari tiga oknum: tuhan bapak, tuhan anak (Yesus), dan roh kudus; dalam Trinitas atau Triunitas.

Dan lain-lain.

Masih banyak lagi dari ayat Al Qur'aan dan hadits-hadits maupun ijma' kaum Salafush Sholih, juga fatwa para 'ulama, tegas tentang 'aqiidah Tauhiid ini. Bahkan ini adalah bagian pokok dari amar ma'ruf nahi munkar, sepanjang jaman.

Namun sayang sekali ada berita bahwa Ketua Umum MUI kali ini yakni KH Ma'ruf Amin (dari unsur NU, organisasi Islam keempat tertua Indonesia yang masih ada dan aktif sejak tahun1926) justru berpendapat agar terserah masyarakat mengikuti pendapat demikian atau tidak.

Karena walau pun memang fatwa itu adalah pendapat namun ini adalah pendapat resmi para 'ulama, para 'ahli agama, dari seluruh Indonesia yang diwakilkan di MUI. Dan telah resmi dinyatakan.

Sejak dulu

Ini tentu amat disayangkan kaum 'alim 'ulama, cerdik-pandai, pembela Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini tidak cukup mendidik masyarakat. Dan ini macam tidak menghormati fatwa lembaganya (MUI) sendiri. Setidaknya.

Dan patut pula disayangkan, pembuat berita dengan kepala berita macam ini, bahwa "MUI Tak Larang Umat Islam Ucaptkan Selamat Natal", karena judul itu TIDAK mencerminkan apa isi berita sesungguhnya. Yang demikian, sudah termasuk upaya penyesatan, demi mencapai tujuan publikasi dan popularitas duniawi, lakunya oplaag saja.

Kaum Muslimiin sejati, tentu dapat lebih pintar, dalam menjaga 'aqiidahnya. Apalagi di masa Akhir Jaman ini, yang di antara hal yang diperingatkan Rosuululloh Muhammad shollollohu 'alaihi wa sallaam akan pasti terjadi adalah menyebarnya kebodohan, banyaknya fitnah (ujian), adanya 'ulama bodoh yang diikuti, adanya Ruwaibidhoh (orang tak berilmu namun mengurusi urusan orang banyak), banyaknya kemaksiatan, dll.

Mari jaga 'Aqiidah. Karena inilah modal dasar Muslimiin. Agar selamat sampai Akhirah. Wallohua'lam. Wastaghfirulloh. Walhamdulillaah. Wa laa ilaa ha illallah.

====================

2⃣ ULAMA SEPAKAT, HARAM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1].

Intinya kesempatan kali ini, bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal.

Dalil Kata Sepakat Ulama

Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini,

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya.

Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah)

Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma.

Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka.

Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim

Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata,

اجتنبوا أعداء الله في عيدهم

Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka
(Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar).

Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka.

Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam.

Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth).

Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah

Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[2]

Referensi :
[1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167).
[2] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html

==================

3⃣ PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Berikut perkataan para ulama dari 4 madzhab tentang permasalahan ini:

(1) Madzhab Hanafiyyaah

Dalam kitab-kitab fikih madzhab Hanafi, termaktub hal sebagai berikut:

قَالَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - (وَالْإِعْطَاءُ بِاسْمِ النَّيْرُوزِ وَالْمِهْرَجَانِ لَا يَجُوزُ) أَيْ الْهَدَايَا بِاسْمِ هَذَيْنِ الْيَوْمَيْنِ حَرَامٌ بَلْ كُفْرٌ وَقَالَ أَبُو حَفْصٍ الْكَبِيرُ - رَحِمَهُ اللَّهُ - لَوْ أَنَّ رَجُلًا عَبَدَ اللَّهَ تَعَالَى خَمْسِينَ سَنَةً ثُمَّ جَاءَ يَوْمُ النَّيْرُوزِ وَأَهْدَى إلَى بَعْضِ الْمُشْرِكِينَ بَيْضَةً يُرِيدُ تَعْظِيمَ ذَلِكَ الْيَوْمِ فَقَدْ كَفَرَ وَحَبَطَ عَمَلُهُ وَقَالَ صَاحِبُ الْجَامِعِ الْأَصْغَرِ إذَا أَهْدَى يَوْمَ النَّيْرُوزِ إلَى مُسْلِمٍ آخَرَ وَلَمْ يُرِدْ بِهِ تَعْظِيمَ الْيَوْمِ وَلَكِنْ عَلَى مَا اعْتَادَهُ بَعْضُ النَّاسِ لَا يَكْفُرُ وَلَكِنْ يَنْبَغِي لَهُ أَنْ لَا يَفْعَلَ ذَلِكَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ خَاصَّةً وَيَفْعَلُهُ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ لِكَيْ لَا يَكُونَ تَشْبِيهًا بِأُولَئِكَ الْقَوْمِ، وَقَدْ قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Abul Barokaat An-Nasafi Al-Hanafi (wafat 710 H) berkata:

"Dan memberikan hadiah dengan nama hari raya Nairus dan Mihrojaan tidak diperbolehkan. Yaitu memberikan hadiah-hadiah dengan nama kedua hari raya ini adalah harom bahkan adalah kekufuran."

Berkata Abu Hafsh Al-Kabiir rahiimahulloh:

"Kalau seandainya seseorang menyembah Allah Ta'aalaa selama 50 tahun kemudian tiba hari perayaan Nairuuz dan ia memberi hadiah sebutir telur kepada sebagian kaum musyrikin, karena ia ingin mengagungkan hari tersebut maka ia telah kafir dan telah gugur amalannya."

Penulis kitab Al-Jaami' As-Ashghor berkata:

"Jika pada hari raya Nairuz ia memberikan hadiah kepada muslim yang lain, dan dia tidak ingin mengagungkan hari tersebut akan tetapi hanya mengikuti kebiasaan/tradisi sebagian masyarakat maka ia tidaklah kafir, akan tetapi hendaknya ia tidak melakukannya pada hari tersebut secara khusus, namun ia melakukannya sebelum atau sesudah hari tersebut agar tidak merupakan tasyabbuh dengan mereka. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda ((Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka))."

(Al-Bahr Ar-Rooiq Syarh Kanz Ad-Dqooiq, karya Ibnu Nujaim Al-Mishri, beserta Takmilahnya 8/555, Lihat juga Tabyiinul Haqooiq SYarh Kanz Ad-Daqooiq, karya Az-Zaila'i 6/228)

(2) Madzhab Malikiyyaah

Berkata Ibnu Al-Haaj Al-Maliki (wafat 737 H):

وَبَقِيَ الْكَلَامُ عَلَى الْمَوَاسِمِ الَّتِي اعْتَادَهَا أَكْثَرُهُمْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ أَنَّهَا مَوَاسِمُ مُخْتَصَّةٌ بِأَهْلِ الْكِتَابِ فَتَشَبَّهَ بَعْضُ أَهْلِ الْوَقْتِ بِهِمْ فِيهَا وَشَارَكُوهُمْ فِي تَعْظِيمِهَا يَا لَيْتَ ذَلِكَ لَوْ كَانَ فِي الْعَامَّةِ خُصُوصًا وَلَكِنَّك تَرَى بَعْضَ مَنْ يَنْتَسِبُ إلَى الْعِلْمِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ... بَلْ زَادَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُمْ يُهَادُونَ بَعْضَ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي مَوَاسِمِهِمْ وَيُرْسِلُونَ إلَيْهِمْ مَا يَحْتَاجُونَهُ لِمَوَاسِمِهِمْ فَيَسْتَعِينُونَ بِذَلِكَ عَلَى زِيَادَةِ كُفْرِهِمْ ...
وَقَدْ جَمَعَ هَؤُلَاءِ بَيْنَ التَّشَبُّهِ بِهِمْ فِيمَا ذُكِرَ وَالْإِعَانَةِ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ فَيَزْدَادُونَ بِهِ طُغْيَانًا إذْ أَنَّهُمْ إذَا رَأَوْا الْمُسْلِمِينَ يُوَافِقُونَهُمْ أَوْ يُسَاعِدُونَهُمْ، أَوْ هُمَا مَعًا كَانَ ذَلِكَ سَبَبًا لِغِبْطَتِهِمْ بِدِينِهِمْ وَيَظُنُّونَ أَنَّهُمْ عَلَى حَقٍّ وَكَثُرَ هَذَا بَيْنَهُمْ. أَعْنِي الْمُهَادَاةَ حَتَّى إنَّ بَعْضَ أَهْلِ الْكِتَابِ لَيُهَادُونَ بِبَعْضِ مَا يَفْعَلُونَهُ فِي مَوَاسِمِهِمْ لِبَعْضِ مَنْ لَهُ رِيَاسَةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَقْبَلُونَ ذَلِكَ مِنْهُمْ وَيَشْكُرُونَهُمْ وَيُكَافِئُونَهُمْ. وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْكِتَابِ يَغْتَبِطُونَ بِدِينِهِمْ وَيُسَرُّونَ عِنْدَ قَبُولِ الْمُسْلِمِ ذَلِكَ مِنْهُمْ

Tersisa pembicaraan tentang musim-musim (hari-hari raya) yang biasa dilakukan oleh kebanyakan mereka padahal mereka mengetahui bahwasanya hari-hari raya tersebut adalah khusus hari raya ahul kitab.

Maka sebagian orang zaman ini bertasyabbuh dengan mereka (ahlul kitab), menyertai mereka dalam mengagungkan hari-hari raya tersebut. Duhai seandainya tasyabbuh tersebut hanya dilakukan oleh orang-orang muslim awam, akan tetapi engkau melihat sebagian orang yang berafiliasi kepada ilmu juga melakukan hal tersebut …

Bahkan sebagian mereka lebih parah lagi hingga mereka memberikan hadiah kepada sebagian ahlul kitab pada hari-hari raya mereka, mengirimkan untuk mereka apa yang mereka butuhkan dalam perayaan mereka, sehingga dengan hal ini para ahlul kitab terbantukan untuk lebih terjerumus dalam kekafiran …

Maka mereka telah menggabungkan antara tasyabbuh dengan ahlul kitab … dan membantu mereka dalam kekafiran mereka. Maka ahlul kitab semakin parah kekufuran mereka, karena jika mereka melihat kaum mulsimin menyepakati/bertasyabbyh dengan mereka atau membantu mereka atau sekaligus dua-duanya, maka hal ini merupakan sebab menjadikan mereka senang/bangga dengan agama mereka, dan mereka menyangka bahwasanya mereka berada di atas kebenaran, dan inilah yang banyak terjadi pada mereka, maksudku adalah saling memberi hadiah.

Sampai-sampai sebagian ahlul kitab sungguh memberikan hadiah berupa sebagian hasil hari raya mereka kepada sebagaian orang yang memiliki kepemimpinan dari kalangan kaum muslimin, lalu merekapun menerima hadiah tersebut dan berterima kasih memberi balasan kepada para pemberi hadiah (ahlul kitab). Dan mayoritas ahlul kitab bangga dengan agama mereka serta bergembira tatkala ada seorang muslim yang menerima hadiah hari raya mereka …

(Al-Madkhol 2/46-48)

(3) Madzhab Syafi'iyyaah

Para ulama madzhab Syafi'iyyaah telah mengharamkan mengucapkan selamat atas hari raya orang-orang kafir. Bahkan orang yang memberi selamat ini berhak untuk dita'zir (dihukum)!

Al-Khothiib Asy-Syarbini berkata:

"Dan dita'ziir (dihukum) orang yang menyepakati orang-orang kafir dalam perayaan-perayaan mereka. Demikian juga dita'zir orang yang memegang ular dan masuk dalam api, dan orang yang berkata kepada kafir dzimmi "Yaa Haaji", dan orang yang memberi selamat kepada perayaan orang kafir, dan orang yang menamakan penziarah kuburan orang-orang sholeh sebagai haji, dan orang yang berusaha melakukan namimah."

(Mughni Al-Muhtaaj 4/255)

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahulloh berkata:

ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ ما يُوَافِقُ ما ذَكَرْتُهُ فقال وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى في أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لهم وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فيه وَأَكْثَرُ الناس اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وقد قال صلى اللَّهُ عليه وسلم من تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ منهم بَلْ قال ابن الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شيئا من مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا، وَلَا يُعَارُونَ شيئا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هو مُعَاوَنَةٌ لهم على كُفْرِهِمْ، وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ من ذلك

"Kemudian aku melihat sebagian imam-imam kami dari kalangan mutakhirin (belakangan) telah menyebutkan apa yang sesuai dengan apa yang telah aku sebutkan. Ia berkata : "Dan diantara bid'ah yang paling buruk adalah kaum muslimin menyepakati kaum nashrani dalam perayaan-perayaan mereka, yaitu dengan meniru-niru mereka dengan memakan makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, menerima hadiah dari mereka.

Dan orang yang paling memberi perhatian akan hal ini adalah orang-orang Mesir. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Barang siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk dari mereka"

Bahkan Ibnul Haaj telah berkata, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual bagi seorang nashrani apapun juga yang berkaitan dengan kemaslahatan perayaan mereka, baik daging, sayur, maupun baju.

Dan tidak boleh kaum muslimin meminjamkan sesuatupun juga kepada mereka meskipun hanya meminjamkan hewan tunggangan karena ini adalah bentuk membantu mereka dalam kekafiran mereka. Dan wajib bagi pemerintah untuk melarang kaum muslimin dari hal tersebut"

(Al-Fataawaa Al-Fiqhiyah Al-Kubro 4/238)

(4) Madzhab Hanbaliyyaah

Dalam kitab Al-Iqnaa':

ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وبيعه لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم ويحرم بيعهم ما يعملونه كنيسة أو تمثالا ونحوه وكل ما فيه تخصيص كعيدهم وتمييز لهم وهو من التشبه بهم والتشبه بهم منهي عنه إجماعا وتجب عقوبة فاعله

"Dan haram menyaksikan perayaan Yahudi dan Nashoro, dan haram menjual kepada mereka dalam perayaan tersebut serta haram memberi hadiah kepada mereka karena hari raya mereka. Haram menjual kepada mereka apa yang mereka gunakan (dalam acara mereka) untuk membuat gereja atau patung dan yang semisalnya (seperti untuk buat salib dll-pen).

Dan haram seluruh perkara yang yang menunjukkan pengkhususan mereka seperti perayaan mereka, dan seluruh perkara yang menunjukkan pembedaan bagi mereka, dan ini termasuk bentuk tasyabbuh (meniru-niru) mereka, dan bertayabbuh dengan mereka diharamkan berdasarkan ijmak (kesepakatan/konsus) para ulama. Dan wajib memberi hukuman kepada orang yang melakukan hal ini."

(Al-Iqnaa' fi Fiqh Al-Imam Ahmad bin Hanbal 2/49)

Ijma' 'ulama akan hal ini telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahulloh dalam kitabnya "Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah", beliau berkata:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل

Adapun memberikan selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata "Perayaan yang diberkahi atasmu…" atau "Selamat gembira dengan perayaan ini" atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib.

Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka."

(Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq: Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)

Syaikh Ali Mahfudz Al Azhary berkata:

مما ابتلي به المسلمون وفشا بين العامة والخاصة مشاركة أهل الكتاب من اليهود والنصارى في كثير من مواسمهم كاستحسان كثير من عوائدهم ، وقد كان صلى الله عليه وسلم يكره موافقة أهل الكتاب في كل أحوالهم حتى قالت اليهود أن محمداً يريد ألا يدع من أمرنا شيئاً إلا خالفنا فيه .. فانظر هذا مع ما يقع من الناس اليوم من العناية بأعيادهم وعاداتهم ، فتراهم يتركون أعمالهم من الصناعات والتجارات والاشتغال بالعلم في تلك المواسم ويتخذونها أيام فرح وراحة يوسعون فيها على أهليهم ويلبسون أجمل الثياب ويصبغون فيها البيض لأولادهم كما يصنع أهل الكتاب من اليهود والنصارى ، فهذا وما شاكله مصداق قول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح "لتتبعن سَنن من قبلكم شبراً بشبر وذراعاً بذراع حتى لو دخلوا جحر ضب لتبعتموهم" قلنا : يا رسول الله ، اليهود والنصارى ؟ قال " فمن غيرهم" رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه .. فعلى من يريد السلامة في دينه وعرضه أن يحتجب في بيته في ذلك اليوم المشئوم ويمنع عياله وأهله وكل من تحت ولايته عن الخروج فيه حتى لا يشارك اليهود والنصارى في مراسمهم والفاسقين في أماكنهم ويظفر بإحسان الله ورحمته

"Di antara musibah yang menimpa kaum muslimin baik kalangan awam ataupun orang-orang khusus adalah ikut sertanya kaum muslimin pada perayaan hari-hari besar mereka (ahli kitab) baik yahudi maupun nasrani, serta menganggap baik perayaan hari besar mereka. Padahal Rasulullah shallahu alaihi wasallam sangat membenci sikap menyamai ahli kitab dalam hal apapun. Sampai-sampai orang yahudi berkata: "Sesungguhnya Muhammad tidak meninggalkan sesuatu dari urusan kami melainkan dia menyelisihi kami dalam urusan itu ..."

Bandingkan sikap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan realita yang terjadi pada manusia hari ini, yaitu dengan turut sertanya mereka dalam perayaan dan kebiasaan ahli kitab.

Engkau dapati pada hari-hari besar itu kaum muslimin meninggalkan pekerjaan mereka baik dipabrik-dipabrik atau meninggalkan perdagangannya dan kesibukannya dalam menuntut ilmu. Mereka menjadikan hari-hari itu sebagai hari untuk bergembira dan rehat. Mereka memanjakan keluarga, memakai baju baru, mewarnai telur untuk anak-anak sebagaimana yang dilakukan oleh ahli kitab dari kalangan Yahudi dan Nashrani.

Hal ini dan yang semisalnya merupakan bukti kebenaran sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam dalam hadits shohih;
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga apabila mereka masuk kedalam lubang dhob, kalian juga akan mengikutinya. Kami berkata: Ya Rasullah, Apakah mereka orang-orang yahudi dan nasrani, Rasul bersabda, "siapa lagi kalau bukan mereka..?" (HR. Bukhori dari Abi said Al Khudry radhiallahu anhu)

Oleh karenanya, bagi siapa saja yang menginginkan keselamatan terhadap agama dan kehormatannya. Maka hendaklah dia tetap berada dirumahnya dan melarang anak-anak dan keluarganya atau siapa saja yang berada dibawah tanggungannya untuk keluar pada hari itu. Juga mencegah mereka agar tidak ikut serta dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani pada kegiatan mereka serta kegiatan orang-orang fasiq ditempat-tempat mereka.

(diringkas dari kitab  Al Ibdaa' fi madhaaril ibtidaa' halaman 274-276)

====================

Referensi:

1. https://bahterailmu.wordpress.com/2014/12/21/mengucapkan-selamat-natal-menurut-madzhab-syafii/
2. http://www.adriandw.com/fatwa.htm
3. https://www.arrahmah.com/2012/12/20/mui-tegaskan-haram-hukumnya-mengucapan-selamat-natal-dan-natal-bersama/
4. https://m.harianterbit.com/welcome/read/2014/12/18/14192/42/25/Fatwa-MUI-Zaman-Buya-Hamka-Larangan-Selamat-Natal-Keluar
5. http://m.voa-islam.com/news/indonesiana/2015/12/22/41253/ini-fatwa-mui-jawa-timur-tentang-hukum-menggunakan-atribut-natal/
6. http://sangpencerah.id/2014/12/fatwa-tarjih-muhammadiyah-tentang-ucapan-selamat-natal/
7. https://www.pwmu.co/46784/2017/12/hukum-mengucapkan-selamat-natal-menurut-muhammadiyah/
8. http://m.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2013/12/27/13912/pendapat-ulama-dan-hukum-ucapan-selamat-natal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar